0
MEDAN | GLOBALSUMUT-Manager Perum Perumnas Cabang Sumut Masdun Sihotang menyerahkan sertifikat hak milik (SHM) rumah kepada Hj.Siti Rohani Aruan di kantornya Jalan Tuar Raya Kelurahan Besar Kecamatan Medan Labuhan, Selasa (11/12) sekira pukul 14.00 Wib.     

Sesuai petunjuk Sekretaris Komisi A DPRD Medan M.Nasir pada saat Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi A DPRD Medan, Senin (10/12).      

Keterangan Masdun Sihotang bahwa SHM dengan nomor 04007 atas nama Hj Siti Rohani Aruan, rumah yang terletak di Perumnas Griya Martubung II, tepatnya di Jalan Hiu 11 Blok A No. 325  sudah selesai namun penyerahannya terlambat karena ribuan rumah yang harus diselesaikan sertifikatnya.     

Tidak ada niat managemen Perum Perumnas Cabang Sumut sebagai BUMN untuk melakukan penggelapan SHM karena tidak ada untungnya untuk pribadi maupun institusi sebab fisik rumah itu dikuasai pemiliknya.         

Dikatakan manager itu, setelah SHM itu diambil dari Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan langsung diserahkan ke Hj. Siti Rohani Aruan tanpa menunggu hari berikutnya karena tidak ada artinya ditahan kalau proses pelunasannya sudah selesai.         

Mengenai Direktur PT. Era Bangun Jaya (EBJ) Bun Harto alias Ahai adalah merupakan mitra kerja Perum Perumnas Cabang Sumut untuk membangun rumah di tanah milik Perumnas.     

Tidak ada masalah terhadap PT EBJ dan Hj. Siti Rohani Aruan karena SHM rumahnya sudah diserahkan sesuai prosedur dengan menandatangani surat penyerahannya, ungkap Masdun Sihotang.       

Sementara itu, Hj. Siti Rohani Aruan usai menerima SHM rumahnya, menyampaikan terimakasih kepada pihak Perum Perumnas Cabang Sumut dan diharapkan kejadian seperti yang dialaminya tidak terulang kembali.[abu]

Posting Komentar

Top