0
ASAHAN | GLOBAL SUMUT-Bertempat di Dusun III Desa Aek Nagaga Kec Rahuning Kab Asahan, Personil  Polsek Bandar Pulau berhasil mengamankan pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor Honda Supra 125 cc , Selasa(20/3) Sekira Pukul 13.30 Wi.
Pelaku an LEO PURWONO(23 THN, ISLAM, mocok mocok Dusun V Gonting Malaha, kec Bandar Pulau Kab. Asahan).
Korban an. Suyono ,(43tahun, islam, Petani, Perk Bandar Selamat Kec Aek Songsongan Kab Asahan).

Menurut Kapolsek Bandar Pulau AKP Viktor Simanjuntak menjelaskan Pada hari selasa tanggał 20 maret 2018 pukul 11.00 wib pelaku Curanmor  saat melakukan pencurian diketahui oleh korban lalu korban melaporkan ke Polsek bandar Pulau. Dan setelah itu Personil Polsek Bandar pulau ke TKP dan melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang pelaku An LEO PURNOMO PASARIBU dan saat di Interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya, Tersangka langsung dibawa ke Polsek Bandar Pulau beserta 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Honda Supra X 125 cc warna Hitam Biru hasil curiannya telah diamankan di Polsek serta Saksi Korban telah di buatkan BAP membenarkan Sepeda Motor Honda Supra X 125 cc tersebut adalah miliknya.

“Pelaku di Jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun penjara,” Ujar AKP Viktor Simanjuntak  diruang terpisah Kapolres Asahan AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik M.Si saat dikonfirmasi melalui sambungan telepon membenarkan penangkapan pelaku  Curanmor di Dusun III Desa Aek Nagaga Kec Rahuning Kab Asahan, saat ini pelaku beserta barang bukti sudah diamankan di Polsek Bandar Pulau guna penyidikan lebih lanjut.  (Humas Polsek Bandar Pulau)

Posting Komentar

Top