0
HAMPARAN PERAK | GLOBAL SUMUT-Polsek Hamparan Perak amankan dua remaja masing-masing M.Arun (21) warga Paya Karang dan Rizal Syahputra (23) warga Dusun III Desa Hamparan Perak, Kecamatan Hamparan Perak, Senin (11/3/2019).

Pasalnya kedua remaja ini nekat mencuri sepeda motor Mega Pro dengan Nomor Polisi BK 4956 UT warna Hitam milik Muhammad Idris Asa (57) warga Sialang Muda Hamparan Perak.

Kapolsek Hamparan Perak Kompol Azuar SH,MH didampingi Kanit reskrim Iptu Pol Karya Tarigan kepada media Online ini mengatakan, Korban saat itu ingin berobat, korban memarkirkan sepeda motornya dihalaman rumah. Saat hendak pulang korban tidak melihat lagi sepeda motornya.

Atas kejadian tersebut korban langsung membuat laporan ke Polsek Hamparan Perak, Begitu kita menerima laporan tersebut, saya perintahkan Satreskrim Polsek Hamparan perak yang dipimpin Iptu Karya Tarigan melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap kedua pelaku, jelas Azuar.  

Lebih lanjut dikatakannya saat ini kedua Pelaku dan barang bukti kita amankan, Kepada kedua tersangka akan kita jerat melanggar Pasal 363 Ayat (1) Ke-4 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7  tahun.

Dihadapan petugas kedua TSK mengakui segala perbuatannya. "Iya bang kami yang mengambil Sepeda Motor itu, kami sembunyikan di areal kebun pisang, karena kami rasa sudah aman setelah tiga hari baru kami ambil sepeda motor itu untuk kami jual dijual".[abu]

Posting Komentar

Top