LHOKSEUMAWE
 | GLOBAL SUMUT-Tim WFQR I Koarmabar, Lanal Lhokseumawe KAL Bireun pada 
hari sabtu tanggal 03 Maret 2017  memeriksa dan selanjutnya menangkap KM. Jaya Abadi I di perairan
 Aceh Tamiang pada posisi koordinat 4° 37' 406'' U - 098° 38' 077'' T.
Kepala
 Dinas Penerangan Lantamal I Mayor Marinir Jayusman, S.H.,kepada media 
online ini mengatakan, Diduga Kapal dan Nakhoda KM Jaya Abadi I 
melakukan pelanggaran membawa barang illegal tanpa di lengkapi dokumen 
yang sah.Senin (5/3/2018).
Apapun
 data-data hasil dari hasil pemeriksaan sebagai berikut:  Nama: KM.Jaya Abadi l, 
Maskapai / Pemilik: Zuliazir,  Tonase: GT. 35 QQd No. 331, Jenis Kapal: 
Kargo Kayu, Kebangsaan: Indonesia, Nama Nakhoda: M. Nur, Tanda tanda: 
Warna Biru-Abu-abu,
Muatan
 berupa :  210 ekor Ayam jago Thailand ( Aduan dalam sangkar), Pakaian 
Jadi (testil), 8 ton, Pakan Ayam dan obat ayam ± 2 ton, Jumlah awak 
kapal: 5 orang.
Pemeriksaan
 dokumen  : Surat Persetujuan Berlayar : Nihil, Tidak dilengkapi data 
Manifest barang, Tidak memiliki ijin dari Karantina hewan, Tidak 
memiliki ijin kepabeanan, Tidak memiliki surat ijin Expor Impor barang 
muatan, Daftar Awak Kapal / Crew list tidak sesuai ( dalam crew list 6 
orang yang ada 5 orang) , Sertifikat Kelaikan kapal : Nihil.
Saat ini Kapal tangkapan disandarkan di dermaga Lhokseumawe dan dalam 
penjagaan Lanal Lhokseumawe,terang Jayusman.[rs/red]

Posting Komentar
Posting Komentar