MEDAN | GLOBAL SUMUT-Komunitas masyarakat Nelayan
kembali akan mengelar aksi dan delegasi pada hari Senin 13/01/2014 ke Kejatisu,
Kantor Gubsu dan DPR tingkat I Sumut, demikian dikatakan Abu Hasan kepada media
GLOBAL SUMUT di Pelabuhan Perikanan Samudra (PPSB) Belawan, jum 'at (10/01/2014).
Sebelumnya komunitas Nelayan pada
bulan yang lalu (20/12/2013_red) telah mengadakan aksi dengan tuntutan yang
sama yaitu, meminta segera pihak - pihak terkait agar menertibkan dan menangkap
kapal ikan pukat trawl maupun kapal ikan pukat tarik dua (grandong), aksi
tersebut kami gelar di kantor Stasiun Pengawasan Sumber Daya Kelautan Perikanan
( PSDKP) gabion Belawan dan kami lanjutkan ke Polairdasu di jalan TM. Pahlawan
Belawan, namun tampaknya tuntutan kami tersebut tidak digubris para penegak
hukum tersebut, hal ini tampak sekarang tetap saja masih beroperasinya
kapal-kapal tersebut bahkan bebas bersandar di dermaga gabion Belawan, ujar
Abu.
"Dalam aksi tersebut nantinya
kami akan didampinggi oleh DPP Forum Komunikasi Wartawan Indonesia
(FORKOMWARI), sebab kami telah merasa sepertinya wadah-wadah himpunan
Nelayan sudah tidak perduli kepada kami Nelayan, bahkan kami menduga para
pengurus kelompok-kelompok nelayan tersebut sudah ikut dan main mata dengan
para pengusaha, padahal kapal-kapal pukat Trawl dan pukat tarik dua kapal tersebut
kami nyakini telah melanggar Permen KP No.18/2013", maka untuk aksi
dan delegasi kami lanjutkan, Pemberitahuan Tentang rencana aksi tersebut sudah
kami sampaikan kepihak Poldasu, DPRD Tingkat I,Gubernur Sumut,Polresta Medan,Kejatisu tambahnya.
Syaiful Badrun ketua DPP FORKOMWARI
kepada media ini juga menambahkan, Kita minta Copot Kepala Stasiun
Pengawas Sumber Daya Kelautan dan Perikanan (PSDKP) Belawan Basri, A.Pi,
M.Si yang tidak mengindahkan Peraturan Menteri Kelautan
dan Perikanan Republik Indonesia nomor 18/PERMEN-KP/2013,
dan kami minta Kepada Kepala Pelabuhan Perikanan Samudra
Belawan (PPSB) Ir.Janur Manurung, MM melarang dan atau tidak memberikan tempat
Kepada Kapal - Kapal Pukat tarik Dua Kapal alias Pukat Gerandong maupun Pukat
Katrol (trawl) alias Pukat Harimau berlabuh di Dermaga PPSB Gabion Sumatera
Utara.
Dan kami minta kepada kepala
kejaksaan Tinggi Sumatera Utara agar mengusut keterlibatan oknum - oknum
petinggi intansi berwenang yang terlibat memback-up pengusaha pukat
harimau maupun pukat tarik dua kapal (pukat gerandong) yang telah dilarang
sesuai dengan Kepres No.39 Tahun 1980 dan Peraturan Menteri Kelautan Dan
Perikanan Republik Indonesia nomor 18/PERMEN-KP/2013 yang menjadi pemicu konfik
antar nelayan di Kabupaten Langkat maupun Kabupaten Batu Bara pada beberapa
waktu yang lalu.
Sementara itu kepala pelabuhan
perikanan samudra Belawan, Ir Janur Manurung, MM saat dikonfirmasi Media ini
(10/01) melalui telepon selulernya terkait hal tersebut, mengatakan
bahwa beliau sedang berada dibandara mau berangkat kejakarta, mengenai hal
tersebut lain kali saja kita bicarakan,terangnya.(red)
Posting Komentar
Posting Komentar