BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polsek Belawan melakukan penangkapan
terhadap tersangka Amran Arianto (32) pada Selasa (20/3) pagi. Warga Uni
Kampung , Belawan tersebut ditangkap karena melakukan pencurian dengan
kekerasan atau curas terhadap korban an. Go Juk Jung pada 10 maret 2018.
Kapolsek
Belawan Kompol Bernard Pasaribu, SH melalui Kanit Reskrim Iptu B.
Sebayang mengatakan, pihaknya melakukan penangkapan terhadap tersangka
Aam berdasarkan hasil penyelidikan yang mengarah kepada dirinya.
Menurut
Kanit Reskrim, saat dilakukan penangkapan, tersangka tidak melakukan
perlawanan dan mengakui perbuatannya melakukan perampokan terhadap
korban bersama satu orang rekannya inisial AG, namun saat melakukan
pengmbangan untuk menangkap tersangka lainnya, tersangka Aam melakukan
perlawanan dan mencoba melarikan diri.
"Kami
terpaksa melakukan penembakan yang mengenai kaki tersangka untuk
menghentikan perlawanannya saat melakukan pengembangan." Ungkap Kanit
Reskrim.
"Setelah terkena tembakan, kami
langsung membawa tersangka ke rumah sakit untuk mendapat perawatan
terhadap lukanya." Sambung Kanit Reskrim.
"Saat
ini kami masih berupaya melakukan pengejaran terhadap tersangka lainnya
yang sesuai pengakuan tersangka Aam, Tersangka Aam saat ini sedang
menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut dan akan kami jerat dengan
pasal 365 KUH Pidana dengan ancaman penjara diatas lima tahun." Tutup
Kanit Reskrim.[abu]
Posting Komentar
Posting Komentar