MEDAN | GLOBAL SUMUT -
Sebanyak 104 ton bawang ilegal yang berasal dari negeri jiran Malaysia
dimusnahkan di Dermaga Kanwil DJBC Sumatera Utara Bersama KPPBC Tipe
Madya Pabean C Teluk Nibung di Belawan Selasa (26/11/2013). Bawang-bawang tersebut merupakan hasil dari Penindakan Kantor Wilayah
DJBC Sumatera Utara, Patroli Koordinasi Direktorat Jenderal Bea dan
Cukai dan Kastam Diraja Malaysia beserta Patroli KPPBC Tipe Madya Pabean
C Teluk Nibung Periode bulan Juli sampai dengan Nopember 2013 di
Perairan Wilayah Sumatera Utara.
Barang Bukti Tangkapan bawang tersebut telah mendapat persetujuan dari pengadilan untuk dimusnahkan dan penetapan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung.
Pemusnahan itu berlangsung di Pangkalan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut di Belawan, Bawang-bawang yang sebagian di antaranya sudah dalam keadaan busuk itu, dilindas dengan alat berat.
Imron Kabid. P2 BC Kanwil Sumut yang didampingi Ka.Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Rahmady Efendy HutahKepala KPPBC Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean menyatakan, bawang yang dimusnahkan terdiri dari 100 ton bawang merah dan 4 ton bawang bombay.
Bawang tersebut bersumber dari 8 (delapan) kali penangkapan yang dilakukan KPPBC Teluk Nibung selama periode Juli hingga November 2013 di kawasan perairan Tanjung Balai Asahan, Sumut. Kasus tindak pidana penyeludupan bawang dan sebagian besar sudah mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan.
Rahmady Effendi Hutahaean disela-sela pemusnahan bawang tersebut mengatakan "Ada belasan awak kapal yang diamankan dalam penangkapan itu, dan kini empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.
Disebutkan Hutahaean, pemusnahan bawang seludupan itu dilakukan karena merujuk pada ketentuan perundang-perundangan. Selain itu, sudah ada persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk segera dimusnahkan dan penetapan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut dan Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung.
Kembali Rahmady Efendy menambahkan bahwa, sampai dengan bulan November 2013 kanwil DJBC Sumut beserta KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung telah berhasil menyelesaikan 8 kasus tindak pidana penyeludupan bawang, dan sebagian besar sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan negeri tanjung balai asahan, ujarnya.
Posting Komentar
Posting Komentar