0


LANGSA | GLOBAL SUMUT-Wakil Walikota Langsa,Dr.H.Marzuki Hamid, MM menghadiri Acara Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),yang berlagsung di Aula Cakra Donya BPKD Langsa, Selasa (9/3/2021).

Hadir pada acara tersebut,Pimpinan dan Anggota Komisi I DPR Aceh, Asisten I Sekda Aceh,Kabiro Tapem,Kabiro Hukum dan Kaban Kesbangpol,Bupati-Wali Kota se-Aceh,Ketua DPRK se-Aceh,Pimpinan Komisi A DPRK se-Aceh, KIP Aceh dan Panwaslih Aceh,KIP Kabupaten-Kota se-Aceh,Kabag Tapem dan Kabag Hukum Setdakab se-Aceh,Dekan Fakultas Hukum dan Fisip PTN-PTS se Aceh serta para perwakilan LSM dan BEM.

Ketua Komisi I DPRA,Muhammad Yunus M. Yusuf,saat membuka kegiatan ini,mengatakan RDPU ini bertujuan untuk memenuhi ketentuan BAB VI Pasal 22 Qanun Aceh No.5 Tahun 2011 tentang tatacara pembentukan qanun, antara lain menyatakan,masyarakat berhak memberikan masukan secara lisan dan atau tertulis dapat dilakukan melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU),sosialisasi,seminar, lokakarya dan atau diskusi,"katanya.

Pihaknya menaruh harapan besar kepada semua pihak yang telah memenuhi undangan Komisi I DPRA pada Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) ini untuk dapat berpartisipasi penuh untuk memberi masukan secara komprehensif demi kesempurnaan substansi Rancangan Qanun Aceh tentang Pilkada,"harapnya.

Pihak DPRA juga menyampaikan apresiasi dan penghargaan atas kinerja anggota Komisi I DPR Aceh dan tenaga ahli, yang telah mampu menyelesaikan pembahasan rancangan qanun ini.Terima kasih juga kami sampaikan kepada tim pembahas eksekutif yang telah dengan instens membahas rancangan qanun ini," paparnya.

Demikian juga,ia menyampaikan terima kasih DPRA kepada unsur Sekretariat DPR Aceh yang telah memperlancar proses pembahasannya.

M.Yunus menyebutkan,dalam konteks Aceh, berdasarkan Pasal 65 ayat (1) Undang-Undang No.11Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh menyebutkan bahwa Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati,dan Wali Kota-Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas, rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil.

Pelaksanaan pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati Dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota di Aceh juga diatur secara khusus sebagaimana diatur dalam Pasal.65 sampai dengan Pasal.74 Undang-Undang No.11 Tahun 2006,khususnya mengenai mekanisme penyelenggaraannya diatur dalam Qanun Aceh yaitu Qanun Aceh No.12 tahun 2016 tentang pemilihan Gubernur Dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati serta Wali Kota dan Wakil Walikota.

Perkembangan peraturan per Undang-Undangan di Indonesia khususnya terkait Pilkada mengalami perkembangan yang dinamis seiring dengan arah perkembangan sosial politik sehingga Qanun Aceh No.12 Tahun 2016 perlu dilakukannya penyempurnaan dan harmonisasi, terhadap substansi kekinian yang diatur pada peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi hirarkinya.Untuk mengisi kekosongan sekaligus memberikan kepastian hukum dalam penyelenggaraan pemilihan di Aceh dengan tetap mempertimbangkan kekhususan Aceh dalam bingkai desentralisasi asimetris" ungkapnya.

Sementara itu,Wakil Walikota Langsa Dr.H.Marzuki Hamid,MM dalam sambutannya  mengatakan atas nama pribadi dan Pemerintah Kota Langsa mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir di Kota Langsa.

"Atas nama Pemerintah Kota Langsa saya mengucapkan selamat datang dan terimakasih kepada para tamu undangan yang telah hadir di Kota Langsa. terutama kepada para anggota Komisi I DPR Aceh yang telah memilih Kota Langsa sebagai Kota yang akan menjadi saksi  momen lahirnya sebuah peraturan yang akan membawa perubahan besar dalam kancah pemilihan umum di Aceh kelak,"ujarnya.

Kemudian menurut Marzuki Hamid,Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) merupakan salah satu agenda penguatan demokrasi di Indonesia. Penguatan demokrasi ini merupakan cita-cita dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sebagaimana tercantum dalam Konstitusi,Pasal 1 Ayat (2) UUD 1945 yang menyatakan bahwa “Kedaulatan berada ditangan rakyat dan dilaksanakan menurut Undang-Undang (UU)”. Salah satu proses perwujudkan kedaulatan itu adalah melalui mekanisme Pemilu,termasuk Pilkada.

Perlu kita pahami bersama, Pilkada Aceh sejatinya merujuk Undang-Undang No.11Tahun 2006 tentang Pemerintahan Aceh (UUPA) sebagai dasar hukum yang bersifat “lex specialis ,”terutama pasal 65 ayat (1) “Gubernur-Wakil Gubernur, Bupati-Wakil Bupati, dan Wali Kota-Wakil Walikota dipilih dalam satu pasangan secara langsung oleh rakyat setiap 5 tahun sekali melalui pemilihan yang demokratis, bebas,rahasia serta dilaksanakan secara jujur dan adil,"jelasnya.

Lahirnya Undang-Undang No.10.Tahun 2016 tentang Pilkada Nasional serta rencana pemerintah yang akan mengesahkan Undang-Undang Pemilu yang baru perlu di sikapi dengan cerdas sehingga diperlukan suatu Qanun terbaru tentang Pilkada Aceh untuk normalisasi dan sinkronisasi aturan-aturan tersebut,agar nantinya pelaksanaan Pilkada serentak di Aceh berjalan dengan baik dan lancar.Mengingat pentingnya arti dari  rancangan perubahan atas Qanun Aceh No.12 Tahun 2016 ini, maka kami atas nama Pemerintah Kota Langsa  mengharapkan kepada Komisi I DPR Aceh dalam pembahasan perubahan Qanun ini tetap merujuk UUPA No.11 tahun 2006,"pungkasnya.(arman suharza)

Posting Komentar

Top