BELAWAN
| GLOBAL SUMUT-Pasca aksi pro dan kontra Permen KP nomor 71 tahun 2016
tentang pelarangan operasional kapal pukat dan tarik menyebabkan situasi
kian memanas antar nelayan di Belawan.
Menyusul
Senin pagi (19/02/2018) dibakarnya 8 kapal pukat yang hendak beroperasi
di perairan Belawan hingga berimbas timbulnya aksi kalangan nelayan ke
kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun
Belawan.
Dalam
aksinya, para nelayan pukat mengaku sudah dua bulan lamanya tak bisa
melaut akibat Permen KP No 71 Thn 2016. Akan tetapi kenapa kapal pukat
menjadi sasaran pembakaran akibat lemahnya pengawasan perikanan, ungkap Ucok.
Rasa kekuatiran dan desakan ekonomi terus menghantui kami nelaya-nelayan Modren di gabion ini," jika memang di larang ya di larang tapi jangan ada satu kapal pun yang berangkat".
"kalau mau di ganti alat tangkapnya ya di ganti yang penting kami bisa melaut" jangan 'tergantung' seperti ini samapi dua,tiga bulan kami tidak melaut.kami mau makan anak kami mau sekolah ,keluhnya.
Kepala
PSDK Belawan Dony Muhamad Faisal dalam pertemuan dengan utusan Nelayan
mengatakan,"kami hanya menjalankan aturan tentang larangan penggunaan
alat penangkapan ikan pukat hela (Trawl) maupun pukat tarik (Seine Nets)
dan sejenisnya yang telah dilarang, jadi kalau kami dapatkan nelayan
menggunakan alat tangkap yang sudah dilarang di laut ya kami
tindak/tangkap"terangnya.
Waka
Polres Pelabuhan Belawan Kompol M Taufik maupun Camat Medan Belawan,
Ahmad minta kepada para Nelayan tidak anarkis dalam menyampikan
aspirasinya.
Dalam
Pertemuan dengan utusan Nelayan tersebut tampak Kepala PSDK Belawan
Dony Muhamad Faisal,Wakil Kepala Polisi Resort (Waka Polres) Pelabuhan
Belawan Kompol M Taufik SE MH,Camat Medan Belawan, Ahmad serta empat
orang utusan Nelayan yang disepati akan mengundang Pengusa maupun
Asosiasi Perikanan.
informasi
yang berkembang, pukat harimau, pukat hela (trawl), pukat tarik (seine
nets), dan sejenisnya yang sudah jelas-jelas dilarang masih saja
beroperasi menangkap ikan ini tampak dari lemahnya pengawasan yang
berdampak menimbulkan bentrok antar Nelayan tradisional dan Modren.
Dari
amatan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPSB) Belawan tampak
kapal-kapal ikan tersebut masih membawa hasil tangkapannya, artinya
kapal-kapal yang dilarang tersebut masih aktip melakukan
kegiatan.[man/bu]
Posting Komentar
Posting Komentar