0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Camat Medan Belawan Ahmad SP ambil tindakan tegas , pasalnya beliau melihat sekelompok orang berkumpul-kumpul disebuah warung nasi dan penjual kelapa muda yang berada di Jalan Stasiun,melihat hal tersebut Camat Belawan langsung membubarkannya sekaligus membongkar kedua warung yang dianggap bermasalah keberadaannya. Kamis (30/04/2020).

Camat Belawan Ahmad Sunara,SP,MM bersama Trantib Kecamatan beserta Muspika Plus, seperti Kapolsek Belawan Kompol Safaruddin Tama Siregar,SH didampingi Wakapolsek Belawan AKP Alexander Toga, Dan Subdenpom 1/5-1 Belawan Kapten CPM Moh.Arfai L, Dan Ramil O9/MB Kapten Czi Sugito, Tokoh masyarakat Belawan sekaligus Ketua Umum Kesatuan Aksi Ummat Islam (KAUMI) H.Irfan Hamidi.


Camat Belawan Ahmad Sunara ,SP,MM, disela - sela kegiatan pembongkaran kedua warung bermasalah itu  menegaskan dimasa situasi pandemi virus Corona SARS-CoV-2 (Covid- 19) tidak boleh ada warga yang melakukan kegiatan kumpul - kumpul (Sosial Distancing). Karena itu dianggap telah melanggar Maklumat Kapolri dan  Himbauan Pemerintah Daerah tentang penanganan memutus mata rantai Covid- 19. Begitu juga dengan warung yang dianggap bermasalah, yang mendirikan bangunan warung diatas drainase.

"Saya lihat kok enak saja di situasi bulan puasa dan pandemi Covid- 19 seperti ini, mereka enak - enak saja kumpul - kumpul sambil makan minum. Sebagai tindakan tegas, kita bongkar warungnya," berang Camat yang akrab dengan awak media.

"Didepan Terminal penumpang Bandar Deli, di Jalan Stasiun ini adalah area terlarang untuk berjualan. Karena akan mengganggu kelancaran Lalulintas bila sewaktu waktu kapal laut yang sadar dan menurunkan penumpang maupun barang",jelasnya.

Selain itu katanya , area didepan Terminal penumpang Bandar Deli merupakan area ruang terbuka hijau (RTH).  "Artinya karena ruang terbuka hijau, apa pun alasannya dan bagi siapa pun tidak dibenarkan mendirikan bangunan. Apa lagi sebagai tempat usaha," tegasnya.[abu]


Posting Komentar

Top