0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Pasca aksi pro dan kontra Permen KP nomor 71 tahun 2016 tentang pelarangan operasional kapal pukat dan tarik menyebabkan situasi kian memanas antar nelayan di Belawan.

Menyusul Senin pagi (19/02/2018) dibakarnya 8 kapal pukat yang hendak beroperasi di perairan Belawan hingga berimbas timbulnya aksi kalangan nelayan ke kantor Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan (PSDKP) Stasiun Belawan.  

Dalam aksinya, para nelayan pukat mengaku sudah dua bulan lamanya tak bisa melaut akibat Permen KP No 71 Thn 2016. Akan tetapi kenapa kapal pukat menjadi sasaran pembakaran akibat lemahnya pengawasan perikanan, ungkap Ucok.
 
Rasa kekuatiran dan desakan ekonomi terus menghantui kami nelaya-nelayan Modren di gabion ini," jika memang di larang ya di larang tapi jangan ada satu kapal pun yang berangkat".
"kalau mau di ganti alat tangkapnya ya di ganti yang penting kami bisa melaut" jangan 'tergantung' seperti ini samapi dua,tiga bulan kami tidak melaut.kami mau makan anak kami mau sekolah ,keluhnya.
 
Kepala PSDK Belawan Dony Muhamad Faisal dalam pertemuan dengan utusan Nelayan mengatakan,"kami hanya menjalankan aturan tentang larangan penggunaan alat penangkapan ikan pukat hela (Trawl) maupun pukat tarik (Seine Nets) dan sejenisnya yang telah dilarang, jadi kalau kami dapatkan nelayan menggunakan alat tangkap yang sudah dilarang di laut ya kami tindak/tangkap"terangnya.

Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol M Taufik maupun Camat Medan Belawan, Ahmad minta kepada para Nelayan tidak anarkis dalam menyampikan aspirasinya.

Dalam Pertemuan dengan utusan Nelayan tersebut tampak Kepala PSDK Belawan Dony Muhamad Faisal,Wakil Kepala Polisi Resort (Waka Polres) Pelabuhan Belawan Kompol M Taufik SE MH,Camat Medan Belawan, Ahmad serta empat orang utusan Nelayan yang disepati akan mengundang Pengusa maupun Asosiasi Perikanan.

informasi yang berkembang, pukat harimau, pukat hela (trawl), pukat tarik (seine nets), dan sejenisnya yang sudah jelas-jelas dilarang masih saja beroperasi menangkap ikan ini tampak dari lemahnya pengawasan yang berdampak menimbulkan bentrok antar Nelayan tradisional dan Modren.

Dari amatan di Dermaga Pelabuhan Perikanan Samudera (PPSB) Belawan tampak kapal-kapal ikan tersebut masih membawa hasil tangkapannya, artinya kapal-kapal yang dilarang tersebut masih aktip melakukan kegiatan.[man/bu]

Posting Komentar

Top