0


BELAWAN | GLOBAL SUMUT-Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan menangkap 3 TSK perampokan dengan modus memancing korbannya menggunakan perempuan. Hal tersebut diungkapkan Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Faisal Rahmat Husein Simatupang, SIK., SH., MH., melalui Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH., pada Jumat (5/11/2021) sore. 

Kasat Reskrim AKP I Kadek H.C., SH., SIK., MH mengatakan, tersangka yang berhasil ditangkap yaitu  Suliadi (31) warga Kecamatan Labuhan deli, Agus Salim Lubis (28) warga Kecamatan Medan Labuhan dan Sandi Wijaya (40) warga Medan Marelan.

"Jadi modus yang digunakan para pelaku adalah menggunakan perempuan yang menunggu korbannya dijalan sepi dan meminta tolong untuk diantarkan ke lokasi dimana para pelaku perampokan lainnya telah menunggu untuk melakukan aksinya dan mengambil atau merampok barang - barang milik korban" Ungkap Kasat Reskrim. 

Pada saat itu korban bernama Mahrani Siregar mau pulang ke rumahnnya mengendarai sepeda motor Beat warna hitam BK 4517 AFU. Di perjalanan, dua wanita tak dikenal memberhentikannya. Salah satu wanita itu meminta diantarkan pulang ke Jalan Marelan Pasar X. Setibanya di lokasi, wanita itu langsung meninggalkan korban.

Tiba-tiba ketiga pelaku Sani Wijaya, Agus Salim dan Suliadi, langsung mendekati korban sambil memukulinya sehingga korban tak berdaya dan salah satu dari mereka melarikan sepeda motornya.Pelaku melakukan aksi perampokan tersebut bersama 7 rekannya di Jalan Marelan Pasar X Kelurahan Tanah Enam Ratus, Kecamatan Medan Marelan pada tanggal 30 Oktober 2021 sekitar Pukul 23.00 WIB.

"Atas perbuatannya TSK melanggar pasal 365 KUH Pidana dan terancam hukuman 7 tahun penjara dan kami juga masih mendalami untuk lokasi - lokasi lainnya yang ada kemungkinan para TSK beraksi". Ujar Kasat Reskrim.

Pihaknya masih melakukan pengembangan terhadap pelaku lainnya yang terlibat atas peristiwa tersebut. “Kita masih memburu 7 rekan tersangka yang identitasnya sudah kita kantongi,” Tutup Kadek.(Ind)

Posting Komentar

Top