0
LABURA | GLOBAL SUMUT- Tokoh pemuda yang semakin menjadi panutan Indra Muhery Sima, Sos Menghimbau Pemerintah Labura agar sesegera mungkin menstabilkan harga raskin di 8 ( delapan ) Kecamatan dan kontribusi beras sebanyak 19.424 Kg per bulannya yang tersalur ke 8 ( delapan ) Kelurahan 82 ( delapan puluh dua ) Desa selabua. Melalui mekanisme aturan juklak dari petunjuk tertulis yang ada secara detail, Sebab raskin penuh arti bagi warga miskin.
               
Tidak akan baik satu daerah Kabupaten/kota apabila hak- hak kaum dhu’afa dan rakyat miskin masih berkelanjutan di grogoti, hal ini dapat ditinjau di berbagai daerah Sumatera Utara , terhadap program subsidi beras masyarakat berpenghasilan rendah, melalui kebijakan program raskin. Sebagai program nasional lintas sektoral, baik secara horizontal maupun vertikal, bertujuan mencukupi kebutuhan pangan beras warga miskin untuk tahun 2014. Pemerintah telah mengalokasikan dana anggaran 4 s/d 5 triliyun terhadap ± 15,5 jt rumah tangga miskin sasaran ( R.T.M.S ) di seluruh tanah air dengan penghitungan harga tetap Rp. 1.600,- /Kg. Dan terhitung sejak januari 2014 Pemerintah juga membuat kebijakan menaikkan jatah raskin dari 15 Kg menjadi 20 Kg /RTMS.
               
Masalah distribusi Menko Kesra Agung Laksono telah membuat surat edaran kepada Bupati/ Walikota untuk menyalurkan raskin dari titik distribusi hingga ke titik bagi tanpa membebankan biaya kepada masyarakat miskin tetapi menjadi  tanggungjawab daerah melalui anggaran APBD.
 
Mengungkapkan Indra Muhery Sima, Sos di dampingi pemerhati kaum dhu’afa dan warga miskin Labura Jul erdy Siregar saat melakukan monitoring harga dan memberi santunan kepada sepasang warga miskin tetangga Bupati yang terlupakan untuk mendapatkan bantuan pemerintah. Muhammad jafar ( 80 Thn ) dan istrinya paerah ( 70 Thn ) warga Jln. Bakaran batu Aek Kanopan. Di depan rumah tumpangannya kepada beberapa wartawan mengatakan” sudah selayaknya pendataan terhadap warga miskin jangan ada unsur pilih kasih sesab peran komuditi raskin dalam meringankan kebutuhan keluarga jauh lebih penting terhadap komuditi dasar lainnya dalam pengurangan beban pengeluaran bagi R.T.S-PM. Hasil penelusuran di lapangan ada unsur indikasi permainan baik terhadap ketetapan jatah maupun harga yang berpariasi dengan melakukan lonjakan ketentuan harga eceran tertinggi Rp. 1.600,-/Kg menjadi Rp. 2200/Kg hingga Rp. 3.200,-/Kg. Tingkat permainan ini di lakukan melalui system pengorganisasian hingga ketingkat pengelolaan Pokja Kecamatan maupun Pokja desa dan kelurahan. Padahal Anggaran APBD untuk ini telah di anggarkan seperti penggunaan alokasi APBD 2013 lalu yakni dana pendistribusian raskin mencapai Rp. 706.879.450,- Monitoring evaluasi stabilitas Rp. 31 .250.000,- monitoring dan evaluasi pendistribusian raskin  Rp. 104.916.000,- untuk itu, sudah selayaknya Pemkab Labura di tahun 2014 ini benar benar melaksanakan hal raskin ini agar jangan lagi ada hati masyarakat yang tersakiti , apalagi anggaran nya ada di APBD 2014 , dan Kabupaten ini yang pertama sebagai cermin Pembenahan subsidi raskin untuk di ikuti kabupaten-kabupaten/ kota lainnya dengan menerapkan surat edaran Mendagri No:900/2634/s.j/2013. Tentang pengalokasian penyaluran raskin dari titik distribusi ke titik bagi”  Ungkap mereka serius.
 
Menerangkan Pemkab Labura melalui Kabag Perekonomian di ungkap Senin  ( 10/03 ) H. Syahrul Harahap mengatakan “ kami siap dalam menertibkan harga raskin di lapangan sesui ketentuan ketetapan Menko Kesra Agung Laksono dan akan menindak tegas siapa pun yang menjual raskin di atas harga Rp. 1.600,-/ Kg baik pekerja Kecamatan Kelurahan hingga Desa “ ungkap H.Syahrul Harahap tegas( Tan / Labura)                                                                               

Posting Komentar

Top