0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Komunitas masyarakat Nelayan kembali akan mengelar aksi dan delegasi pada hari Senin 13/01/2014 ke Kejatisu, Kantor Gubsu dan DPR tingkat I Sumut, demikian dikatakan Abu Hasan kepada media GLOBAL SUMUT di Pelabuhan Perikanan Samudra  (PPSB) Belawan, jum 'at (10/01/2014).
Sebelumnya komunitas Nelayan pada bulan yang lalu (20/12/2013_red) telah mengadakan aksi dengan tuntutan yang sama yaitu, meminta segera pihak - pihak terkait agar menertibkan dan menangkap kapal ikan pukat trawl maupun kapal ikan pukat tarik dua (grandong), aksi tersebut kami gelar di kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan ( PSDKP) gabion Belawan dan kami lanjutkan ke Polairdasu di jalan TM. Pahlawan Belawan, namun tampaknya tuntutan kami tersebut tidak digubris para penegak hukum tersebut, hal ini tampak sekarang tetap saja masih beroperasinya kapal-kapal tersebut bahkan bebas bersandar di dermaga gabion Belawan, ujar Abu. 
"Dalam aksi tersebut nantinya kami akan didampinggi oleh DPP Forum Komunikasi Wartawan Indonesia (FORKOMWARI), sebab kami  telah merasa sepertinya wadah-wadah himpunan Nelayan sudah tidak perduli kepada kami Nelayan, bahkan kami menduga para pengurus kelompok-kelompok nelayan tersebut sudah ikut dan main mata dengan para pengusaha, padahal kapal-kapal pukat Trawl dan pukat tarik dua kapal tersebut kami nyakini  telah melanggar Permen KP No.18/2013", maka untuk aksi dan delegasi kami lanjutkan, Pemberitahuan Tentang rencana aksi tersebut sudah kami sampaikan kepihak Poldasu, DPRD Tingkat I,Gubernur Sumut,Polresta Medan,Kejatisu tambahnya.
Syaiful Badrun ketua DPP FORKOMWARI kepada media ini juga menambahkan, Kita minta Copot Kepala Stasiun Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan Basri, A.Pi, M.Si  yang  tidak mengindahkan Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan Republik Indonesia nomor 18/PERMEN-KP/2013, dan  kami minta Kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra Belawan (PPSB) Ir.Janur Manurung, MM melarang dan atau tidak memberikan tempat Kepada Kapal - Kapal Pukat tarik Dua Kapal alias Pukat Gerandong maupun Pukat Katrol (trawl) alias Pukat Harimau berlabuh di Dermaga PPSB Gabion Sumatera Utara.
Dan kami minta kepada kepala kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut keterlibatan oknum - oknum petinggi  intansi berwenang yang terlibat memback-up pengusaha pukat harimau maupun pukat tarik dua kapal (pukat gerandong) yang telah dilarang sesuai dengan Kepres No.39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan Dan Perikanan Republik Indonesia nomor 18/PERMEN-KP/2013 yang menjadi pemicu konfik antar nelayan di Kabupaten Langkat maupun Kabupaten Batu Bara pada beberapa waktu yang lalu.
Sementara itu kepala pelabuhan perikanan samudra Belawan, Ir Janur Manurung, MM saat dikonfirmasi Media ini (10/01) melalui telepon selulernya  terkait hal tersebut, mengatakan bahwa beliau sedang berada dibandara mau berangkat kejakarta, mengenai hal tersebut lain kali saja kita bicarakan,terangnya.(red)

Posting Komentar

Top