ASAHAN | GLOBAL SUMUT-Bertempat di Dusun III Desa Aek Nagaga Kec
Rahuning Kab Asahan, Personil Polsek Bandar Pulau berhasil mengamankan
pelaku tindak pidana Pencurian kendaraan Bermotor jenis Sepeda Motor
Honda Supra 125 cc , Selasa(20/3) Sekira Pukul 13.30 Wi.
Pelaku an LEO PURWONO(23 THN, ISLAM, mocok mocok Dusun V Gonting Malaha, kec Bandar Pulau Kab. Asahan).
Korban an. Suyono ,(43tahun, islam, Petani, Perk Bandar Selamat Kec Aek Songsongan Kab Asahan).
Menurut
Kapolsek Bandar Pulau AKP Viktor Simanjuntak menjelaskan Pada hari
selasa tanggał 20 maret 2018 pukul 11.00 wib pelaku Curanmor saat
melakukan pencurian diketahui oleh korban lalu korban melaporkan ke
Polsek bandar Pulau. Dan setelah itu Personil Polsek Bandar pulau ke TKP
dan melakukan penangkapan terhadap 1(satu) orang pelaku An LEO PURNOMO
PASARIBU dan saat di Interogasi yang bersangkutan mengakui perbuatannya,
Tersangka langsung dibawa ke Polsek Bandar Pulau beserta 1 (Satu) Unit
Sepeda Motor Honda Supra X 125 cc warna Hitam Biru hasil curiannya telah
diamankan di Polsek serta Saksi Korban telah di buatkan BAP membenarkan
Sepeda Motor Honda Supra X 125 cc tersebut adalah miliknya.
“Pelaku
di Jerat dengan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman tujuh tahun
penjara,” Ujar AKP Viktor Simanjuntak diruang terpisah Kapolres Asahan
AKBP Kobul Syahrin Ritonga Sik M.Si saat dikonfirmasi melalui sambungan
telepon membenarkan penangkapan pelaku Curanmor di Dusun III Desa Aek
Nagaga Kec Rahuning Kab Asahan, saat ini pelaku beserta barang bukti
sudah diamankan di Polsek Bandar Pulau guna penyidikan lebih lanjut.
(Humas Polsek Bandar Pulau)
Posting Komentar
Posting Komentar