0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Narkoba Polres Pelabuhan Belawan berhasil mengungkap kasus narkoba di 3 lokasi dengan 12 tersangka pemilik narkoba jenis sabu-sabu dan ganja,Senin (19/11/2018).

Pemaparan pengungkapan kasus narkoba tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Ikhwan SH.MH didampingi waka Polres Kompol Taryono Raharja.SH.SIK dan Kasat Narkoba AKP Edy Safari SH bertempat diaula Wira Setya Polres Pelabuhan Belawan.  

Dalam Pers Relis tersebut Kapolres menjelaskan, dari hasil penyelidikan personil Sat Narkoba terkait tindak pidana narkotika pada Jumat 16 November 2018 sekira pukul 14.00 WIB sampai dengan 16.00 Wib lalu telah dilakukan penangkapan terhadap tersangka tindak pidana narkotika di tiga lokasi berbeda.

Lokasi pertama di jalan Asahan Uni Kampung Belawan Kelurahan Belawan 1 Kecamatan Medan Belawan dengan 5 tersangka.

Yakni Tersangka AS alias Ucok (57) warga jalan Kampak Uni Kampung Lingkungan 12 Kelurahan Belawan 1.

Tersangka G (52) warga jalan Asahan PT.II Uni Kampung Belawan 1, tersangka S alias Bagong (33) warga jalan Serdang IV No 5 Kel.Belawan 1 Kec.Medan Belawan, tersangka DI (21) warga jalan Asahan PT.II Uni Kampung Belawan Kel.Belawan 1, dan C alias Udin (38) warga jalan Asahan PT II Uni kampung Belawan Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan.

Barang bukti berupa Sabu-sabu dengan berat kotor 5,68 gram, Ganja dengan berat kotor 12,77 gram, alat hisap sabu dan di tes urine dinyatakan positif.

Lebih lanjut dijelaskannya,  pada saat dilakukan penggerebekan di kediaman S alias Bagong ditemukan Tersangka atas nama AS Alias Ucok dan G yang sedang duduk di dalam rumah dan ditemukan barang bukti di dalam rumah tersebut.

Tersangka mengakui barang bukti miliknya, disisi lain tersangka atas nama DI,  C alias udin dan S alias Bagong mencoba melarikan diri kemudian personil satnarkoba mengamankan tersangka selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses.

Lokasi kedua di jalan Titi panjang Gang II Paluh Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan dengan tersangka 5 orang masing -masing P (23) warga Gg.5 Paluh Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan, tersangka ES (36) Warga jalan Bunga Lik.4 Kec.Medan Belawan.

Tersangka CA (35) Warga Gg.2 Titi Panjang Kel.Belawan II Kec.Medan Belawan, tersangka S (43) Warga Gg.2 Paluh Lk.29 Kel.Belawan Bahari dan tersangka KS (35) Gg.2 PaluhLik.29 Kel.Belawan Bahari.

Dengan barang bukti Sabu dengan berat kotor 0,20.gram, alat hisap sabu dan setelah di tes urine para tersangka dinyatakan positif.

Kelima tersangka ditangkap berdasarkan informasi yang diterima dari warga yang dilanjutkan dengan penyelidikan, setelah dapat dipastikan kemudian langsung dilakukan pengrebekan, dan dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti dari kediaman tersangka S.

Sementara tersangka CA baru selesai menggunakan narkotika jenis sabu kemudian personil Satnarkoba mengamankan tersangka selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa ke kantor Satres Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses.

TKP III penangkapan di Kampung Bahari Lik.10 Kel.Besar Kec.Medan Labuhan dengan jumlah tersangka 2 orand masing-masing R (58) warga Kampung Bahari Lik.10 Kel.Besar Kec.Medan Labuhan dan tersangka MHL Joul (39) warga jalan Sekata Gg.Alfalah Lk.XII Kec.Medan Barat.

Dengan barang bukti sabu-sabu dengan berat kotor 1.02 gram, ganja dengan berat kotor 49.44 gram dan positif urine setelah dites urine dari para tersangka.

Kedua tersangka ditangkap berdasarkan informasi dari masyarakat yang dilanjutkan dengan penyelidikan.

Setelah dapat dipastikan kemudian langsung dilkukan pengrebekan dan dari hasil pengrebekan ditemukan barang bukti dari kediaman tersangka R.Kemudian personil Satnarkoba mengamankan tersangka selanjutnya tersangka berikut barang buktinya dibawa Sat Res Narkoba Polres Pelabuhan Belawan untuk diproses.

Kapolres pelabuhan Belawan kembali menerangka bahwa para tersangka akan dikenai pasal 114 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar.

Pasal 112 ayat 1 dipidana sengan pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dengan pidana paling sedikit Rp 800 juta dan paling banyak Rp 8 miliyar  Pasal 111 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara 4 tahun dan paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp 800 juta dan.paling banyak 8 miliar rupiah.

Pasal 127 ayat 1 dipidana dengan pidana penjara paling lama 4 tahun penjara.

Kapolres Pelabuhan Belawan mengaku saat ini pihaknya terus berupaya untuk membongkar seluruh jaringan peredaran narkotika jenis sabu dan ganja tersebut.[abu]

Posting Komentar

Top