0
Labuhan Deli,Global Sumut.com -Awalnya Nirwansyah (37) bersama istri Dian Wahyuni (33) dan anaknya Didi Ardiansyah (20) bualan baru saja menemui kerabat meraka di Medan Plaza Kamis (27/09/2012) karena sudah sore pasang pasutri ini  menuju pulang ke rumahnya di T.600 Ratus,
Namun dipertengahan jalan tepatnya di pasar 6 Desa Manunggal Labuhan Deli  tiba -tiba empat pengendera sepeda motor berboncengan memepet kereta Nirwansyah seraya mengatakan kereta ini mau kami ambil dan langsung mengambil kunci kontaknya.
Nirwansyah terkejut dan hampir terjatuh mana lagi kala itu Nirwansyah sedang membawa istri dan anaknya yang masih berusia 20 bulan,abang ini siapa kok main  ambil -ambil aja,tanya Nirwansayah.lantas mereka menagtakan kami dari Lesing kereta ini mau kami tarik,Nirwansyah menayakan surat -surat dari lesing terkait penarikannya keretanya,namun tak satu pun dari mereka menunjukan surat penarikan,kalau mau tarik dirumah aja bang sebut Nirwansyah,seraya merogoh tasnya mengambil kamera digitalnya ingin memoto para pelaku karena Nirwansyah berpropesi Wartawan disalah satu Media Elektronik (media online),Diduga tidak senang diphoto oleh Nirwansyah salah satu dari mereka yang menggunakan pakaian lengkap TNI AD  langsung merampas dan membanting kameranya dan menghajar Nirwansyah hingga tersungkur,kamu wartawan mau saya tembak kamu kata oknum tersebut dengan tangan merogoh sesuatu di pinggangnya.

Tidak habis akal Nirwansyah  berteriak rampok -rampok seketika warga sekitar dan pengguna jalan sempat kumpul ramai menyaksikan,takut dimasa pelaku mengatakan kalau mereka dari Kolektor dan salah satunya Setio Oknum TNI yang menggunakan pakaian dinas lengkap,dengan lantangnya mengatakan kepada warga
'' Kami bukan rampok  saya dari ZIPUR ''dan langsung kabur membawa kereta Revo warna Hitam BK 5421 FG atas nama Nirwansyah dengan alamat jalan karya Gg sukadamai no.7 A medan.

Atas kejadian itu Nirwansyah melopor kepolsek Labuhan namun oleh polisi di sarankan membuat laporan ke Polisi Militer karena ada terkait oknum TNI.malam itu jumat (28/09/2012)juga nirwansyah resmi melaporkan kejadian yang dialaminya ke Polisi Militer Daerah Militer I / Bukit Barisan dengan Tanda Bukti Laporan / Pengaduan nomor ;TBLP - 30 / I / 2012 yang menerima laporan Serda Hadi Ismail dan diketahui oleh A/n Komandan Detasemen Polisi Militer Pelda Rahiman.

Ditempat terpisah Sekjen Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FORKOMWARI) Abu Hasan Asy'ari sangat menyayangkan sikap arogan dari oknum TNI yang merampas kamera milik wartawan,jika terbukti oknum TNI tersebut melakukannya Abu minta supaya oknum tersebut di copot dan kepada Penegak Hukum untuk menerapkan UU Pers No.40 tahun 1999 seperti terjantum dalam Pasal 4 yang berbunyi

1. Kemerdekaan pers dijamin sebagai hak asasi warga negara.
2. Terhadap pers nasional tidak dikenakan penyensoran, pembredelan atau
pelarangan penyiaran.
3. Untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak
mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi.
4. Dalam mempertanggungjawabkan pemberitaan di depan hukum, wartawan
mempunyai Hak Tolak.serta yang termuat dalamBAB VIII KETENTUAN PIDANA
Pasal 18
1. Setiap orang yang secara melawan hukum dengan sengaja melakukan tindakan
yang berakibat menghambat atau menghalangi pelaksanaan ketentuan Pasal 4 ayat
(2) dan ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun atau
denda paling banyak Rp. 500.000.000,00 (Lima ratus juta rupiah).
Pihaknya perihatin dengan banyak kasus - kasus yang dialami wartawan akhir -akhir ini ,walau telah ada UU Pers namun masih banyak para pejabat intansi pemerintah,TNI,POLRI maupun masyarakt yang tidak memahami tentang Pers.''lebih jauh dikatakannya untuk itu diharapkan kepada pejabat -pejabat intansi,Pemerintah,TNI,POLRI Supaya selalu mensosialisakikan UU Pers ini di intansi yang dipimpinannya.Dengan demikian'' kedepan diharapkan tidak adalagi kekerasan terahap Pers.''ujar Abu (Red/Ind/GS)

Posting Komentar

Top