0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Polres Pelabuhan Belawan memusnahkan sejumlah barang bukti narkoba berupa 2,8 kg sabu, 2 kg ganja dan 1.120 butir pil ekstasi serta 80 butir pil happy five. 
Pemusnahan Narkoba tersebut dihadiri Badan Narkotika Nasional (BNN) Sumut, Ditresnarkoba Polda Sumut dan Kejari Belawan bertempat di Aula Wira Satya Mapolres Pelabuhan Belawan, Selasa (28/4). 

Sejumlah barang bukti narkoba yang dimusnahkan merupakan hasil pengungkapan polsek se-jajaran Polres Pelabuhan Belawan dengan 7 tersangka yang diantaranya 2 tewas. Pemusnahan barang bukti sabu dan pil terlarang dilakukan dengan cara diblender, kemudian ganja dimusnahkan dengan dibakar.

Kapolres Pelabuhan Belawan, AKBP Dr. M. R. Dayan SH, MH mengatakan, pemusnahan narkoba ini telah sesuai dan untuk pelimpahan kasusnya ke pengadilan berstatus P22. Untuk itu, barang bukti ini kita musnahkan akan dilampirkan ke pihak kejaksaan.  

“Barang bukti yang telah kita musnahkan ini akan segera dilampirkan ke pengadilan, karena sudah mendesak makanya hari ini kita musnahkan,” kata Kapolres AKBP Dayan Dayan SH, MH didampingi Kompol H.Zonni Aroma,SH,MH dan Kasat Narkoba AKP Juriadi Sembiring,SH,MH,Kabid Berantas BNN Sumut, Sampena Sitepu.

"tersangka akan kita jerat dengan pasal 1 ayat (1) dan pasal 2 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2OO9 tentang penyalahgunaan narkotika golongan I. Dengan ancaman pidana 7 tahun penjara atau hukuman mati,"

Dengan sejumlah barang bukti narkoba yang telah dimusnahkan, lanjut kapolres, telah menyelematkan 30 ribu jiwa manusia bebas dari penyalahgunaan narkoba.

 “Penegak hukum dari Polri dan BNN terus berkomitmen untuk memerangi narkoba. Harapankita kepada masyarakat untuk berperan penuh membantu penegak hukum dalam memberantas narkoba secara bersama,” pungkas Dayan.[abu]

Posting Komentar

Top