BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Praktik
perjuadian yang beroperasi di Jalan Perak, Lingkungan 7, Kelurahan Kota Bangun,
Kecamatan Medan Deli, Kembali dibuka untuk umum,walau sebelumnya telah didesak anggota
DPRD kota medan dari Komisi A dalam rapat dengar pendapat (RDP) dengan
organisasi masyarakat Pemuda Muslimin Indonesia bersama pihak Muspika Medan
Deli di kantor dewan, Rapat yang dipimpin Sekretaris komisi A Lily dihadiri
Camat Medan Deli Hendra Asmilan, Wakapolsek Medan Labuhan AKP Pol Irsol, pihak
Koramil, Ketua PAC Pemuda Muslimin Indonesia Medan Deli Ari Ismail, Ketua
PAC Medan Labuhan OK Syahrul dan tokoh agama/masyarakat. supaya pihak
kepolisian melakukan tindakan tegas dengan melibatkan tim dari Polisi
Militer, Dandim dan Lantamal I Belawan serta tokoh masyarakat dan agama. Namun
anehnya walau sudah dengar pendapat (RDP) degan wakil rakyat, judi kota bangun
hingga saat ini tetap di buka untuk umum dan belum ada tindakan dari penegak
hukum (polisi red).
Syahruddin,
seorang tokoh masyarakat di Medan Utara mengatakan, ketidak tegasan hukum
dimata pelakunya menjadikan para bandar tidak merasa jera. Parahnya lagi,
bandar judi justru menganggap hukum masih bisa dibandrol. Selain itu,
keuntungan yang besar membuat bandar memilih berpindah dari profesi sebelumnya.
”Tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum membuat praktek perjudian kian merambah ke kawasan pinggiran. Karena sampai saat ini dari pelaku yang ditangkap, tidak semuanya menjalani proses pengadilan,” katanya.
Menurut dia, permasalahan judi di Sumut khususnya di utara kota Medan sebenarnya merupakan tanggungjawab bersama pemerintah, Polri, TNI,MUI, ormas dan masyarakat. Namun umumnya yang terjadi, meski telah mengetahui adanya praktik perjudian pihak-pihak atau pimpinan institusi yang memegang tanggungjawab seperti acuh dan tak peduli.
”Kalau semua pihak mau duduk bersama seperti pemerintah, TNI Polri dengan melibatkan ormas keagamaan termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) kemungkinan besar perjudian seperti ini bisa diberantas.
Jangan lagi beranggapan itu tugas polisi dan biar polisi yang merazia. Tapi mari sama-sama persoalan yang telah mengakar ini kita tertibkan bersama, kalau dirazia ya melibatkan semua pihak,” pungkas dia.
”Tidak ada ketegasan dari aparat penegak hukum membuat praktek perjudian kian merambah ke kawasan pinggiran. Karena sampai saat ini dari pelaku yang ditangkap, tidak semuanya menjalani proses pengadilan,” katanya.
Menurut dia, permasalahan judi di Sumut khususnya di utara kota Medan sebenarnya merupakan tanggungjawab bersama pemerintah, Polri, TNI,MUI, ormas dan masyarakat. Namun umumnya yang terjadi, meski telah mengetahui adanya praktik perjudian pihak-pihak atau pimpinan institusi yang memegang tanggungjawab seperti acuh dan tak peduli.
”Kalau semua pihak mau duduk bersama seperti pemerintah, TNI Polri dengan melibatkan ormas keagamaan termasuk MUI (Majelis Ulama Indonesia) kemungkinan besar perjudian seperti ini bisa diberantas.
Jangan lagi beranggapan itu tugas polisi dan biar polisi yang merazia. Tapi mari sama-sama persoalan yang telah mengakar ini kita tertibkan bersama, kalau dirazia ya melibatkan semua pihak,” pungkas dia.
Pantauan dilapangan judi dadu atau lebih dikenal
dengan sebutan samkwan beberapa hari lalu sempat tutup,namun terhitung sejak
tiga hari lalu kembali beroperasi.
Keterangan diperoleh GLOBAL SUMUT, judi dadu atau samkwan Kota Bangun dalam putaran sehari mencapai omset ratusan juta rupiah dikelola oleh Predi dan johan, Sejumlah warga yang bermukim di sana merasa heran karena aparat kepolisian tidak dapat mengambil tindakan.(Red/GS/Mdn)
Keterangan diperoleh GLOBAL SUMUT, judi dadu atau samkwan Kota Bangun dalam putaran sehari mencapai omset ratusan juta rupiah dikelola oleh Predi dan johan, Sejumlah warga yang bermukim di sana merasa heran karena aparat kepolisian tidak dapat mengambil tindakan.(Red/GS/Mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar