0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT-Kurang dari sepekan, Satreskrim Polsek Medan Labuhan berhasil mengungkap pelaku pencurian uang Rp 250 juta milik  PT Surya Mas Metal Prima yang beralamat di Jalan. Yos Sudarso, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli pada, Kamis 19 September 2019 lalu.

Keberhasilan pengungkapan kasus Curat tersebut disampaikan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP H.Ikhwan Lubis didampingi Kapolsek Medan Labuhan AKP.Edy Safari, dan Kanit Reskrim Iptu Deny Indrawan SIK saat mengelar Press release di Polsek Medan Labuhan Rabu (25/09/2019).

Dijelaskan orang nomor satu di Polres Belawan itu, kasus Curat pencurian dengan alat tersebut berdasarkan adanya LP/ 809/IX /2019/SU/PEL.BLW/SEK.Medan Labuhan tanggal 19 September 2019 atas nama pelapor Zainal Abidin.

Pelaku yang berhasil diamankan petugas bernama EF (36) warga Jalan Boksit, Kelurahan Kota Bangun, Kecamatan Medan Deli. saat hendak mengurus SIM C di Sat lantas Polres Belawan. lantaran mencoba melarihkan diri saat akan ditangkap Pelaku terpaksa diberi tindakan terukur.

Selain berhasil mengamankan pelaku, petugas juga menyita 1 unit brankas, sebo, tang, kunci pas dan uang tunai Rp 2 juta.

"Dari hasil penyeledikan, EF ini pelakunya. Residivis dalam kasus pencurian ini ditangkap saat hendak mengurus SIM C di Satlantas Polres Pelabuhan Belawan," ucap Kapolres.

Lebih lanjut dijelaskannya, pelaku masuk ke dalam kantor perusahaan dengan cara memanjat dan merusak seng. Setelah masuk kedalam, pelaku langsung menuju ruangan tempat penyimpanan brankas uang.

"Pelaku berhasil menggondol uang milik perusahaan sebanyak Rp 250 Juta, lalu pelaku kabur dengan cara merusak pintu kantor tersebut," Jelasnya."Pelaku dikenali berdasarkan rekaman  kamera CCTV, yang ada diperusahaan tersebut," tambahnya.

Pihaknya mendapat informasi bahwa tersangka berada di Polres Pelabuhan Belawan karena sedang mengurus SIM C. Tanpa mengalami kesulitan, akhirnya tersangka diciduk di kantor Satlantas.

"Saat dilakukan pemeriksaan, pelaku mengaku kalau uang hasil kejahatannya disimpan dirumah kakaknya Vina Widana di Jalan Suryadi Pasar IV Desa Sampali. Namun yang bersangkutan tidak berada dirumah, saat hendak diboyong kembali ke Polsek pelaku mencoba kabur dan melarikan diri sehingga terpaksa ditembak kedua," jelas Kapolres.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya Pelaku saat ini masih terus menjalani pemeriksaan secara itensif di Mapolsek Medan Labuhan. [abu]

Posting Komentar

Top