0


MEDAN | GLOBAL SUMUT-Direktur Pelayanan Tahanan dan Benda Sitaan Barang Rampasan Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Diryantah Lola Basan Baran Ditjenpas) Kementerian Hukum dan HAM, Marselina Budiningsih lakukan kunjungan ke Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas I Medan Kanwil Kemenkumham Sumut, turut hadir bersama rombongan tersebut Kepala Divisi Pemasyarakatan Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumut (Kadivpas), Rudy F Sianturi, Koordinator Pelayanan Tahanan Ditjenpas Teguh Imanto beserta jajaran. Selasa (26/03/24).

Disambut langsung oleh Ka.KPR Rutan Kelas I Medan, Mytrando Indra Tuju, dan Kasie.Yantah Rutan I Medan, Ronny Steven Hutapea beserta pejabat struktural. Diryantah dan tim dibawa berkeliling meninjau langsung aktivitas yang berlangsung pada Rutan Kelas I Medan dimulai dari Layanan Kunjungan, Dapur, Poliklinik, dan Kamar karantina atau Masa Pengenalan Lingkungan (MAPENALING). Sembari berkeliling Diryantah Marselina turut menyapa dan berdialog singkat dengan Warga Binaan di kamar karantina. Selain itu beliau turut melakukan pengecekan terhadap buku register tahanan dan perlengkapan lainnya.

Kunjungan ini dilakukan dalam rangka monitoring dan evaluasi (Monev) pelayanan tahanan dan administrasi pengelolaan basan baran pada unit pelaksana teknis pemasyarakatan di wilayah Sumatera Utara. Diryantah Marselina bersama tim melakukan monitoring dan evaluasi terkait pelaksanaan pelayanan tahanan, aturan pengelolaan mapenaling, aturan pengelolaan makanan tahanan, proses assesment tahanan baru serta pemeriksaan buku registrasi. Saat meninjau lapangan, beliau juga menyampaikan beberapa saran dan masukan guna pengoptimalan keamanan dan ketertiban pada Rutan Kelas I Medan.

Dalam arahannya, beliau menyampaikan mengenai 3+1 Kunci Pemasyarakatan Maju.

“Dari keseluruhan semuanya sudah bagus dan yang paling saya acungi jempol adalah terkait kebersihannya semoga ini bisa terus dilanjutkan, sumbangkan tenaga dan fikiran guna tercapainya target kinerja, kita harus tau betul tusi dalam pekerjaan yang tertuang dalam 3+1 pemasyarakatan maju yang diinstruksikan oleh Dirjenpas, yakni diantaranya melakukan deteksi dini gangguan keamanan dan ketertiban, pemberantasan narkoba, dan Sinergitas dengan Aparat Penegak Hukum Lainnya dan Back To Basics”. Jelasnya.(ABU/IND)

Posting Komentar

Top