MEDAN | GLOBAL SUMUT -Adanya dugaan korupsi Dzulmi Eldin sewaktu menjabat Kepala Dinas
Pendapatan Kota Medan TA.2006-2007 di soal. Hal itu di ungkapkan Saharuddin
(Koordinator aksi Gerbraksu) dalam jumpa Perss di rumah diskusi Lintas Aktivis
Sumatera Utara di Jl. KL.Yos Sudarso Km. 15,5 No. 1 Gg. Masjid Simpang Atap
Martubung Kecamatan Medan Labuhan Rabu (30/20).
Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumut
(Gerbraksu) melanjutkan aksi di Mabes Polri, Kejagung RI dan BPK RI pada 24
Oktober 2013 lalu soal desakan agar penegak hukum khususnya Dirkimsus Polda
Sumut Segera menuntaskan dugaan korupsi yang melibatkan Dzulmi Eldin plt
walikota medan saat menjabat Kadis Pendapatan kota medan, hal tersebut menjadi
penting untuk di segerakan, agar masyarakat mendapat kepastian apakah
sesungguhnya yang bersangkutan terlibat dugaan korupsi atau tidak, sebab proses
hukum yang mengambang justru merugikan masyarakat medan, Pembangunan menjadi
Stagnan dan kinerja pemerintah makin tidak maximal.ungkap Saharudin.
Sebelumnya Rahudman Harahap sebagai walikota medan juga sempat di
desak oleh berbagai kelompok masyarakat dan LSM untuk menyelesaikan proses
hukumnya dan akhirnya yang bersangkutan (RH red) di Vonis bebas oleh pengadilan
Tipikor Medan, Meskipun proses hukum RH Masih harus berjalan di MA,
Dirasakan tidak sedikit masyarakat kota medan yang berharap RH segera aktif dan
melanjutkan kepemimpinan medan yang kian kehilangan arah serta marwah.Jelas
Saharudin.
Aksi Gerbraksu yang disampaikan ke mabes polri tanggal 14 oktorber
lalu diterima AKBP Tri Hastuti Kasubag Sengketa Divhumas Polri,di Kejagung
diterima Ibnu Pirmansyah (kepala Pelayanan Hukum dan Penerimaan Pengaduan
Masyarakat Kejaksaan Agung RI) ,Sedangkan di Badan Pemeriksa Keuangan RI (BPK
RI) pengaduan Gerbraksu diterima Staf Humas Gilang Gumelar.
Dugaan korupsi Dzulmi Eldin (plt walikota medan) saat menjabat
Kepal Dinas Pendapatan Kota Medan TA.2006-2007, Diduga telah melakukan tindakan
pidana korupsi (TIPIKOR) dalam hal bea perolehan hak atas tanah dan bangunan
(BPHTB) senilai Rp 2,1 Miliar, upah pungut pajak Rp 2,8 miliar dan dugaan
korupsi komputerisasi mencapai Rp 14 miliar. Selain itu Dzulmi Eldin juga
diduga terlibat menyelewengkan dana penyewaan gedung Bank Sumut Lantai VIII
senilai Rp 2,1 miliar, Dugaan itu berdasarkan hasil audit BPK, terang Saharuddin.
Belanja untuk system online komputerisasi di Dinas pendapatan kota
medan Pengadaan Komputer online di tiap-tiap kecamatan perlu
dipertanyakan,dilakukan investigasi dan diperiksa kembali, dalam hal ini diduga
dinas Pendapatan Kota Medan mengeluarkan biaya yang tidak transparan dan kuat
dugaan telah terjadi penyelewengan dalam penggunaan anggaran, Hal ini dapat
dikategorikan sebagai pemborosan dan tidak sesuai dengan peraturan Menteri
Dalam Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang pedoman pengelolahan keuangan Daerah
sebagaimana telah diubah beberapa kali terakhir dengan Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 21 Tahun 2011 tentang perubahan kedua Atas Peraturan Menteri Dalam
Negeri Nomor 13 Tahun 2006 tentang Pedoman Penelolahan Keuangan Daerah dan
lampiran II Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntasi
Pemerintah dan Peraturan lainnya.
Dinas Pendapatan kota medan diduga telah melakukan pengeluaran
belanja Fiktif diantaranya belanja pemeliharaan rutin/berkala komputer online
Payment System Rp2.347.353.000,- ditambah lagi belanja 1 unit komputer yang
mencapai Rp 15.000.000 dan 1 unit Laptop dengan harga mencapai Rp
19.000.000,-Selain itu dalam kasus uang pesangon/insentif dan upah pungut yang
dibagikan kepada kecamatan dan beberapa pihak, diduga mencapai Rp
29.816.462.335 dari jumlah Pendapatan Asli daerah (PAD) dari pajak Rp
154.392.013.640,-yang artinya untuk upah pungut Dinas pendapatan kota medan
mengeluarkan biaya yang cukup Fantastis hampir 20 % serta lebih besar dari gaji
dan tunjangan PNS Daerah senilai Rp 5.517.063.672,- dan Non PNS senilai Rp
373.200.000,-
Dijelaskannya Gerbraksu (Gerakan Rakyat Berantas Korupsi Sumatera
Utara) mendesak BPK RI, untuk klarifikasi terhadap dokumen audit atas dugaan
korupsi dimaksud serta meneruskan kepada pihak terkait seperti Komisi
Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejagung RI dan atau Polri. Mendrong Mabes Polri
agar memonitor tindak lanjut laporan masyarakat terhadap dugaan korupsi
dimaksud di Mapolda Sumut cq Dit Reskrimsus Polda Sumut diantaranya laporan DPW
LSM Sakti Sumut Nomor : 224/LP/SAKTI/IX/2013. serta Mendesak Kejaksaan Agung
RI, agar meneruskan aspirasi ini kepada Kejatisu untuk segera mungkin memeriksa
Dzulmi Eldin atas dugaan korupsi dimaksud.ujarnya.
Direncanakan Gerbraksu Akan melanjutkan aksi di Poldasu dan Pemko
Medan pada Senin 11 November 2013 dan pada tanggal 9 Desember 2013 dalam rangka
memperingati Hari Anti Korupsi. beber saharuddin.(abu/mdn)
Posting Komentar
Posting Komentar