0
MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT - Anggota DPRD KOta Medan dari Partai Demokrat, Dianto MS langsung berkomentar tegas mendapatkan kabar dari masyarakat adanya penimbunan lahan yang menggunakan limbah padat asal II yang berada di kawasan Kampung Nelayan Indah, saat itu Dianto MS berkunjung ke Nelayan Indah bersama Ketua DPR RI Komisi VII Sutan Batugana dalam rangka memberikan bantuan GPS bagi kalangan nelayan kota Medan.

Dianto MS, penimbunan lahan tersebut sudah ada anggarannya untuk pembangunan rumah susun, jadi kita minta agar pihak penimbun segera mengantikan tanah dengan menggunakan limbah sebab kita tak ingin
akibat penggunaan tanah limbah tersebut akan menimbulkan efek negatif bagi lingkungan serta polusi bagi warga sekitar.

"Jangan anggaran penimbunan tanah tersebut diperkecil dengan cara menggunakan tanah timbun limbah sebab standart tanah timbun sesuai anggarannya telah ditentukan,"tegasnya.

Dalam kunjungan kerjanya itu, Dianto juga mendesak dinas terkait agar meninjau kelapangan agar tanah yang ditimbun tersebut sudah sesuai atau belum, kalau belum sesuai standart tanah yang digunakan maka
harus diganti dengan tanah timbun yang sesuai standar yang telah ditentukan serta kegiatan penimbunan pakai limbah padat tersebut harus dihentikan.harap anggota DPRD Kota Medan dari komisi C tersebut.

Terpisah, Ketua DPP LSM Berani A.Rahman didampingi K.Sijabat mendesak aparat penegak hukum untuk mengusut tindakan melanggar Undang-undang Lingkungan Hidup dengan dibiarkannya aksi penimbunan lahan yang diperuntukan untuk pembangunan perumahan dan pemukiman maupun Rusunawa di kawasan Kelurahan Nelayan Indah Kecamatan Medan Labuhan menggunakan limbah padat Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) yang berasal dari sejumlah pabrik di Kawasan industri Medan (KIM).

"Pihak Kejaksaan maupun kepolisian hendaknya segera melakukan pengusutan atas pelanggaran Undang-undang Lingkungan hidup sebab kalau dibiarkan alam ini akan hancur dan tercemar bahkan mata pencarian
nelayan menjadi hilang akibat pencemaran zat kimia dari limbah padat tersebut,"tegas Rahman.

Dilapangan, penimbunan dengan limbah padat B3 seakan tak asing terlihat di kampung Nelayan Indah untuk penimbunan, baik itu tanah limbah padat bekas taik minyak bewarna hitam maupun tanah bekas penggolahan pabrik keramik yang ada di KIM II yang bewarna putih diduga masih mengandung zat kimia Hcl, NaoH, H2So4 serta zat kimia beracun lainnya.

Umumnya tanah limbah beracun itu diangkut dengan truk yang datang berjejer ke Nelayan Indah pada waktu sore hari hingga malam hari sehingga menimbulkan keresahan di masyarakat, tanah timbun limbah itu ternyata dibuang untuk penimbunan lahan di kawasan ujung kantor Balai Pendidikan Pelatihan Perikanan (BPPP) Kota Medan yang berada di Nelayan Indah.

Tak satupun petugas dari Badan Lingkungan Hidup (BLH) maupun Dinas Pemukiman dan perumahan tampak di lapangan untuk mengawasi proses pematangan lahan yang kabarnya menelan biaya Rp 2,8 Miliar dari uang negara dikerjakan PT. BUG tersebut, saat ditanyai sejumlah supir yang mengangkut tanah limbah tersebut, mereka hanya mengaku disuruh mandornya mengangkut tanah yang dibawanya dari KIM II atau dari pabrik keramik PT JI menuju ke nelayan Indah.(abu/gus/lbn).

Posting Komentar

Top