0
MEDAN | GLOBAL SUMUT -Adanya dugaan korupsi Dzulmi Eldin sewaktu menjabat Kepala Dinas Pendapatan Kota Medan TA.2006-2007 di soal. Hal itu di ungkapkan Saharuddin (Koordinator aksi Gerbraksu) dalam jumpa Perss di rumah diskusi Lintas Aktivis Sumatera Utara di Jl. KL.Yos Sudarso Km. 15,5 No. 1 Gg. Masjid Simpang Atap Martubung Kecamatan Medan Labuhan Rabu (30/20).
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut (Gerbraksu) melanjutkan aksi di Mabes Polri, Kejagung RI dan BPK RI pada 24 Oktober 2013 lalu soal desakan agar penegak hukum khususnya Dirkimsus Polda Sumut Segera menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan Dzulmi Eldin plt walikota medan saat menjabat Kadis Pendapatan kota medan, hal tersebut menjadi penting untuk di segerakan, agar masyarakat mendapat kepastian apakah sesungguhnya yang bersangkutan terlibat dugaan korupsi atau tidak, sebab proses hukum yang mengambang justru merugikan masyarakat medan, Pembangunan menjadi Stagnan dan kinerja pemerintah makin tidak maximal.ungkap Saharudin.
Sebelumnya Rahudman Harahap sebagai walikota medan juga sempat di desak oleh berbagai kelompok masyarakat dan LSM untuk menyelesaikan proses hukumnya dan akhirnya yang bersangkutan (RH red) di Vonis bebas oleh pengadilan Tipikor Medan, Meskipun proses hukum RH Masih harus berjalan di MA,  Dirasakan tidak sedikit masyarakat kota medan yang berharap RH segera aktif dan melanjutkan kepemimpinan medan yang kian kehilangan arah serta marwah.Jelas Saharudin.
Aksi Gerbraksu yang disampaikan ke mabes polri tanggal 14 oktorber lalu diterima AKBP Tri Hastuti Kasubag Sengketa Divhumas Polri,di Kejagung diterima Ibnu Pirmansyah (kepala Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan Masyarakat Kejaksaan Agung RI) ,Sedangkan di Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK RI) pengaduan Gerbraksu diterima Staf Humas Gilang Gumelar.
Dugaan korupsi Dzulmi Eldin (plt walikota medan) saat menjabat Kepal Dinas Pendapatan Kota Medan TA.2006-2007, Diduga telah melakukan tindakan pidana korupsi (TIPIKOR) dalam hal bea perolehan hak atas tanah dan bangunan (BPHTB) senilai Rp 2,1 Miliar, upah pungut pajak Rp 2,8 miliar dan dugaan korupsi komputerisasi mencapai Rp 14 miliar. Selain itu Dzulmi Eldin juga diduga terlibat menyelewengkan dana penyewaan gedung Bank Sumut Lantai VIII senilai Rp 2,1 miliar, Dugaan itu berdasarkan hasil audit BPK, terang Saharuddin.
Belanja untuk system online komputerisasi di Dinas pendapatan kota medan Pengadaan Komputer online di tiap-tiap kecamatan perlu dipertanyakan,dilakukan investigasi dan diperiksa kembali, dalam hal ini diduga dinas Pendapatan Kota Medan mengeluarkan biaya yang tidak transparan dan kuat dugaan telah terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran, Hal ini dapat dikategorikan sebagai pemborosan dan tidak sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolahan keuangan Daerah sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penelolahan Keuangan Daerah dan lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi Pemerintah dan Peraturan lainnya.
Dinas Pendapatan kota medan diduga telah melakukan pengeluaran belanja Fiktif diantaranya belanja pemeliharaan rutin/berkala komputer online Payment System Rp2.347.353.000,- ditambah lagi belanja 1 unit komputer yang mencapai Rp 15.000.000 dan 1 unit Laptop dengan harga mencapai Rp 19.000.000,-Selain itu dalam kasus uang pesangon/insentif dan upah pungut yang dibagikan kepada kecamatan dan beberapa pihak, diduga mencapai Rp 29.816.462.335 dari jumlah Pendapatan Asli daerah (PAD) dari pajak Rp 154.392.013.640,-yang artinya untuk upah pungut Dinas pendapatan kota medan mengeluarkan biaya yang cukup Fantastis hampir 20 % serta lebih besar dari gaji dan tunjangan PNS Daerah senilai Rp 5.517.063.672,- dan Non PNS senilai Rp 373.200.000,-
Dijelaskannya Gerbraksu (Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera Utara) mendesak BPK RI, untuk klarifikasi terhadap dokumen audit atas dugaan korupsi dimaksud serta meneruskan kepada pihak terkait seperti Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung RI dan atau Polri. Mendrong Mabes Polri agar memonitor tindak lanjut laporan masyarakat terhadap dugaan korupsi dimaksud di Mapolda Sumut cq Dit Reskrimsus Polda Sumut diantaranya laporan DPW LSM Sakti Sumut Nomor : 224/LP/SAKTI/IX/2013. serta Mendesak Kejaksaan Agung RI, agar meneruskan aspirasi ini kepada Kejatisu untuk segera mungkin memeriksa Dzulmi Eldin atas dugaan korupsi dimaksud.ujarnya.
Direncanakan Gerbraksu Akan melanjutkan aksi di Poldasu dan Pemko Medan pada Senin 11 November 2013 dan pada tanggal 9 Desember 2013 dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi. beber saharuddin.(abu/mdn)

Posting Komentar

Top