0
Dua Kali Tender, Dua Kali Ambruk Gerbraksu Desak BPKP Provinsi Sumut Audit Pembangunan Jembatan Pulo Sicanang Belawan   

BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Pasca ambruknya jembatan Titi 2 pulo Sicanang Belawan untuk yang kedua kalinya menjadi perhatian serius bagi Gerbraksu untuk melakukan pengusutan terhadap pembangunan jembatan tersebut.

Selaku Kordinator Gerakan Berantas Korupsi Sumatra Utara (Gerbraksu) Saharudin terus melakukan pengusutan terhadap pembangunan jembatan pulo sicanang titi 2 di kecamatan Medan Belawan dengan menyurati Badan Pemeriksa Keuangan Pembangunan Provinsi Sumatra Utara dengan Nomor :216/Gerbrak/11/2018, Hal :Mohon di audit paket Pembangunan Jembatan Titi 2  Pulo si canang Kecamatan Medan Belawan dengan NomorKontrak:10/SP/DPUKM/APBD/LPSE/2018 APBD Medan 2018.Nilai kontrak Rp.13.642.443.000,- dengan Kontraktor PT. Jaya sukses prima bersumber dari dana APBD Kota Medan TA. 2018.

“Menurut Koordinator Gerbraksu tersebut kepada media online ini, Senin (19/11/18) mengatakan, Pihaknya meminta kepada Kepala Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumut untuk melakukan audit terhadap pembangunan jembatan. Sesuai Peraturan Kepala BPKP No.17 Tahun 2016 Tentang organisasi dan Tata kerja Perwakilan BPKP Provinsi Sumut dengan ini kami mohonkan agar segera melakukan audit, evaluasi dan pemantauan terhadap pelaksanaan Pembangunan Jembatan di pulo sicanang titi 2 Kecamatan Medan Belawan.

Dijelaskannya bahwa jembatan tersebut telah dianggarkan pada APBD Kota Medan Tahun 2017 dan dikerjakan oleh PT Jaya Star Utama dengan anggaran sekitar Rp8 Milyar namun sebelum selesai sekitar tanggal 6 November 2017 jembatan tersebut amblas, dan pada APBD TA 2018 pekerjaan itu di tender ulang oleh dinas PU Medan dengan nilai Kontrak Rp. 13,642.443.000 Milyard lalu ironisnya pada tanggal 20 oktober 2018 jembatan itu kembali amblas, diketahui pimpinan proyek tahun 2017 dan 2018 adalah pihak yang sama.

“Kami juga telah menyampaikan sikap protes kepada pihak Dinas PU Medan, antara lain meragukan kinerja kontraktor untuk menyelesaikan pekerjaan tersebut berdasarkan jadwal yang diatur dalam kontrak, dan oleh karena itu kami meminta agar mempertimbangkan ulang jika harus melakukan adendum penambahan waktu dan penambahan termin pembiayaan,”jelas Saharudin.

Ia juga menambahkan, sebagai solusi untuk mempercepat proses pembangunannya dengan melibatkan pihak tertentu, kami mengusulkan agar digunakan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Nomor 13 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang/Jasa dalam penanggulangan keadaan darurat. Namun apabila tidak bertentangan dengan regulasi yang ada.

Mengingat jembatan titi 2 pulo Sicanang itu merupakan akses yang sangat darurat dan penting bagi warga sekitar, kami harapkan BPKP Provinsi Sumut segera merespon permohonan dan solusi ini.

” Ia benar hari ini kita surati Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan Provinsi Sumatra Utara yang di kirim delegasi, Kita minta BPKP Sumut untuk segera melakukan audit, mengevaluasi dan pemantauan terhadap pembangunan jembatan Sicanang titi2 di Belawan,”jelas Saharudin.[abu] 

Posting Komentar

Top