SIMALUNGUN
 | GLOBAL SUMUT-Sat Resnarkoba Polres Simalungun memusnahkan 128,82 gram
 narkotika jenis sabu dan 747,49 gram ganja yang disita dari hasil 
pengungkapan kasus di awal tahun 2018. 
Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Aspol Polres Simalungun, Kamis (22/02/2018).
Pelaksanaan
 pemusnahan barang bukti dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP
 MS Ritonga SH mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty 
Panjaitan SIK MH Didampingi Kejari Simalungun, Kapolsek Perdagangan AKP 
Daniel A Tambunan SH SIK, Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba SH dan 
Kuasa Hukum Tersangka.
Pemusnahan
 dilakukan dengan memasak sabu tersebut menggunakan kompor gas, 
sedangkan ganja dimusnakan dengan cara dibakar dalam tong besi. 
Diketahui bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 5 laporan 
polisi dengan jumlah 5 tersangka.
Ketiga
 tersangka yang turut hadir pada pemusnahan atas nama Jhonny Frikki 
Pasaribu dengan barang bukti sabu seberat 17,02 gram, Erik Setiawan 
alias Iwan dengan barang bukti Sabu seberat 61,46 gram dan Tri 
Situmorang dengan barang bukti Sabu seberat 13,52 gram.
“Semua
 barang bukti telah memiliki keputusan tetap (Inkrah) dari Pengadilan 
Negeri dan kepada tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs 
Pasal 112 ayat 2 Undang-ndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika 
dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungks AKP 
MS Ritonga.[rs]

Posting Komentar
Posting Komentar