Fadholi – Anggota Komisi IV DPR RI |
JAKARTA
| GLOBAL SUMUT- Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan sedang
intensif berkoordinasi dengan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)
membahas eksekusi penyitaan oleh negara terhadap lahan milik mendiang
Darianus Lungguk Sitorus (DL Sitorus).
Untuk pembahasan tersebut, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Siti Nurbaya mendatangi gedung KPK pada Senin (19/2/2018).
Langkah Siti Nurbaya ini mendapatkan dukungan penuh dari parlemen, salah satunya dari Anggota Komisi IV DPR RI Fadholi.
“Kan
keputusannya sudah jelas lahan ini milik negara, maka sepatutnya
dikembalikan untuk hajat hidup orang banyak,” kata Fadholi, Selasa
(20/2/2018).
Apalagi,
menurutnya, lahan ini merupakan kawasan hutan produktif yang
kewenangannya dikelola oleh Negara melalui Kementerian. Maka tidak ada
alasan dari pihak keluarga DL Sitorus atau manapun untuk menolak dan
mengahalangi atas ekesuksi tanah seluas 47 ribu hektar itu.
“Saya
kira Negara sudah saatnya tegas dalam menyelesaikan kasus ini. Tidak
ada pihak manapun yang boleh mencegah atas yang menjadi keputusan
Mahkamah Agung (MA) 2007 lalu untuk mengesekusi tanah tersebut," ungkap
anggota Komisi Pertanian dan Perkebunan DPR RI ini.
Politisi
NasDem ini secara tegas menyebutkan dalam kasus lahan yang dikuasai DL
Sitorus dan keluarganya secara tidak langsung telah merugikan kekayaan
Negara selama sepuluh tahun terakhir ini.
“Coba
kita bayangkan, sepuluh tahun hutan produktif yang diputuskan untuk
dikembalikan kepada Negara tetap dikuasai oleh keluarga DL Sitorus.
Malahan sebaliknya, lahan ditanami kelapa sawit yang hanya dinikmati
oleh orang perorangan (keluarga DL Sitorus) bukanlah Negara untuk
kepentingan rakyat. Tentu ini aneh kan,” tutur legislator Jawa Tengah I
ini.
Demi
kepentingan Negara, Fadholi juga meminta agar pekerja dan masyarakat
sekitar perusahaan kebun sawit tersebut memahami dan membantu proses
esekusi yang akan dilakukan oleh Pemerintah.
“Saya
yakin ga mungkinlah para pekerja di perkebunan sawit tersebut tidak
dilibatkan lagi ketika lahan ini dikelola oleh Negara. Karena tujuannya
adalah mengembalikan asset milik negara agar dikelola secara baik untuk
kepentingan rakyat Indonesia,” pungkasnya.
Perlu
diketahui, dalam putusan kasasi pada 12 Februari 2007, Mahkamah Agung
telah memerintahkan lahan perkebunan kelapa sawit seluas 23 ribu hektar
di kawasan Padang Lawas, Sumatera Utara, yang dikuasai KPKS Bukit
Harapan dan PT Torganda. Selain itu juga lahan seluas 24 ribu hektar di
kawasan yang sama, yang dikuasai KPKS Parsub dan PT Torus Ganda, disita
negara, dalam hal ini oleh Kementeian Kehutanan. Namun, sampai saat ini,
lahan tersebut belum juga dieksekusi alias belum diserahkan secara
fisik kepada negara.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar