0


MEDAN | GLOBAL SUMUT.COM - Polda Sumatera Utara telah melakukan penangkapan terhadap seorang Wanita berinisial NW dalam dugaan Kasus Penipuan dan Penggelapan dengan Modus dapat meloloskan menjadi Taruna Akademi Kepolisian (Akpol).

Direktur Reskrimum Polda Sumut, Kombes Sumaryono menjelaskan "Penyidik menggeledah serta melakukan pemeriksaan terhadap NW yang ditangkap di kawasan Percut Sei Tuan, Deliserdang dan telah mengamankan seseorang Wanita yang patut diduga melakukan tindak pidana Penipuan atau Penggelapan” jelas Kombes Sumaryono, Kamis (21/3/2024).

Masih Kombes Sumaryono "NW telah melakukan penipuan terhadap Korban atas nama Afnil pada 25 Agustus 2023 lalu, dimana Korban diiming-imingi Anaknya bisa dimasukkan Akpol dengan membayar sejumlah uang” ungkap Dirkrimum Polda Sumut.

"namun setelah beberapa bulan berlalu, Anak Korban tidak juga masuk Polisi, hingga akhirnya melapor ke Polda Sumut pada 8 Februari 2024, dimana total kerugian yang dialami korban sebesar 1,2 Miliar Rupiah” paparnya.

Penyidikan Polisi terhadap NW telah terpenuhi unsur baik Formil dan Materil. Polisi juga mengamankan sejumlah Barang Bukti (BB), di antaranya Handphone, Kwitansi, Bukti Elektronik, Bukti Transfer Uang dan Rekening Koran dari salah satu Bank.

Dalam kasus ini penyidik telah memeriksa 16 Saksi, Tersangka dijerat Pasal 372 dan 378 KUHPidana tentang Penggelapan dan Penipuan.

Dirkrimum Polda Sumut menambahkan "Polda Sumut telah mencatat ada 4 Laporan Polisi (LP) yang sama terkait dengan dugaan penipuan dan penggelapan tersebut dengan Terlapor NW” tutup Kombes Sumaryono. (Ind)

Posting Komentar

Top