0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT - Sebanyak 104 ton bawang ilegal yang berasal dari negeri jiran  Malaysia dimusnahkan di Dermaga Kanwil DJBC Sumatera Utara Bersama KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung di Belawan Selasa (26/11/2013). Bawang-bawang tersebut merupakan hasil dari Penindakan Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara, Patroli Koordinasi Direktorat Jenderal Bea dan Cukai dan Kastam Diraja Malaysia beserta Patroli KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung Periode bulan Juli sampai dengan Nopember 2013 di Perairan Wilayah Sumatera Utara.

Barang Bukti Tangkapan bawang tersebut telah mendapat persetujuan dari pengadilan untuk dimusnahkan dan penetapan pemusnahan dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumatera Utara dan Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung.

Pemusnahan itu berlangsung di Pangkalan Sarana Operasi Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Sumut di Belawan, Bawang-bawang yang sebagian di antaranya sudah dalam keadaan busuk itu, dilindas dengan alat berat.

Imron Kabid. P2 BC Kanwil Sumut yang didampingi Ka.Kantor Bea Cukai Teluk Nibung Rahmady Efendy HutahKepala KPPBC Teluk Nibung, Rahmady Effendi Hutahaean menyatakan, bawang yang dimusnahkan terdiri dari 100 ton bawang merah dan 4 ton bawang bombay.

Bawang tersebut bersumber dari 8 (delapan)  kali penangkapan yang dilakukan KPPBC Teluk Nibung selama periode Juli hingga November 2013 di kawasan perairan Tanjung Balai Asahan, Sumut. Kasus tindak pidana penyeludupan bawang dan sebagian besar sudah mendapat ketetapan hukum dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai Asahan.


Rahmady Effendi Hutahaean  disela-sela pemusnahan bawang tersebut mengatakan "Ada belasan awak kapal yang diamankan dalam penangkapan itu, dan kini empat di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka," terangnya.

Disebutkan Hutahaean, pemusnahan bawang seludupan itu dilakukan karena merujuk pada ketentuan perundang-perundangan. Selain itu, sudah ada persetujuan dari Pengadilan Negeri Tanjung Balai untuk segera dimusnahkan dan penetapan pemusnahan  dari Kepala Kantor Wilayah DJBC Sumut dan Kepala KPPBC TMP C Teluk Nibung.

Kembali Rahmady Efendy menambahkan bahwa, sampai dengan bulan November 2013 kanwil DJBC Sumut  beserta KPPBC Tipe Madya Pabean C Teluk Nibung telah berhasil menyelesaikan 8 kasus tindak pidana penyeludupan bawang, dan sebagian besar sudah mendapatkan ketetapan dari pengadilan negeri tanjung balai asahan, ujarnya.

Para pelaku dijerat dengan UU Nomor 10/1995 tentang Kepabeanan sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 17/2006 dengan sangsi pidana penjara paling singkat 2 tahun dan paling lama 8 tahun dan denda  paling sedikit Rp. 100 juta dan paling banyak Rp.500 juta. UU nomor 16/1992 pasal 5 mengenai Persyaratan Karantina tumbuhan dan Peraturan menteri pertanian Nomor 43/2012 pasal 14 tentang pemasukan impor unutk umbi lapis.

Pemusnahan bawang merah dan bawang bombay tersebut digilas dengan mengunakan alat berat berupa Situ Malas. Juga tampak disaksikan pejabat dari Balai Besar Karantina Tumbuhan dan Hewan Teluk Nibung Drs. Fahdli Hasibuan,  KBO Sat Reskrim Polres Pelabuhan Belawan Ipda Efriyanti SH, Kasie. Pidum Kejari Belawan Trias Dewanto SH.(ABU/GS/MDN)

Posting Komentar

Top