PERBAUNGAN |
GLOBAL SUMUT - Terkait dengan proses pelaksanaan Pilkades Sei Naga Lawan
Kecamatan Perbaungan yang yang serentak digelar 26 November se Sergai
lalu, diduga kuat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Desa tersebut
melakukan kecurangan dengan melakukan penggelembungan suara, Calon Kades
Sutrisno yang merasa dirugikan membawa kasus tersebut keranah hukum dengan
membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai.
“Karena ini sudah
bertentangan dengan Peraturan Bupati Serdang Bedagai No 8 tahun 2007 bab III
tentang Tata Cara pendaftran pemilih yakni pasal 6 ayat 2 dan 3, pasal 7 ayat 3
dan 4, pasal 8 ayat 1 dan 2 maka saya menutut panitia pemilihan kepala desa
untuk di jatuhi sanksi hukum“ terang sutrisno Calon kepala Desa No urut 2, yang
dijumpai DNAberita usai menghadiri PHI ke 85 7yang berlangsung di Aula Sultan
Serdang Pemkab Sergai, Jum’at (20/12/2013).
Bang Tris, Sapaan
akrabnya, menyatakan telah membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai pada
tanggal 17 Desember lalu dengan nomor laporan 01/NG/XII/2013
mengenai Laporan Temuan Dugaan Tindak
Pidana pada Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan oleh P2KD Desa Sei Naga Lawan
– Perbaungan, hal tersebut dilakukan karena dalam penyelenggaraan tersebut
pihaknya merasa dirugikan karena banyak kejanggalan yang terjadi pada
proses Pemilihan Kades di Desa Desanya terutama tertangkap tangan Pemilih Desa
Lain.
“ Kami mersa
dirugikan, sudah jelas ini pelanggaran yang dilakukan oleh P2KD sebab ditemukan
ada pemilih dari Desa lain yang bebas ikut memilih”, Lanjut Pria pelontos yang
masih aktif organisasi masyarakat sipil ini.
Dikatakan Bang
Tris, sebelumnya pihaknya juga telah melayangkan Surat resmi telah kepada ketua
panitia yang berisi meminta data Foto copy daftar pemilih tetap yang telah di
sahkan panitia. Data tambahan berjumlah 60 orang, dan keterangan tertulis
jumlah 5 surat suara.
Akan tetapi
Ketua panitia tidak membalas dan memberikan Foto copy tersebut, ketika di
konfirmasi ketua panitia mengatakan ‘ saya tidak dapat memberikannya,
Tanya terlebih dahulu ketua BPD desa ( Sahrul)”, padahal dalam persoalan ini
tidak ada hubunganya dengan BPD karena yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah
ketua panitia PILKADES.ucapnya.
Selanjutnya,
kejanggalan lainya juga muncul saat penghitungan suara yang di umumkan oleh
ketua panitia jumlah total surat suara 2014 lembar, suara yang dipakai 1677 dan
sisa yang tidak terpakai 337 suara, ternyata setelah penghitungan jumlah suara
Calon Kepala Desa No urut 1 Jafar Sidik mendapat perolehan suara sebanyak 880
suara, calon kepala desa no urut 2 memperoleh suara sebanyak 631 sedangkan
surat suara yang batal berjumlah 171. Jumlah keseluruhan surat suara 1682
lembar, sisa 5 kertas suara, beber Bang Tris.
Karena dtidak
merspon, P2KD Desa Sei Nagawalan diduga actor permainan dibalik kecurangan
tersebut, untuk itu Pihak Bang Tris berharap agar laporan yang sudah
dilayangkan ke Polres dapat segera diambil tindakan supaya tegaknya demokrasi
di tanah air terutama di Desa yang merupakan dasar dari Pemerintahan
Kerakyatan.(Umm|sergai)
Posting Komentar
Posting Komentar