TANGERANG
| GLOBAL SUMUT-Bea Cukai bersinergi dengan Balai Besar Karantina Ikan
Pengendalian Mutu (KIPM) dan Bareskrim Mabes Polriberhasil menggagalkan
upaya penyelundupan benih lobster (baby lobster) sebanyak 71.982 ekor
dalam 193 bungkus kemasan di terminal Keberangkatan 2D Bandara
Internasional Soekarno-Hatta pada tanggal 22 Februari 2018. Baby lobster
tersebut berjenis pasir dan mutiara, serta disembunyikan dalam empat
buah koper dengan perkiraan nilai barang sebesar Rp14,4 miliar.
Dalam
konferensi pers yang digelar di Kantor Bea Cukai Soekarno-Hatta pada
hari Jumat tanggal 23 Februari 2018, Menteri Keuangan, Sri Mulyani
menyatakan kronologi penangkapan, yang diawali dari informasi
masyarakat. “Saat pemeriksaan awal, petugas Bea Cukai Soekarno-Hatta
melakukan pengecekan terhadap bagasi penumpang, namun tidak menemukan
barang bukti. Kemudian, petugas Bea Cukai melakukan analisis mendalam
dan memutuskan untuk melakukan pemeriksaan bagasi yang telah dimuat di
lambung pesawat dan barang bawaan penumpang yang berada di kabin
pesawat. Berkat kejelian petugas, berhasil ditemukan empat koper yang
berisi baby lobster di pesawat Lion Air JT 0162 tujuan Singapura,”
jelasnya.
Setelah
ditemukan barang bukti, kemudian dilakukan pengamanan terhadap pemilik
bagasi yang sudah berada di dalam pesawat, termasuk pengendali jaringan
tersebut. Saat ini, barang bukti dan empat orang kurir, yaitu YYA, AJ,
PF, MRW serta seorang pengendali berinisial PMW sedang dilakukan
pemeriksaan lebih lanjut oleh Bea Cukai Soekarno-Hatta berkoordinasi
dengan Balai Besar Karantina Ikan Pengendalian Mutu dan Bareskrim Mabes
Polri.
Pada
hari yang sama, petugas Aviation Security (Avsec) Angkasa Pura II juga
melakukan penangkapan baby lobster sebanyak 1 koper yang berisi 14.507
ekor dalam 32 kantong di security check point I Terminal 2D
Keberangkatan Internasional. Dari hasil pemeriksaan, barang tersebut
juga akan dibawa dengan pesawat yang sama, yakni pesawat Lion Air JT
0162 tujuan Singapura dan ditaksir nilai barang sebesar Rp2,9 miliar.
Barang bukti dan pelaku berinisial MRB saat ini telah diamankan di
Kantor Balai Besar KIPM.
Sri
Mulyani menambahkan, benih lobster termasuk dalam jenis hasil laut yang
dilarang penangkapannya berdasarkan Peraturan Menteri Kelautan dan
Perikanan Republik Indonesia Nomor: 56/PERMEN-KP/2016 tentang larangan
penangkapan dan/atau pengeluaran lobster (Panulirus spp.), kepiting
(Scylla spp.) dan rajungan (Portinus Pelagicus spp.) dari wilayah
Republik Indonesia.
Para
pelaku terancam hukuman sesuai pasal 102A huruf a Undang-undang Nomor
17 Tahun 2007 tentang Kepabeanan, bahwa setiap orang yang mengekspor
barang tanpa menyerahkan pemberitahuan pabean, dipidana karena melakukan
penyelundupan di bidang ekspor dengan pidana penjara paling singkat
satu tahun dan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun, dan pidana
denda paling sedikit Rp.50.000.000,- (lima puluh juta rupiah) dan
paling banyak 5.000.000.000,- (lima milyar rupiah).
“Pemerintah
berkomitmen untuk terus konsisten menjaga kekayaan laut Indonesia dari
tindakan eksploitasi yang berlebihan di laut Indonesia, yang bisa
mengakibatkan semakin menurunnya tangkapan nelayan. Terkait hal ini, Bea
Cukai, dengan Polri dan Kementerian Kelautan dan Perikanan, akan terus
bersinergi dan bergerak bersama untuk meningkatkan kesejahteraan nelayan
dan sustainability biota laut Indonesia,” tegas Sri Mulyani.[rs]
Posting Komentar
Posting Komentar