0


JAKARTA | GLOBAL SUMUT-Fraksi-Fraksi telah menyampaikan pandangan terhadap Rancangan Undang-Undang (RUU) inisiatif Komisi V DPR RI tentang Perubahan atas Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, yang dilanjutkan dengan pengambilan keputusan menjadi RUU usul inisiatif DPR RI. Sesuai dengan pasal 35 ayat 1 Peraturan DPR RI tentang Tatib menyebutkan RUU sebagaimana dimaksud pasal 123 diputuskan menjadi RUU DPR RI dalam Rapat Paripurna DPR RI setelah terlebih dulu menyampaikan pendapat dari masing-masing Fraksi.

Untuk keperluan tersebut, Sekretariat Jenderal DPR RI telah menyerahkan daftar nama juru bicara masing-masing Fraksi. Pemaparan tersebut disampaikan Wakil Ketua DPR RI Muhaimin Iskandar saat memimpin Rapat Paripurna Masa Persidangan II Tahun 2020-2021, di Ruang Rapat Paripurna DPR RI, Gedung Nusantara II, Senayan, Jakarta, Senin (7/12/2020).

“Sesuai dengan kesepakatan, masing-masing Juru Bicara Fraksi menyerahkan pandangan Fraksi kepada Pimpinan DPR RI. Dipersilakan masing-masing Juru Bicara Fraksi menyampaikan pendapat masing-masing Fraksi, dimulai berurutan dari Rifqinizamy Karsayuda (Fraksi PDI-Perjuangan), Hamka B. Kady (Fraksi Golkar), Sudewo (Fraksi Gerindra), Tamanuri (Fraksi Nasdem), Ruslan M. Daud (Fraksi PKB), Irwan (Fraksi Demokrat), Suryadi Jaya Purnama(Fraksi PKS), Sungkono (Fraksi PAN) dan Muhammad Aras (Fraksi PPP),” ujar Muhaimin.

Lebih lanjut politisi Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (F-PKB) ini meminta persetujuan dari segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI atas RUU tersebut. Untuk itu, selanjutnya Muhaimin menanyakan kepada segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI yang terhormat apakah RUU usul inisiatif Komisi V DPR RI tentang perubahan atas UU Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan dapat disetujui menjadi usul inisiatif DPR RI yang kemudian serempak dijawab “setuju,” oleh segenap Pimpinan dan Anggota DPR RI. (rs)

Posting Komentar

Top