MEDAN DELI | GLOBAL SUMUT - Bea Cukai dalam rangka mengenjot pemasukan negara mengaku optimis dapat mencapai target yang ditetapkan Menteri keuangan sebesar Rp 138 trilliun dalam tahun ini sedangkan untuk tahun depan naik mencapai Rp 151 trilliun, kita optimis mencapai devisa dari sektor Bea dan Cukai tersebut, dan kita minta dukungan doa dari masyarakat.Demikian disampaikan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono usai dalam sambutannya pada kegiatan pemusnahan 59.056 botol minuman keras dalam berbagai merek di lapangan tempat penimbunan pabeanan sementara (TPPS) PT Balai Lelang Artha KIM II Jalan Pulau Nias Selatan No 4 Medan.Kamis siang (11/10/2012).Puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) berasal dari KPPBC TMP Belawan bersama BC Sumut pada tahun 2010, dimana diberitahukan bahan pembuat lilin (Parrafin Wax) namun berdasarkan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik ternyata MMEA impor yang tak berpita cukai.Selain itu hasil dari operasi cukai tahun 2011 terhadap beberapa tempat penjualan eceran (TPE) seperti hotel, tempat hiburan dan toko yang berada di kota Medan sekitarnya,Kemudian sitaan dari kerjasama dengan pihak kepolisian daerah Sumut dimana untuk penanganan barang kena cukai seperti MMEA merupakan kewenangan penyidik Bea Cukai  sebagai mana diatur dalam UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang cukai.Dan hasil operasi penindakan Bidang P2 Kanwil Bea Cukai sumut pada tahun 2011 yang merupakan pengembangan informasi dari masyarakat atas pengangkutan MMEA yang tak dilekati pita cukai.Menurut Dirjen BC Agung Kuswandono, tujuan pemusnahan dalam rangka memenuhi salah satu fungsi DJBC untuk melindungi masyarakat (community prtector) dan menunjukan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tetap mengawasi importasi dan peredaran MMEA.Di BC sendiri kata Dirjen, petugas BC sudah ada pusat kepatuhan internal dan menanda tangani kontrak finansial, jadi petugas BC di kepatuahan internal ini dapat mengawasi teman-temannya dalam bekerja kita sudah punya kode etik dan prilaku dalam bekerja.Serta ada penandatanganan fakta integritas, kemudian pejabat-pejabat yang memasuki kewenangan tertentu wajib melaporkan kekayaan ke KPK, jadi semua standart sudah kita penuhi, kalau mereka tak mampu atau ada yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan maka oknum BC tersebut dapat kita tindak langsung tanpa menunggu tindakan dari pihak luar.paparnya.(Agus salim/Gs).