0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sumatera Utara (Sumut) berhasil menangkap seorang sub agen judi Kim Hongkong Paino alias Kapin (55) warga Dusun X Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka, Kabupaten Batubara, Senin (30/07/2018) pukul 20.30 WIB.

Kasubdit III/Umum Ditreskrimum Polda Sumut AKBP Maringan Simanjuntak mengatakan, Paino ditangkap dari sebuah Warung Kopi (Warkop) di Dusun XII Desa Laut Tador Kecamatan Sei Suka, Batubara saat sedang merekap angka judi dari pembeli dan juru tulis. “Tim mendapat informasi bahwa di sebuah warung kopi Krisno ada permainan judi tebak angka kim malam. Atas informasi tersebut tim melakukan penangkapan dan menemukan tersangka Paino sedang merekap angka-angka kim malam teraebut,” ungkapnya kepada wartawan, Kamis (02/08/2018).

Maringan mengatakan, berdasarkan hasil interogasi, Paino mengaku bahwa hasil rekapan judinya itu akan disetornya kepada bandar yang diketahui merupakan oknum aparat. Adapun omzet yang diperoleh dari bisnis judi tersebut, mencapai Rp 500.000 per sekali putaran. Sedangkan barang bukti yang disita, sambung Maringan berupa 1 unit handphone, 2 blok notes, 2 lembar kertas rekapan, uang tunai sebayak Rp 163.000 serta, 2 buah pulpen. “Selanjutnya tim membawa tersangka dan Barang Bukti ke Ditreskrimum Polda Sumut guna dilakukan penyidikan lebih lanjut,” tandasnya.[red]

Posting Komentar

Top