SIMALUNGUN
| GLOBAL SUMUT-Sat Resnarkoba Polres Simalungun memusnahkan 128,82 gram
narkotika jenis sabu dan 747,49 gram ganja yang disita dari hasil
pengungkapan kasus di awal tahun 2018.
Pemusnahan dilaksanakan di lapangan Aspol Polres Simalungun, Kamis (22/02/2018).
Pelaksanaan
pemusnahan barang bukti dipimpin Kasat Resnarkoba Polres Simalungun AKP
MS Ritonga SH mewakili Kapolres Simalungun AKBP Marudut Liberty
Panjaitan SIK MH Didampingi Kejari Simalungun, Kapolsek Perdagangan AKP
Daniel A Tambunan SH SIK, Kapolsek Bangun AKP Putra Jani Purba SH dan
Kuasa Hukum Tersangka.
Pemusnahan
dilakukan dengan memasak sabu tersebut menggunakan kompor gas,
sedangkan ganja dimusnakan dengan cara dibakar dalam tong besi.
Diketahui bahwa barang bukti yang dimusnahkan berasal dari 5 laporan
polisi dengan jumlah 5 tersangka.
Ketiga
tersangka yang turut hadir pada pemusnahan atas nama Jhonny Frikki
Pasaribu dengan barang bukti sabu seberat 17,02 gram, Erik Setiawan
alias Iwan dengan barang bukti Sabu seberat 61,46 gram dan Tri
Situmorang dengan barang bukti Sabu seberat 13,52 gram.
“Semua
barang bukti telah memiliki keputusan tetap (Inkrah) dari Pengadilan
Negeri dan kepada tersangka dikenakan melanggar Pasal 114 ayat 2 subs
Pasal 112 ayat 2 Undang-ndang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika
dengan ancaman hukuman pidana paling lama 20 tahun penjara,” pungks AKP
MS Ritonga.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar