0


JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Bareskrim Polri segera melimpahkan berkas perkara dan tersangka tahap ll kasus dugaan suap red notice Djoko Tjandra ke Kejaksaan Agung untuk segera disidangkan.

Jelang Pelimpahan tersebut, Bareskrim melakukan penahanan terhadap dua tersangka yaitu Irjen Napoleon Bonaparte dan Tommy Sumardi.

“Terkait dengan perkembangan penyidikan Tipidkor kasus pencabutan red notice, menjelang dilaksanakannya tahap II bahwasanya penyidik Tipidkor Bareskrim Polri hari ini telah memanggil dua tersangka atas nama NB dan atas nama TS, tersangka tersebut tadi pukul 11.00 Wib saudara tersangka NB langsung dilakukan test swab dan selanjutnya dilakukan upaya paksa berupa dilaksanakannya penahanan,” ucap Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Awi Setiyono, Rabu (14/10/202).

Awi menjelaskan Irjen Napoleon dan Tommy langsung dilakukan swab test dan kemudian ditahan. Penahanan keduanya adalah bentuk komitmen Polri untuk menuntaskan kasus tersebut.

“Kemudian saudara TS pada pukul 12.00 Wib juga demikian, datang langsung dilakukan swab dan selanjutnya dilakukan penahanan. Itu yang perlu diketahui, komitmen Polri dalam penyidikan kasus pencabutan red notice,” jelasnya.

Dalam kasus dugaan gratifikasi pencabutan <span;>red notice<span;> Djoko Tjandra, dua tersangka diduga berperan sebagai penyuap dan dua tersangka lainnya penerima suap.

Dua penyuap yang dimaksud adalah Djoko Tjandra serta pengusaha Tommy Sumardi. Sedangkan dua penerima suap adalah mantan Kadiv Hubungan Internasional Polri Irjen Napoleon Bonaparte dan mantan Karo Korwas PPNS Bareskrim Polri Brigjen Prasetijo Utomo.( Divisi Humas POLRI )

Posting Komentar

Top