0
LABUHAN DELI | GLOBAL SUMUT- Kepolisian Polres Pelabuhan Belawan yang di Pimpina AKBP Aswin Sipayung akan Lidik informasi gudang elpiji oplosan hal itu dikatakannya saat dikompirmasi terkait temuan kru koran Top Kota adanya gudang oplosan elpiji 12 Kg yang berasal dari elpiji 3 Kg di salah satu gudang jalan Serbaguna Desa Helvetia Kecamatan Labuhan Deli Kab.Deli Serdang, sebuah gudang yang luput dari perhatian warga dan tersembunyi diduga dijadikan sebagai tempat pengoplosan tabung gas isi 12 kg yang mana isi tabung gas tersebut disuntik atau diambil dari tabung gas isi 3 kg yang di subsidi pemerintah, ini jelas-jelas  tabung gas isi 3 kg adalah jenis tabung gas yang terlah bersubsidi dari pemerintah dan  diperuntukkan bagi masyarakat miskin atau masyarakat lapisan bawah yang berpenghasilan rendah.

Namun oleh Mapia Ber inisial "ANT" subsidi dari pemerintah ini dimanpaatkan untuk memperkaya diri sendiri dengan dibantu oleh oknum -oknum nakal sehingga usaha illegal ini berjalan mulus dan tidak ada hambatan dari pihak mana pun.

AKBP Aswin Sipayung SIK HM Kapolres Pelabuhan Belawan ketika dikompirmasi Via telepon selulernya sangat berterimakasih atas informasi yang diberikan dan pihaknya minta alamat gudang tersebut dengan lengkap sehingga pihaknya bisa melidik dan melakukan pengembangan untuk selanjutnya menangkap pelaku.

Pantauan  disekitar lokasi, tampak sebuah mobil membawa tabung gas isi 3 kg memasuki gudang tempat Pengoplosan / pencurian isi gas bersubsidi tersebut, dan dalam gudang ilegal tersebut juga tampak tabung - tabung gas jenis 12 kg yang sudah dipasang selang pendek yang diduga alat tersebut dipakai sebagai alat penghisap isi tabung gas 3 kg.

sumber yang meminta namanya tidak ditulis mengatakan, bahwa praktik curang Oleh Mapia berinisial "ANT"di gudang tersebut sudah  berlangsung cukup lama dan mereka (pengelolah gudang) juga mendapatkan perlindungan (beking) dari oknum -oknum Aparat dan  juga terkadang tampak beberapa oknum petugas berseragam dinas  datang, di duga kuat  mengambil jatah bulan lah bang, kalau tidak mana mungkin kegiatan ilegal di gudang tersebut terus berlangsung sampai sekarang. Sumber juga mengatakan bahwa pemilik usaha ilegal tersebut berinisial "ANT" dan pria tersebut sudah lama berbisnis Gas Oplosan dan juga lokasinya sering berpindah - pindah di jelaskannya "ANT" Sang Pemilik jarang berada dilokasi, karena lokasi tersebut sudah dipercayakan"ANT" kepada oknum -oknum Apararat dan selama ini berjalan mulus.

Kades Helvetia Zakaria, SH ketika dikonfirmasi di ruang kerjanya mengatakan, tidak mengetahui sama sekali kegiatan di gudang tersebut, sebab didaerah tersebut banyak berdiri gudang - gudang liar yang tidak ada ijinnya, sebab kami juga dari pihak desa sudah pernah  menegur gudang-gudang disana agar mengurus ijin mereka dan mendaftarkan pekerja mereka di jamsostek, saya saja bersama staf dan anggota pernah langsung datang kesana dan menegur gudang-gudang tersebut tapi apa hasilnya sepertinya kita tidak dihiraukan mereka, apalagi yang menjadi alasan mereka (pemilik gudang) adalah bahwa usaha mereka berdiri di tanah garapan, tambahnya. 

Menyikapi hal ini Ketua DPP LSM Torpedo Zainudin SH,  kembali angkat bicara, " aparat penegak hukum dalam hal ini harus segera bertindak dan menyikapinya dengan teliti, sebab ini jelas-jelas sudah merugikan masyarakat miskin, karena LPG tabung 3 kg adalah mendapat subsidi dari pemerintah berdasarkan PerMenKeu. RI No.88/PMK.001/2011 mengenai pajak pertambahan nilai ditanggung pemerintah atas subsidi BBM jenis tertentu dan LPG tabung 3 kg. Sebab dampaknya kalau ini berlangsung secara terus menerus bukan tidak mungkin bisa mengakibatkan kelangkaan gas untuk ukuran tabung 3 kg nantinya". Sebab dalam hal ini penyidik (Polisi_red) dapat mengacu kepada UU Nomor 8/1981 tentang hukum acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan usaha minyak dan gas bumi. Jadi segeralah polisi bertindak dan tangkap para pelaku dan agen penyalur gas tabung 3 kg tersebut. Ujar Zainudin. (Red/GS/Mdn)

Posting Komentar

Top