0
PERBAUNGAN | GLOBAL SUMUT - Terkait dengan proses pelaksanaan Pilkades Sei Naga Lawan Kecamatan Perbaungan yang yang serentak digelar 26 November se Sergai lalu,  diduga kuat Panitia Pemilihan Kepala Desa (P2K) Desa tersebut melakukan kecurangan dengan melakukan penggelembungan suara, Calon Kades Sutrisno yang merasa dirugikan membawa kasus tersebut keranah hukum dengan membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai.
“Karena ini sudah bertentangan dengan Peraturan Bupati Serdang Bedagai No 8 tahun 2007 bab III tentang Tata Cara pendaftran pemilih yakni pasal 6 ayat 2 dan 3, pasal 7 ayat 3 dan 4, pasal 8 ayat 1 dan 2 maka saya menutut panitia pemilihan kepala desa untuk di jatuhi sanksi hukum“ terang sutrisno Calon kepala Desa No urut 2, yang dijumpai DNAberita usai menghadiri PHI ke 85 7yang berlangsung di Aula Sultan Serdang Pemkab Sergai, Jum’at (20/12/2013).
Bang Tris, Sapaan akrabnya, menyatakan telah membuat laporan ke Polres Serdang Bedagai pada tanggal 17 Desember lalu dengan nomor laporan  01/NG/XII/2013  mengenai Laporan Temuan Dugaan Tindak Pidana pada Pemilihan Kepala Desa yang dilakukan oleh P2KD Desa Sei Naga Lawan – Perbaungan, hal tersebut dilakukan karena dalam penyelenggaraan tersebut pihaknya merasa dirugikan karena banyak  kejanggalan yang terjadi pada proses Pemilihan Kades di Desa Desanya terutama tertangkap tangan Pemilih Desa Lain.
“ Kami mersa dirugikan, sudah jelas ini pelanggaran yang dilakukan oleh P2KD sebab ditemukan ada pemilih dari Desa lain yang bebas ikut memilih”, Lanjut Pria pelontos yang masih aktif organisasi masyarakat sipil ini.
Dikatakan Bang Tris, sebelumnya pihaknya juga telah melayangkan Surat resmi telah kepada ketua panitia yang berisi meminta data Foto copy daftar pemilih tetap yang telah di sahkan panitia. Data tambahan berjumlah 60 orang, dan keterangan tertulis  jumlah 5 surat suara.
 Akan tetapi Ketua panitia tidak membalas dan memberikan Foto copy tersebut, ketika di konfirmasi  ketua panitia mengatakan ‘ saya tidak dapat memberikannya, Tanya terlebih dahulu ketua BPD desa ( Sahrul)”, padahal dalam persoalan ini tidak ada hubunganya dengan BPD karena yang bertanggung jawab sepenuhnya adalah ketua panitia PILKADES.ucapnya.
Selanjutnya, kejanggalan lainya juga muncul saat penghitungan suara yang di umumkan oleh ketua panitia jumlah total surat suara 2014 lembar, suara yang dipakai 1677 dan sisa yang tidak terpakai 337 suara, ternyata setelah penghitungan jumlah suara Calon Kepala Desa No urut 1 Jafar Sidik mendapat perolehan suara sebanyak 880 suara, calon kepala desa no urut 2 memperoleh suara sebanyak 631 sedangkan surat suara yang batal berjumlah 171. Jumlah keseluruhan surat suara 1682 lembar, sisa 5 kertas suara, beber Bang Tris.
Karena dtidak merspon, P2KD Desa Sei Nagawalan diduga actor permainan dibalik kecurangan tersebut, untuk itu Pihak Bang Tris berharap agar laporan yang sudah dilayangkan ke Polres dapat segera diambil tindakan supaya tegaknya demokrasi di tanah air terutama di Desa yang merupakan dasar dari Pemerintahan Kerakyatan.(Umm|sergai)

Posting Komentar

Top