0
LABURA | GLOBAL SUMUT-Kembali Unit Satuan Reskrim Kualuh Hulu menangkap dua orang pelaku curas(pencurian dengan Kekerasan) 20/02 di dua tempat yang berbeda. Kapolsek AKP, Asmon Bufitra melalui Kanit Reskrim Ipda Gunawan Sinurat SH. MH menjelaskan, Residipis ES dalam melakukan aksinya berpura pura membeli emas dan temannya A, H bertidak sebagai pemantau situasi di lokasi toko emas. 

Merasa aman ES lansung melarikan diri dengan membawa emas .Terjadi jejar kejaran, hampir saja pemilik emas dapat menangkapnya, namun... ES mengambil pelepah sawit dan memukulnya.,hingga si pemilik emas terjatuh dan ES langsung kabur. 

Lebih jauh Gunawan menjelaskan, Korban lalu membuat laporan. Dengan hasil lidik di lapangan dalam waktu 12 jam Satuan Reskrim dapat menangkap dua pelaku curas di tempat yang berbeda. ES ketika ingin di tangkap berusaha melarikan diri. Dengan sigap terpaksa kami lakukan tindakan terukur dengan melumpuhkan tembakan ke kedua kakinya, ujar Gunawan. 

Dari tindakan curas berhasil kami sita berupa ,1 unit tv 32 inch merk LG1 buah kalung emas,1 buah kotak HP merk XIAOMI berwarna putih,1 buah linggis ,1 buah besi bengkok, 2 buah besi kopong, 1 buah topi warna hitam ,1 buah kaos oblong warna biru, 2 buah kaos oblong warna merah muda.

Pada hari Rabu tanggal 20 Pebruari 2019 sekira pukul 16.00 Wib, telah terjadi TP pencurian emas di toko emas Jalan Jendral Sudirman nomor 48 Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu Kab. Labura dgn cara tsk berpura-pura menjadi pembeli.Merasa aman ES langsung lari meninggalkan toko emas dan korban pun mengejar. 
Terjadi kejar kejaran ES dengan korban Afu, hampir saja Afu dapat menangkap ES, namun ES mengambil pelepah sawit dan memukulkan ke Afu,dan Afu terjatuh, ES langsung melarikan diri. Dari kejadian curas tersebut, Afu mengalami kerugian sekutar 6 jt. 

Atas peristiwa tsb, korban membuatkan laporan pengaduan di Polsek Kualuh Hulu. 

Menerima informasi tsb, unit reskrim Polsek Kualuh Hulu bergabung dgn timsus RAJAWALI labura dipimpin oleh Kanit Reskrim IPDA Gunawan Sinurat,SH,MH langsung melakukan cek TKP. 

Dari hasil interogasi saksi-saksi, rekaman CCTV dan penyelidikan di lapangan, diketahui bahwa pelakunya adalah E,S dan A.Hsb
Pada hari Rabu tgl 20 Pebruari 2019 sekira pukul 18.30 Wib, pelaku A. Hsb.,berhasil ditangkap di lorong III Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu selanjutnya sekira pukul 22.30 Wib, tsk E,S berhasil ditangkap di lorong IV Kel. Aek Kanopan Timur Kec. Kualuh Hulu dan disita darinya BB berupa 1 buah kalung emas.

Dari hasil interogasi diketahui bahwa tsk E.S,adalah residivis, sudah 5 kali masuk penjara, keseluruhannya adalah kasus curas dan pada thn 2016 lalu, pernah melarikan diri dari RTP polsek Kualuh Hulu lewat atap.

Bahwa tsk E.S baru sebulan ini keluar dari penjara (lapas), menjalani hukuman selama 4 thn dlm perkara curas dan selama sebulan tsb, sudah 4 kali melakukan pencurian, diantaranya 1 curas (toko emas) dan 3 curat (bongkar rumah). Lalu dilakukan pengembangan utk mencari tsk berikut BB lainnya, dari tsk ES berhasil diamankan BB berupa tv, linggis, besi, kotak HP, kaos dll. Namun terhadap tsk lainnya tdk ditemukan diduga krn sudah melarikan diri. 

Kemudian tsk ES dibawa ke Polsek Kualuh Hulu guna proses hukum namun di dlm perjalanan, tsk berontak dan langsung melarikan diri maka dgn terpaksa, petugas melakukan tindakan tegas dan terukur untuk melumpuhkan tsk. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya tersangka kini mendekam di Mapolsek Kualuh Hulu guna proses penyidikan.Pelaku di kenakan pasal 365 dengan ancaman 7 Tahun penjara.
(U. Hardianto)

Posting Komentar

Top