0
T.BALAI | GLOBALSUMUT-Sat Res Narkoba Polres Tanjung Balai berhasil mengamankan seorang TSK kasus Narkotika golongan I bukan tanaman, jenis shabu di Jln. Yos Sudarso, Lingk. I, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, Jum’at, 7 Desember 2018, sekitar pukul 21.30 WIB. Tersangka berinisial Kairi Sirait (33), warga Jln. Yos Sudarso, Lingk. I, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Dari tersangka personil mengamankan barang bukti 2 (dua) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu dengan berat kotor 1,05 gram, 1 (satu) unit handpone merk strawberry warna biru dan Uang sejumlah Rp.110.000,-. 

Penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat yang layak dipercaya yang mengatakan bahwa didalam rumah yang beralamat di Jln. Yos Sudarso, Lingk. I, Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai, ada seorang laki-laki yang memiliki narkotika jenis shabu.

Atas informasi tersebut Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan penyelidikan. Setelah hasil lidik A1 maka dilakukan penangkapan terhadap TSK.

Pada saat akan diamankan TSK sedang duduk didalam kamar rumahnya. melihat kedatangan petugas TSK mencoba melarikan diri dan berhasil diamankan, lalu personil Sat Res Narkoba melakukan penggeledahan badan, pakaian dan penggeledahan kamar TSK.

Pada saat dilakukan penggeledahan badan TSK di temukan 1 (satu) bungkus plastik transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di saku celana sebelah kanan TSK dan ditemukan juga 1 (satu) bungkus plastik klip transparan diduga berisi narkotika jenis shabu di gulungan celana sebelah kirinya.

Kemudian personil Sat Res Narkoba melakukan interogasi terhadap TSK dan TSK mengakui bahwa narkotika jenis shabu tersebut adalah miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial AI yang beralamat disekitar Kel. Sei Merbau, Kec. Teluk Nibung, Kota Tanjung Balai.

Selanjutnya Team Opsnal Sat Res Narkoba melakukan pengembangan dengan melakukan pencarian terhadap AI.[red]


Posting Komentar

Top