BELAWAN
 | GLOBAL SUMUT-Meski sudah sering keluar masuk penjara, tak melunturkan
 niat Parlindungan Manalu alias Koven (32) untuk kembali beraksi.Kali 
ini pria yang menetap di Jalan Komplek Lama Lr. 7, Kel. Sei Mati, Kec. 
Medan Labuhan, itu diamankan petugas kepolisian Team Sus Gagak Polsek 
Medan Labuhan, Selasa (14/8/2018) dinihari.
Penangkapan
 tersebut pun dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim Polsek Medan Labuhan 
Iptu Bonar Pohan, S.H., di Jalan Keramat Simpang Komplek TKBM, Kel. Sei 
Mati, Kec. Medan Labuhan.
"Tersangka 
diamankan oleh Team Sus Gagak Polsek Medan Labuhan, berdasarkan laporan 
Handoyo Vinargo (25) yang tertuang dalam nomor laporan : 
LP/491/VIII/2018/Pel-Belawan/Sek. Medan Labuhan, Tanggal 13 Agustus 
2018, kemarin. Setelah menerima laporan korban, Team melakukan olah TKP 
dan informasi diperoleh bahwa pelaku merupakan Kelompok Curat Sei Mati,"
 ungkap Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan Lubis, S.H., M.H., kepada
 wartawan.
Dalam aksinya, tersangka tak 
hanya seorang diri. Bersama rekannya S (DPO) dengan mengendarai sepeda 
motor Yamaha MX-King warna kuning tanpa plat, tersangka beraksi di Pasar
 II Mabar menjarah seluruh barang-barang milik korban yang berada 
didalam mobil Toyota Kijang Innova BK 1415 LU.
Alhasil,
 sebuah tas korban berisi uang tunai Rp 22 juta, buku bank, surat-surat 
bon faktur usaha serta satu unit handphone milik korban raib dari dalam 
mobil yang diparkirkan.
"Siang itu, korban
 bersama istrinya baru pulang memgbil uang di Bank BCA KIM I Mabar untuk
 keperluan usahanya dan melanjutkan makan siang di Warung Soto Aidil 
dengan memarkirkan mobil Toyota Kijang Innova BK 1415 LU warna hitam 
miliknya dibelakang warung," bebernya.
Bersama
 dengan barang bukti sepeda motor yang digunakan tersangka saat 
bersaksi, petugas memboyong tersangka ke Polsek Medan Labuhan.
"Sebelum
 diboyong ke Polsek, petugas melakukan penggeledahan di rumah kost 
tempat tinggalnya dan menyita seluruh barang-barang milik korban serta 
uang sisa pembagian dari hasil aksi kejahatannya. Pada saat dilakukan 
pengembangan untuk mencari keberadaan rekannya S (DPO), tersangka 
berupaya melawan dan memukul petugas Team Sus dan akhirnya diberikan 
tindakan tegas serta terukur kepada tersangka dengan melumpuhkannya," 
tegasnya.
Kepada petugas, tersangka mengaku merupakan residivis dalam kasus yang sama.
"Tersangka
 mengaku merupakan residivis curat dengan modus pecah kaca mobil dan 
sudah beraksi sejak dua tahun lalu. Bahkan tersangka sudah dua kali 
masuk penjara, dimana terakhir kali di tahun ini dengan vonis 4 bulan 
penjara dan ditahan di Rutan Klas IIB Labuhan Deli," jelasnya.
Adapun barang bukti yang disita petugas dari tangan tersangka diantaranya : 
1 (Satu) Unit Spd Motor Yamaha Jupiter Mx King warna kuning hitam tanpa nomor Polisi. 
Uang pecahan Rp 100.000,- sebanyak 5 lembar (milik korban).
Uang pecahan Rp 5000,- sebanyak 4 Lembar 
Uang pecahan 50 YUAN sebanyak 1 lembar.
1set alat hisap sabu/bong.
4 buah buku tabungan tahapan BCA milik korban.
SIM A, SIM C, dan KTP milik korban.
2 buah STNK milik korban.
1 buah HP merk samsung warna putih.
1 buah helm milik TSK.  
2 buah topi milik TSK.  
4 buah paku runcing guna gembos ban milik TSK.   
2 buah mancis.
2 buah plastik klip lis merah kosong habis pakai.  
1 lembar cek milik korban senilai RP. 50 jt.  
1 lembar kwitansi jual beli milik korban.
1 lembar kwitansi jual beli milik korban.
1 bundal bon faktur.  
1 unit TV polytron warna hitam dan Dokumen milik korban.[abu/surya]
1 unit TV polytron warna hitam dan Dokumen milik korban.[abu/surya]


Posting Komentar
Posting Komentar