0
MEDAN | GLOBAL SUMUT - Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumatera Utara bersama-sama KPPBC TMP Belawan dan KPPBC TMP Teluk Nibung  memusnahkan sebanyak 59.056 botol Minuman Mengandung Etil Alkohol (MMEA) dilapangan tempat penimbunan Pabean Sementara (TPPS) PT. Balai Lelang Artha KIM II Medan, Kamis (11/10).

Puluhan ribu botol minuman mengandung etil alkohol (MMEA) yang dimusnahkan telah mendapat persetujuan peruntukannya untuk dimusnahkan dari Menteri Keuangan RI tersebut berasal dari KPPBC TMP Belawan bersama BC Sumut pada tahun 2010, dimana diberitahukan bahan pembuat lilin (Parrafin Wax) namun berdasarkan hasil analisis intelijen dan pemeriksaan fisik ternyata MMEA impor yang tak berpita cukai.

Selain itu hasil dari operasi cukai tahun 2011 terhadap beberapa tempat penjualan eceran (TPE) seperti hotel, tempat hiburan dan toko yang berada di kota Medan sekitarnya, Kemudian sitaan dari kerjasama dengan pihak kepolisian daerah Sumut dimana untuk penanganan barang kena cukai seperti MMEA merupakan kewenangan penyidik Bea Cukai  sebagai mana diatur dalam UU no 39 tahun 2007 tentang perubahan UU No 11 tahun 1995 tentang cukai.

Pada kesempatan itu turut juga dimusnahkan barang hasil penindakan bidang P2 Kanwil BC yang telah mendapat keputusan tetap (incraht) dari PN Binjai dengan tersangka (F) dengan barang bukti berupa Etil Alkohol sebanyak 34 drum.

Hal itu disampaikan Dirjen Bea Cukai Agung Kuswandono dalam sambutannya pada kegiatan pemusnahan minuman keras dalam berbagai merek di lapangan tempat penimbunan pabeanan sementara (TPPS) PT Balai Lelang Artha KIM II yang dihadiri Direktur Penindakan dan Penyidikan Rahmat Subagio, Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut Maimun, Kepala Bisdang Penindakan dan Penyidikan Imron, Kepala KPPBC TMP Belawan, Widhi Hartono, Kepala KPPBC TMP Teluk Nibung Rahmady Effendi Hutahaean, Kapolresta Pelabuhan Belawan AKBP Endro Kiswanto,SH,  Kepala Kejaksaan BelawanRanu Subroto serta para wartawan.

Agung Kuswandono mengungkapkan, pemusnahan minuman mengandung etil alkohol Bea Cukai ini adalah dalam rangka mengenjot pemasukan negara agar dapat mencapai target yang ditetapkan Menteri keuangan sebesar Rp 138 trilliun dalam tahun ini, sedangkan untuk tahun depan naik mencapai Rp 151 trilliun, disamping itu bertujuan untuk memberi sanksi bagi peredaran yang tidak membayar cukai agar bagi yang patuh membayar cukai tidak terganggu produksinya.

Dia menambahkan, tujuan pemusnahan juga dalam rangka memenuhi salah satu fungsi DJBC untuk melindungi masyarakat (community prtector) dan menunjukan kepada masyarakat bahwa Bea Cukai tetap mengawasi importasi dan peredaran MMEA.

Di BC sendiri kata Dirjen, petugas BC sudah ada pusat kepatuhan internal dan menanda-tangani kontrak finansial, jadi petugas BC di kepatuahan internal ini dapat mengawasi teman-temannya dalam bekerja kita sudah punya kode etik dan prilaku dalam bekerja.

Serta ada penandatanganan fakta integritas, kemudian pejabat-pejabat yang memasuki kewenangan tertentu wajib melaporkan kekayaan ke KPK, jadi semua standart sudah kita penuhi, kalau mereka tak mampu atau ada yang melanggar ketentuan yang telah ditetapkan maka oknum BC tersebut dapat kita tindak langsung tanpa menunggu tindakan dari pihak luar.paparnya. (Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top