MEDAN
| GLOBAL SUMUT-Kapolda Sumut merelease pengungkapan kasus tindak pidana
Narkotika golongan I jenis shabu seberat 19,23 kg dan Pil Ekstasi
sebanyak 27.017 butir jaringan sindikat Internasional negara •Malaysia–
Pekan baru – Medan– Aceh •Malaysia – Aceh – Jambi – Medan pada kamis
tanggal 22 Februari 2018 pukul 14.00 Wib bertempat di Lobby Polda Sumut
dilaksanakan press release tentang Pengungkapan Kasus Tindak Pidana
Narkotika Golongan I jenis sabu seberat 19,23 Kg jaringan Sindikat
Internasional Negara Malaysia – Pekan Baru – Medan – Aceh, Malaysia –
Aceh – Jambi – Medan yang di pimpin langsung oleh Kapolda Sumut Irjen
Pol Drs. Paulus Waterpauw didampingi Pejabat Utama Polda Sumut dan
Labfor Cabang Medan.
Peristiwa
Berawal dari adanya informasi tentang jaringan sindikat Internasional
yang akan mengedarkan Narkotika Golongan I Jenis Shabu dan narkotika
golongan I jenis pil ekstasi di wilayah hukum Polda Sumut kemudian
dilakukan penyelidikan secara intensif terhadap informasi tersebut,
setelah itu Dir resnarkoba Polda Sumut Kombes Pol. Hendri Marpaung, SH
beserta personel Dit Resnarkoba Polda Sumut untuk dapat menprofiling
jaringan tersebut.
Jumlah tersangka dari 9 (Sembilan) kasus sebanyak 17 (tujuh belas) orang dengan rincian 16 laki-laki dan 1 orang perempuan
Adapun
jumlah barang bukti dari Sembilan kasus adalah Sabu gol I 19,23 Kg, Pil
Ekstasi Gol I 27.017 butir, HP 30 unit, KTP 4 lembar, Kendaraan R2 2
unit, Kendaraan R 3 1 unit (becak), Kendaraan R4 1 unit, Surat
keterangan (resi) 1 lembar, 3 buah tas Pasal yang dilanggar Pasal 114
Ayat (2) Subs. Pasal 112 Ayat (2) Jo. Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35
tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman Pidana penjara
paling singkat 6 (enam tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun atau
pidana mati, pidana seumur hidup dan pidana denda paling sedikit Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) dan paling banyak Rp
10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah).[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar