0


MEDAN | GLOBAL SUMUT-Kepala Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Sumatera Utara, Sutrisno didampingi Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM, Purwanto dan Kepala Divisi Keimigrasian, Anggiat Napitupulu, membuka kegiatan Sosialisasi Kewarganegaraan, yang bertempat di T-Garden Medan. (Selasa,16/02/2021).

Kegiatan yang mengambil tema "Optimalisasi Layanan Kewarganegaraan di Provinsi Sumatera Utara" ini dibuka langsung oleh Kakanwil yang menyampaikan sejarah dan menjelaskan mengenai Undang-undang Kewarganegaraan yaitu UU No. 12 Tahun 2006. Undang-undang yang lahir pada tanggal 1 Agustus 2006 ini merupakan hasil perjuangan PerCa, ahli hukum, anggota DPR, dan WNI yang memiliki suami WNA, pada saat itu. Sebelum adanya Undang-undang ini, posisi wanita Indonesia sangat lemah dalam masalah kewarganegaraan untuk anak hasil perkawinan campuran.

Lebih lanjut Kakanwil menjelaskan salah satu keuntungan dari UU No. 12 Tahun 2006 ialah anak dibawah 17 tahun hasil perkawinan campuran yang sah diberikan kesempatan untuk mendaftarkan anaknya untuk berkewarganegaraan ganda terbatas. Dan setelah umur 18 tahun diberikan kesempatan untuk memilih kewarganegaraan, maksimal hingga 21 tahun. Selanjutnya Kakanwil juga menjelaskan langkah-langkah naturalisasi yaitu dimulai dengan mengajukan melalui Kanwil, setelah syarat lengkap dikirim ke Ditjen AHU, selanjutnya ke BIN untuk diperiksa, dari BIN dikembalikan ke Ditjen AHU untuk diteruskan ke Menteri Hukum dan HAM dan selanjutnya ke Presiden. Jika diterima akan dikeluarkan Kepres dan dalam 3 bulan setelah dikeluarkan Kepres tidak dilakukan pengambilan sumpah maka naturalisasinya batal.

"Kuasai aturan dan perundang-undangan yang berlaku agar tidak salah mengambil keputusan dalam masalah kewarganegaraan", tutup Kakanwil.

Kegiatan ini juga mengundang narasumber dari Direktorat Jenderal Pajak Sumatera Utara I. Dengan peserta yang terdiri dari pegawai Keimigrasian dari Kanimsus Medan, Kanim Polonia, Kanim Belawan, Organisasi PerCa Indonesia, Parisada Hindu Dharma Indonesia Kota Medan, Dukcapil Kota Medan, serta pegawai Divisi Pelayanan Hukum dan HAM Kanwil Kemenkumham Sumut.[Ind]

Posting Komentar

Top