Nyat Kadir – Anggota Komisi VI DPR RI |
JAKARTA
| GLOBAL SUMUT-Berbagai musibah dalam proyek infrastruktur yang
belakangan terjadi mendapat sorotan dari DPR. Anggota Komisi VI Nyat
Kadir menyatakan, dirinya menyesalkan terjadinya musibah tersebut. Namun
dia juga mengapresiasi langkah cepat Kementerian Pekerjaan Umum yang
melakukan penghentian sementara pembangunan jalan berelevasi.
“Langkah
Kementerian PU yang dengan segera merespon kegagalan konstruksi dengan
melakukan penghentian sementara pembangunan jalan berelevasi, untuk
melakukan evaluasi, sudah tepat. Inilah ciri struktur pemerintahan yang
bekerja,” ungkap Nyat Kadir lewat pesan tertulisnya, Rabu (21/2).
Mantan
Walikota Batam ini menyampaikan, masyarakat tidak perlu resah dengan
beberapa kejadian yang terjadi. Sebab sudah ada UU Jasa Konstruksi yang
menjamin setiap proses dalam pembangunan infrastruktur akan dijaga
baik-baik mulai dari hulu hingga hilirnya bahkan jaminan setelah
konstruksi selesai.
“Beri
kesempatan kementerian dan lembaga pemerintah lainnya untuk melakukan
evaluasi seksama dari hulu hingga hilir pelaksanaan konstruksi yang
tercatat bermasalah. Beri kepercayaan dan dukungan kepada pemerintah
untuk bertindak tegas memperbaiki kekurangan-kesalahan yang terjadi,”
serunya.
Dia
juga mengajak segenap elemen bangsa untuk terus membangun kepercayaan
terhadap pemerintah dan bangsa ini. “Percaya bahwa pembangunan
infrastruktur bertujuan untuk kemanfaatan bagi rakyat. Percaya bahwa
anak-anak bangsa ini sanggup untuk membangun bangsanya dengan
mencurahkan segala keahlian dan pengetahuan yang dimilikinya.
Kepercayaan inilah modal besar bagi pemerintah untuk menyediakan
infrastruktur untuk kepentingan masyarakat,” terangnya.
Politisi
NasDem ini beralasan, pembangunan infrastruktur bukan urusan pencitraan
pemerintahan Jokowi. Pembangunan infrastruktur adalah upaya mencapai
visi Indonesia yang telah digariskan dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun
2007 tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang.
“Jadi jangan yang disalahkan Pak Jokowi terus, ini soal amanat undang-undang,” imbuh Nyat Kadir.
Menurutnya,
pembangunan infrastruktur ini kemudian ditegaskan dalam rencana kerja
prioritas dalam lima tahun pemerintahan Jokowi lewat Perpres Nomor 2
Tahun 2015 (RPJMN). Masyarakat tentu butuh pemerintahan yang terampil
bekerja untuk mewujudkan kesejahteraan yang merata, salah satunya lewat
pembangunan infrastruktur.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar