0
RANTAU PRAPAT   | GLOBAL SUMUT -Diduga di peti es kannya kasus dugaan penggelapan yang di lakukan Direktur PDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu, Amin Prasetyo, Spd atas pemotongan gaji seluruh pegawai BUMD PD. Air Minum Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu sebesar 7% (kesehatan, Jamsostek sebesar 2% dan dana pensiun di AJB Bumiputera 1912 sebesar 5%) yang melibatkan para staf keuangan perusahaan, salah bukti tidak jelas pengembangan proses hukum Tindak Pidana sampai saat oleh Kapolres Kabupaten Labuhanbatu salah satunya Surat Tanda Terima Laporan Polisi No. STTLP/1106/X/2012/SPKT III Nama Pelapor. IDA SANI HUTAGALUNG, Telah melapor di. Kantor Sentral Pelayanan Kepolisian Terpadu Polda Sumut, Waktu Kejadian : Diketahui tanggal 17 April 2012, Tempat Kejadian : Jl. WR. Supratman No. 16 Rantauprapat Kantor   PD. AIR MINUM TIRTA BINA, Terlapor. Perusahaan PDAM  TIRTA BINA Kab: Labuhanbatu, Direktur Perusahaan An. AMIN PRASETYO, Spd.- Telah melaporkan Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 372 KUHPidana.
             
Hasil informasi yang diperoleh Pelapor didampinggi pengacara dan saksi pelapor pada hari senin tanggal 12/11/2012 dimintai keterangan oleh tim penyidik Polres Labuhanbatu di Satuan Reskrim Polres Labuhanbatu dan juga memeriksa Direktur PDAM Tirta Bina Kabupaten Labuhanbatu dan para staf yang terlibat dan instansi terkait serta PT. AJB Bumi Putera 1912 Medan sebagai pengelola dana pensiun pegawai, selanjutnya pengacara pelapor dan para saksi pelapor mejelaskan usai memberi keterangan, tim penyidik Polres Labuhanbatu menyatakan sesuai bukti data – data kasus Tindak Pidana Penggelapan tersebut ditambahkan pasal 372 jo 374 KUHPidana. Namun sampai saat ini tidak jelas proses hukumnya Tindak Pidana Penggelapan sebagaimana dimaksud pasal 372 jo 374 KHUPidana.
            
Kasus Tindak Pidana ini menjadi pembicaraan masyarakat (publik) khususnya Kabupaten Labuhanbatu sekitarnya dan sorotan tajam Ketum Pimpinan Pusat LSM “CIFOR” (Corruption Indonesia Fuctionary Observation Reign),  Robby Haris yang berada di Jakarta dalam komentar melalui telepon selulernya, Senin 28/01  menyatakan seharusnya pihak penyidik Polres Labuhanbatu pengaduan tersebut menjadi pintu masuk untuk mengusut kasus Tindak Pidana Lain, seperti pegawai lainnya seperti : (1). Apa dasar hukum dan kemana dana pemotongan setiap bulannya kepada seluruh pegawai sebesar 7% dikarenakan pihak perusahaan terhitung dari tahun 2011 sampai saat ini tidak memberikan Hak Kesehatan dengan alasan menunggak Asuransi Kesehatan dan menunggak juga di Jamsostek dari bulan April 2009 sampai saat ini begitu juga Dana Pensiun di PT. AJB Bumiputera 1912 Medan, padahal PDAM Tirta Bina Labuhanbatu telah menaikkan tarif air No.1002/Dir/UMM/PDAM-TB/2012 terhitung bulan 8 thn 2012, walaupun Negara mengeluarkan dana milyaran untuk proyek SPAM, namun nyatanya diduga tidak bisa dimanfaati oleh masyarakat langsung (Negeri Lama Baru-Sei Buaya), (2). Apa dasar hukum GDA pensiun pegawai tidak sesuai dengan kesepatakan dengan PT. AJB Bumiputera 1912 Medan, (3). Apa dasar hukum pensiunan pegawai an. alm Ahmad Darwin Ritongga yang meninggal dunia pada tahun 2010 tetapi pihak perusahaan mendaftarkan kembali polis asuransi dana pensiun nama alm tersebut pada tahun 2011 dan pensiunnya pada tanggal 12 April 2014. Ujar  Robby
             
Apabila hal ini tidak disikapi tudingan masyarakat (publik) ada Suap/ Markus di Polres Labuhanbatu, namun LSM “CIFOR”, masih yakin kinerja penyidik Polres bakal mengusut tuntas sampai kasus dugaan korupsi pelaksanaan proyek – proyek di PDAM Tirta Bina Labuhanbatu. Ditegaskan bila benar lumor santer seluruh kasus Tindak Pidana di BUMD PDAM Tirta Bina Labuhanbatu tersebut diduga Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu sebagai penanggung jawab manajemen bekerjasama dengan Sekda Labuhanbatu sebagai pegawas BUMD PDAM Tirta Bina Labuhanbatu dan oknum-oknum pejabat lainnya maupun Bupati Labuhanbatu sebagai penanggung pengelolaan keuangan Negara dan aset / kekayaan Negara melakukan Suap / Markus kepada DPRD Kabupaten Labuhanbatu, Kapolres Labuhanbatu, Kajati Negeri Rantauprapat DPP LSM “CIFOR” mendesak DPRDSU dan Kapoldasu dan Kejatisu dan DPR R-I dan Kapolri dan Kejagung dan KPK sikapi sesuai UU. Ujar Robby
            
  
Lumor santer diduga pengambilan alih kasus oleh Kapoldasu Melakukan Penyidikan Dugaan Milyaran Lebih di BUMD PDAM Tirta Bina Labuhanbatu melalui Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu melakukan penyidikkan dugaan korupsi pelaksanaan proyek satuan pengelolaan Air Minum (SPAM) perdesaan Kabupaten Labuhanbatu senilai Rp. 1.787.202.000,- Proyek pengelolaan air minum Sumatera Utara, untuk proyek pengembangan kinerja pengelolaan air minum di Desa Bangun Sari Kel. Negeri Lama Baru Kec. Bilah Hilir Kabupaten Labuhanbatu diduga merugikan keuangan Negara. “ Membenarkan penyidikkan SPAM dan masih diselidiki dan mengumpulkan bukti-bukti” kata Wadir Direktur  Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Poldasu, AKBP Rudi Setiawan kepada tim pres di Mapolres Jl. Sisingamangaraja Km 10,5 Medan pada hari Senin (21/1) kemarin.   
            
Lumor santer Poldasu dan Kejaksaan bakal periksa pejabat PDAM Tirta Bina Labuhanbatu diantaranya: (1). Mantan Dirut, Muklis,  (2). mantan Direksi Teknik dan pada tahun 2011 menjabat Kabbag Teknik sampai saat ini, Khoinai, (3). Pengawas pelaksana seluruh kerja khususnya perpipaan dan jaringan pada proyek penyertaan modal APBD Labuhanbatu dari tahun 2005 s/d 2009 kini mantan Kabbag Distribusi, Hadengganan Sir, (4). (1). Direktur, Amin Prasetyo (5). Mantan pengawas ditunjuk Bupati Labuhanbatu kini menjabat Kasubag Pembukuan, Mhd. Arif (6). , Sekretaris Direktur merangkap pengawas perusahaan ditunjuk Bupati Labuhanbatu, Husni Thamrin, (7). Mantan Kasubbag Keuangan, Ahmad Safwan, (8). Bendahara, Rizqina Wahidah Tanjung, (9). Kasubbag Keuangan, Syaifuddin Zuhri, SH, (10). Mantan tender proyek penyertaan modal APBD Labuhanbatu dari tahun 2006 s/d 2009, kini menjabat staf umum/personalia, Marahalim Pulungan, (11). Mantan pengawas proyek penyertaan modal APBD Labuhanbatu dari tahun 2005 s/d 2009 kini menjabat staf SPI, Zulkarnaen Sir, (12). Pengawas proyek penyertaan modal APBD dari tahun 2005 s/d 2009 kini menjabat Kasubbag Pemutusan proyek, Taufik Hidayat, ST, (13). Pengawas proyek perpipaan peyertaan modal APBD dari tahun 2007 s/d 2009 kini menjabat staf Distribusi, Rivai Pohan, (14). Pengawas proyek perpipaan penyertaan APBD dari tahun 2007 s/d 2009 kini menjabat staf Distribusi kini menjabat staf Distribusi, Ujang Syeu Faridudin (15). Ketua SPI (satuan pengawas insternal), Rahmaida Tarigan, (16). Kasubbag Teknik, Indra Syahputra, (17). Kasubbag Umum/Personalia, Khairil Yuzar Nasution, (18). Mantan Kasubbag Umum / Personalia, Medi Idris Dasopang, (19). Mantan PPK (Pejabat Pembuat Komitmen) tahun 2008 s/d 2009, sekaligus orang yang pernah melakukan pembayaran tunggakan AJB PDAM Tirta Bina ke PT. AJB Bumiputera 1912 Medan kini menjabat Kasubbag Distribusi, Marijan Sidauruk,
           
Ketika diminta tanggapannya Sekjen DPP LSM “CIFOR”, Ismail Alex, Mi  Perangin – angin didampingi Ketua Koord. Hukum dan Ham DPP LSM “CIFOR”, Julfikar, SH, MH saat kunjungan kerja memantau Pos Monitoring DPP LSM “CIFOR” Jl. Aek Matio Rantauprapat, Enggan komentari tentang lumor santer. Dia alasan penegak hukum seperti kepolisian, Kejaksaan, Hakim, dan KPK tidak boleh ada intervensi dari pihak manapun. DPP LSM “CIFOR” tidak bisa dikondisikan oleh oknum-oknum untuk menfaatkan untuk kepentingan golongan maupun pribadi, sesuai instruksi Pendiri DPP LSM “CIFOR”, senantiasa bekerja harus berdasarkan peraturan perundang-undangan. Rantauprapat, Jum’at (25/1).
             
UU No : 31 Tahun 1999 Tentang Komisi Pemberantasan Tindak pidana Korupsi BAB V PERAN SERTA MASYARAKAT, Pasal  41 Ayat  (2) peran serta masyarakat sebagaimana dimaksud dalam, Ayat (1) Diwujudkan dalam : huruf (a) Hak mencari, memperoleh, dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi tindak pidana korupsi ; huruf (b) Hak untuk memperoleh dan memberikan informasi adanya dugaan telah terjadi Tindak Pidana Korupsi kepada Penegak Hukum yang menangani perkara Tindak Pidana Korupsi) apabila kejanggalan dari hasil telaahan data indikasi kuat dugaan Tindak Pidana Korupsi baru ditindaklanjuti ke penegak hukum sesuai UU yang merugikan keuangan Negara. ungap tegas alex
             
Membenarkan Ketua Koord. Tim Penyidik dan Investigasi LSM “CIFOR”, Azhar Harahap, ST, Tangkas Ari Aritonang membuat pengaduan dengan No. Surat : 1212/DPP_Cfr/I/2013 tanggal 10/1/2013 kepada Kajari Negeri Rantauprapat, Bambang Sudrajat, SH  tanggal 10/1/2013. Kemudian telah diteliti pelaporan pengaduan No. 239, tgl 14/01/20013. Ditegaskan DPP LSM “CIFOR” sangat yakin tidak sampai (6) enam bulan tim penyidik Kejaksaan Negeri Rantauprapat dan tim Penyidik Polres Labuhanbatu dan tim Ditreskrimsus Poldasu akan berhasil usut tuntas dugaan korupsi di PDAM Tirta Bina Labuhanbatu sampai ke pengadilan Tipikor. ungkap alex.   
            
Diketika hendak dikonfirmasi guna perimbangan berita di media online Kajari Negeri Rantauprapat, Bambang Sudrajat, SH dan Kasi Pidsus, Hamka Nasution, SH dan Kasi Intelejen, Paniel Pesalmen Silalahi, SH tidak berada ditempat, dilanjutkan Direktur PDAM Tirta Bina Labuhanbatu, Amin Prasetyo dan mantan Direksi Khoilani yang kini masih menjabat Kabbag Teknik juga tidak berada ditempat begitu juga Kapolres Labuhanbatu dan Sekda Labuhanbatu sebagai Ketua Badan pengawas PDAM Tirta Bina Labuhanbatu. Rabu (23/1) dan tim wartawan melanjutkan konfirmasi perkembangan kasus dugaan korupsi SPAM kepada Wadir Ditreskrimsus, Poldasu, AKBP Rudi Setiawan sedang berada diluar kantor. Jum’at (25/1). TIM GLOBAL

Posting Komentar

Top