0
Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno
JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Pembahasan perdana Rancangan Undang-Undang Penyiaran pada periode 2019-2024 sudah dimulai. Komisi I DPR RI memanggil Kementerian Komunikasi dan Informatika, LPP TVRI, dan LPP RRI guna mencari resep terbaik menciptakan UU Penyiaran yang kuat dan tahan lama. Seperti yang diungkapkan Anggota Komisi I DPR RI Dave Akbarshah Fikarno, menurutnya UU ini harus memiliki visi beberapa puluh tahun ke depan.

Hal itu ia sampaikan ketika menyampaikan pandangan dalam Rapat Dengar Pendapat di Ruang Rapat Komisi I DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Selasa (28/1/2020). RUU Penyiaran memiliki porsi yang cukup besar terhadap kaitannya dengan teknologi sehingga harus dibentuk sejalan dengan perkembangan teknologi itu sendiri, dan tidak terus-terusan dilakukan revisi.

“Tetapi jangan sampai UU Penyiaran ini yang dibuat tahun 2002 dan direvisi tahun 2012 sampai sekarang tidak selesai. Nanti begitu baru mulai diundangkan 2-3 tahun sudah dianggap obsolete (usang) yang membuat harus lagi direvisi. Revisi nanti nunggu 10 tahun atau 20 tahun lagi, enggak kelar-kelar ini. Jadi harusnya RUU Penyiaran ini sudah diprediksi untuk mencakup ke teknologi yang akan datang,” jelas Dave.

Politisi Partai Golkar tersebut berharap adanya sebuah gebrakan yang dilakukan oleh tim Pemerintah guna memecah barrier-barrier yang selama ini terus membelenggu, sehingga RUU Penyiaran tersebut tidak pernah selesai. “Tapi ya pasti pembahasannya akan sama lagi, mentok terus. Saya berharap sih ada gebrakan itu biar selesai, sehingga utang kita kepada bangsa dan negara bisa selesai,” tambahnya.

Selain itu, legislator dapil Jawa Barat VIII itu juga berharap agar platform dan konten provider turut dibahas dalam  RUU ini, karena saat ini sangat banyak platform bermunculan dan tidak diawasi. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal PPI Kominfo Ahmad M. Ramli menjelaskan bahwa Pemerintah sedang mencoba menghubungkan kedua hal tersebut.

“Kami berpendapat untuk membuat bridge dalam UU tersebut secara normatif antara Lembaga Penyiaran yang konvensional dengan platform itu menjadi sangat penting. Pertimbangan KPI tidak hanya akan mengawasi konten yang ada di LP yang teregistrasi, namun juga diberi kewenangan untuk mengawasi konten di platform. Ini pemikiran yang terus kita kembangkan,” ungkapnya.[red]

Posting Komentar

Top