0
 
MARELAN | GLOBAL SUMUT-Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,  MH menghadiri musyawarah bersama, terkait masalah mushola AL-Hidayah di Jalan Abdul Sani Mutalib Gang Mushola LK IX Kel Terjun Kecamatan Medan Marelan pertemuan musyawarah tersbut bertempat diaula kantor Camat Medan Marelan, Kamis (12/7/2018).

Adapun pertemuan musyawarah terkait Musholla Al-Hidayah ini sudah berlangsung sebanyak 7 (tujuh) kali, namun tidak ada kesepakatan bersama antara pihak Ahli waris Hitam Bin Filus dengan Sukiman (muhamdiyah).

Pada hari Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 17.00 Wib,  diadakan lagi pertemuan dengan tokoh masyarakat dan masyarakat lingkungan IX serta Muspika terkait Mushola Al -  Hidayah. Dengan mengundang kedua belah pihak yang bersengketa,  namun pihak dari Muhamdiyah atau ahli waris dari Sukiman tidak datang,  tapi musyawarah tetap dilaksanakan.

Hadir dalam musyawarah ini, Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH, Waka Polres Pelabuhan Belawan Kompol Mhd. Taupik SE MH,  Kapolsek Medan Labuhan Kompol H Tampubolon SH,  Kasat Binmas Polres Pelabuhan Belawan AKP Justar Purba, Danramil Medan Marelan Kapten INF P. Purba,  Camat Medan Marelan Chairunisah,  Sekretaris Badan Wakaf Indonesia Tingkat II (dua) Kota Medan Bonggal Ritonga, Ustat DR Amran NST MH, Kanit IK Polsek Medan Labuhan IPTU M Harahap, Kanit Binmas Polsek Medan Labuhan Iptu Sutrisno dan seluruh Ahli Waris dari Hitam Bin Filus.

Dalam pertemuan musyawarah tersebut Ustad DR Amran NST MH,  memberikan pengarahan agar Ikrar Wakaf disertai dengan Sertifikat.  Dan untuk somasi yang dilakukan oleh pihak Muhamadiyah harus memiliki dasar Wakaf dengan ketentuan yang sama sama memiliki bukti autentik dan materil. Ucap Ustad DR Amran NST MH.

Dalam pelaksanaan pengukuran tanah wakaf tersebut tidak perlu permisi dengan siapapun,  karna memang sudah menjadi hak dari pihak Kecamatan dengan membawa surat dari ahli waris kedua belah pihak.  Dengan memberikan undangan dan apabila salah satu dari pihak yang bersengketa tidak hadir,  maka pengukuran tetap dilangsungkan dengan diketahui oleh pihak yang  bersebelahan dengan lokasi tanah tersebut. Papar Ustad DR Amran NST MH.

Selanjutnya tugas dari pada Kepala KUA agar mengeluarkan Surat Kenaziran yang Legal dan berikan SK kenajiran dengan menjelaskan nama status musholla ataupun Mesjid yang sudah terdaftar. Kata Ustad DR Amran NST MH.

Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH MH juga memberikan arahan dan menghimbau kepada Camat Medan Marelan agar segera melakukan pengukuran Lokasi tanah dengan mengundang Ahli waris yang berbatasan dengan lokasi tanah yang bersengketa tersebut, untuk dilakukan Legalisasi tanah yang di Sah kan Oleh BPN. Ucap AKBP Ikhwan SH,  MH.

" Kami minta warga masyarakat yang beribadah saling toleransi dalam beribadah dan saling menjaga situasi agar tidak anarkis. Pihak yang berwenang akan segera berupaya melegalkan status tanah Mushola Al - Hidayah yang di keluarkan oleh pihak BPN,  dan selanjutnya akan dilakukan pertemuan dengan pihak Pimpinan Kepala Wilayah Muhamadiyah Sumatera Utara ". Papar AKBP Ikhwan.

Sekretaris Badan Wakaf Kota medan Bonggal Ritonga menerangkan, akan dilakukan pengukuran status tanah Wakaf dan membentuk Nazir. Katanya.

" Apabila tanpa ada IKRAR WAKAF namun tanah tersebut adalah tanah wakaf, maka Lurah harus membuat Surat Keterangan tanah tersebut adalah Tanah Wakaf dan bukan menjadi masalah dan tidak boleh di alihkan peruntukannya ".  Jelas Bonggal Ritonga.

Pertemuan musyawarah berjalan dengan baik dan selanjutnya Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH,  MH menyarankan agar pada saat dilakukan pengukuran lokasi tanah wakaf Mushola 
AL-Hidayah oleh pihak Kecamatan dan Badan Wakaf Indonesia agar memberitahukan kepada pihak Kepolisian guna Pengamanan menjaga situasi tetap kondusif.[sur/abu]

Posting Komentar

Top