0
Kapolres Batubara, AKBP Ikhwan Lubis didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata, saat siaran pers 
BATU BARA | GLOBAL SUMUT-Kapolres Batubara AKBP Ikhwan SH .MH didampingi Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata,  memaparkan terkait kasus 4 tersangka begal sadis yang sangat meresahkan masyarakat di Kabupaten Batubara, Rabu (22/1/2020).

Satuan Reserse Kriminal Kapolres Batu Bara, AKBP Ikhwan Lubis, SH .MH Para tersangka begal beraksi dengan modus memancing calon korbannya dengan cara berkenalan melalui media sosial Facebok. Setelah berhasil berkenalan, kemudian para tersangka memperdaya korbannya dengan di ajak kencan oleh wanita. Sebagai pancingan korban di stop di tempat yang sudah di tentukan.

Setelah bertemu, para tersangka mengambil barang-barang berupa uang tunai, ponsel dan sepeda motornya kemudian korban di tinggalkan begitu saja.

Lebih lanjut di jelaskan Kapolres modus ini tergolong rapi dan seperti sudah di rencanakan dan mereka merupakan jaringan sendikat curas. Dengan memancing calon korbannya dengan seorang wanita cantik.

"Kejadian tersebut terjadi pada hari Jumat kemarin di Jalan Umum Desa Laut Tador, Kecamatan Laut Tador, Kabupaten Batubara," ungkap AKBP Ikhwan dalam pengungkapan kasus yang di tangani Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Batubara tersebut.

Lebih lanjut dikatakannya begitu petugas mendapat laporan dari para korbannya, Tim Polsek Indrapura yang dipimpin langsung oleh Kapolsek Indrapura, AKP Mitha Natasia, SH bersama personil Unit Reskrim Polsek Indrapura berhasil menangkap para tersangka karena berupaya melarikan diri, petugas langsung memberikan tindakan tegas terukur pada kaki ketiga 3 TSK, Jelas Kapolres.

Para tersangka yang diamankan tersebut berinisial  Adil, Dedy Bancet, Rian dan seorang perempuan bernama Wati. Kemudian ke 4 tersangka diamankan ke Polres Batubara untuk dilakukan pengembangan, kemungkinan masih ada kelompok sendikat yang masi berkeliaran di Kabupaten Batu Bara, Tambah Kasat Reskrim Polres Batubara, AKP Pandu Winata.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, ke 4 tersangka disangkakan Pasal 365 KUHP dengan ancaman 5 tahun penjara,Imbuhnya.[abu]

Posting Komentar

Top