TANGERANG
 | GLOBAL SUMUT-Bea Cukai bersinergi dengan Balai Besar Karantina Ikan 
Pengendalian Mutu (KIPM) dan Bareskrim Mabes Polriberhasil menggagalkan 
upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor 
dalam 193 bungkus kemasan di terminal Keberangkatan 2D Bandara 
Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 22 Februari 2018. Baby lobster
 tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat 
buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp14,4 miliar.
Dalam
 konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta pada 
hari Jumat tanggal 23 Februari 2018, Menteri Keuangan, Sri Mulyani 
menyatakan kronologi penangkapan, yang diawali dari informasi 
masyarakat. “Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta 
melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang, namun tidak menemukan 
barang bukti. Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam 
dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di 
lambung pesawat dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin 
pesawat. Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang 
berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura,” 
jelasnya.
Setelah
 ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik 
bagasi yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan 
tersebut. Saat ini, barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ, 
PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan 
pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi 
dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes 
Polri.
Pada
 hari yang sama, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II juga 
melakukan penangkapan baby lobster sebanyak 1 koper yang berisi 14.507 
ekor dalam 32 kantong di security check point I Terminal 2D 
Keberangkatan Internasional. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut 
juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat Lion Air JT 
0162 tujuan Singapura dan ditaksir nilai barang sebesar Rp2,9 miliar. 
Barang bukti dan pelaku berinisial MRB saat ini telah diamankan di 
Kantor Balai Besar KIPM.
Sri
 Mulyani menambahkan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang
 dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan 
Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan 
penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting 
(Scylla spp.) dan rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari wilayah 
Republik Indonesia.
Para
 pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor 
17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor 
barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan
 penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat 
satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana
 denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan 
paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
“Pemerintah
 berkomitmen untuk terus konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari 
tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia, yang bisa 
mengakibatkan semakin menurunnya tangkapan nelayan. Terkait hal ini, Bea
 Cukai, dengan Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan terus 
bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan
 dan sustainability biota laut Indonesia,” tegas Sri Mulyani.[rs]

Posting Komentar
Posting Komentar