0
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Desember 2019, PT Waskita Karya (Persero) Tbk (Kode Saham: WSKT) telah menyelesaikan pembangunan proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek II (Elevated) di KM 9+550 s.d. 28+450.

Pembangunan yang memakan waktu 30 bulan dengan total nilai kontrak porsi Waskita adalah sebesar Rp6,27 Triliun (excl. PPN) ini sudah memenuhi standar keselamatan dan keamanan bagi para pengguna nya.

Menurut Director of Operation II PT Waskita Karya (Persero) Tbk Bambang Rianto, Tol Japek II Elevated sudah sesuai dengan dasar klasifikasi perencanaan. Contohnya saja jalan dengan standar tinggi dalam melayani lalu lintas yang cepat.

“Di dalam melayani lalu lintas cepat antar regional atau di dalam kota-kota metropolitan dengan sebagian atau tanpa pengaturan jalan masuk. Untuk tipe kelas masuk di klasifikasi kelas II dengan tipe I,” kata Bambang Rianto.

“Standar tertinggi bagi jalan-jalan dengan 4 lane atau lebih, memberikan pelayanan angkutan cepat bagi angkutan antar kota atau dalam kota dengan kontrol yang masuk kelas I dengan tipe II,” lanjut dia.

Untuk kecepatan di Tol Japek II Elevated, Bambang Rianto menuturkan 80 km/jam. Sementara itu untuk desain struktur jalan tol elevated sudah menggunakan SNI dan AASHTO. Bambang Rianto lalu menerangkan untuk ketahanan konstruksi Japek II Elevated itu didesain meredam dan mengakomodir gempa.

“Seismic bearing dan seismic joint digunakan untuk meredam gempa dan mengakomodir pergerakan struktur kurang lebih 20 cm akibat gaya gempa,” ucap Bambang Rianto.  

Semua proses perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi akhir pada Proyek Jalan Tol Jakarta – Cikampek II Elevated selalu diawasi dan dimonitor oleh tim Komisi Keselamatan Keamanan Jembatan, Terowongan dan Jalan (KKJTJ).

“Hal ini bertujuan untuk memastikan keamanan, keselamatan, kenyamanan dan kelayakan fungsi Japek II Elevated” tuturnya.  Menjawab soal ruas tol yang bergelombang di beberapa titik, Bambang Rianto menegaskan Tol Japek II Elevated tetap aman dilalui.

Karena Tol Japek II Elevated punya parameter ‘alignment vertikal dan horizontal’ yang mengadopsi standar ukuran jari-jari tikungan, panjang lengkung, kelandaian maksimum, untuk aspek keselamatan berkendara.[rs]

Posting Komentar

Top