LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT- Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan yang di Pimpina AKBP
Aswin Sipayung akan Lidik informasi gudang elpiji oplosan hal itu
dikatakannya saat dikompirmasi terkait temuan kru koran Top Kota adanya
gudang oplosan elpiji 12 Kg yang berasal dari elpiji 3 Kg di salah satu
gudang jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kab.Deli
Serdang, sebuah gudang yang luput dari perhatian warga dan tersembunyi
diduga
dijadikan sebagai tempat pengoplosan tabung gas isi 12 kg yang mana isi
tabung gas tersebut disuntik atau diambil dari tabung gas isi 3 kg yang
di subsidi pemerintah, ini jelas-jelas tabung gas isi 3 kg adalah
jenis tabung gas yang terlah bersubsidi dari pemerintah dan
diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau masyarakat lapisan bawah yang
berpenghasilan rendah.
Namun oleh Mapia Ber
inisial "ANT" subsidi dari pemerintah ini dimanpaatkan untuk memperkaya
diri sendiri dengan dibantu oleh oknum -oknum nakal sehingga usaha
illegal ini berjalan mulus dan tidak ada hambatan dari pihak mana pun.
AKBP Aswin Sipayung SIK HM Kapolres Pelabuhan Belawan ketika dikompirmasi Via telepon selulernya sangat berterimakasih atas informasi yang diberikan dan pihaknya minta alamat gudang tersebut dengan lengkap sehingga pihaknya bisa melidik dan melakukan pengembangan untuk selanjutnya menangkap pelaku.
Pantauan disekitar lokasi, tampak sebuah mobil membawa tabung gas isi 3 kg memasuki gudang tempat Pengoplosan / pencurian isi gas bersubsidi tersebut, dan dalam gudang ilegal tersebut juga tampak tabung - tabung gas jenis 12 kg yang sudah dipasang selang pendek yang diduga alat tersebut dipakai sebagai alat penghisap isi tabung gas 3 kg.
AKBP Aswin Sipayung SIK HM Kapolres Pelabuhan Belawan ketika dikompirmasi Via telepon selulernya sangat berterimakasih atas informasi yang diberikan dan pihaknya minta alamat gudang tersebut dengan lengkap sehingga pihaknya bisa melidik dan melakukan pengembangan untuk selanjutnya menangkap pelaku.
Pantauan disekitar lokasi, tampak sebuah mobil membawa tabung gas isi 3 kg memasuki gudang tempat Pengoplosan / pencurian isi gas bersubsidi tersebut, dan dalam gudang ilegal tersebut juga tampak tabung - tabung gas jenis 12 kg yang sudah dipasang selang pendek yang diduga alat tersebut dipakai sebagai alat penghisap isi tabung gas 3 kg.
sumber
yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, bahwa praktik curang
Oleh Mapia berinisial "ANT"di gudang tersebut sudah berlangsung cukup
lama dan mereka (pengelolah gudang) juga mendapatkan perlindungan
(beking) dari oknum -oknum Aparat dan juga terkadang tampak beberapa
oknum petugas berseragam dinas datang, di duga kuat mengambil jatah
bulan lah bang, kalau tidak mana mungkin kegiatan ilegal di gudang
tersebut terus berlangsung sampai sekarang. Sumber juga mengatakan bahwa
pemilik usaha ilegal tersebut berinisial "ANT" dan pria tersebut sudah
lama berbisnis Gas Oplosan dan juga lokasinya sering berpindah - pindah
di
jelaskannya "ANT" Sang Pemilik jarang berada dilokasi, karena lokasi
tersebut sudah dipercayakan"ANT" kepada oknum -oknum Apararat dan selama
ini berjalan mulus.
Kades Helvetia Zakaria, SH ketika
dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, tidak mengetahui sama sekali
kegiatan di gudang tersebut, sebab didaerah tersebut banyak berdiri
gudang - gudang liar yang tidak ada ijinnya, sebab kami juga dari pihak
desa sudah pernah menegur gudang-gudang disana agar mengurus ijin
mereka dan mendaftarkan pekerja mereka di jamsostek, saya saja bersama
staf dan anggota pernah langsung datang kesana dan menegur gudang-gudang
tersebut tapi apa hasilnya sepertinya kita tidak
dihiraukan mereka, apalagi yang menjadi alasan mereka (pemilik gudang)
adalah bahwa usaha mereka berdiri di tanah garapan, tambahnya.
Menyikapi hal ini
Ketua DPP LSM Torpedo Zainudin SH, kembali angkat bicara, " aparat
penegak hukum dalam hal ini harus segera bertindak dan menyikapinya
dengan teliti, sebab ini jelas-jelas sudah merugikan masyarakat miskin,
karena LPG tabung 3 kg adalah mendapat subsidi dari pemerintah
berdasarkan PerMenKeu. RI No.88/PMK.001/2011 mengenai pajak pertambahan
nilai ditanggung pemerintah atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG
tabung 3
kg. Sebab dampaknya kalau ini berlangsung secara terus
menerus bukan tidak mungkin bisa mengakibatkan kelangkaan gas untuk
ukuran tabung 3 kg
nantinya". Sebab dalam
hal ini penyidik (Polisi_red) dapat mengacu kepada UU Nomor 8/1981
tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Jadi segeralah polisi
bertindak dan tangkap para pelaku dan agen penyalur gas tabung 3 kg
tersebut. Ujar Zainudin. (Red/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar