LABURA | GLOBAL
SUMUT- Tokoh
pemuda yang semakin menjadi panutan Indra Muhery Sima, Sos Menghimbau
Pemerintah Labura agar sesegera mungkin menstabilkan harga raskin di 8 (
delapan ) Kecamatan dan kontribusi beras sebanyak 19.424 Kg per bulannya yang
tersalur ke 8 ( delapan ) Kelurahan 82 ( delapan puluh dua ) Desa selabua.
Melalui mekanisme aturan juklak dari petunjuk tertulis yang ada secara detail,
Sebab raskin penuh arti bagi warga miskin.
Tidak akan baik satu daerah Kabupaten/kota apabila hak- hak kaum dhu’afa
dan rakyat miskin masih berkelanjutan di grogoti, hal ini dapat ditinjau di
berbagai daerah Sumatera Utara , terhadap program subsidi beras masyarakat
berpenghasilan rendah, melalui kebijakan program raskin. Sebagai program
nasional lintas sektoral, baik secara horizontal maupun vertikal, bertujuan
mencukupi kebutuhan pangan beras warga miskin untuk tahun 2014. Pemerintah
telah mengalokasikan dana anggaran 4 s/d 5 triliyun terhadap ± 15,5 jt rumah
tangga miskin sasaran ( R.T.M.S ) di seluruh tanah air dengan penghitungan
harga tetap Rp. 1.600,- /Kg. Dan terhitung sejak januari 2014 Pemerintah juga
membuat kebijakan menaikkan jatah raskin dari 15 Kg menjadi 20 Kg /RTMS.
Masalah distribusi Menko Kesra Agung Laksono telah membuat surat edaran
kepada Bupati/ Walikota untuk menyalurkan raskin dari titik distribusi hingga
ke titik bagi tanpa membebankan biaya kepada masyarakat miskin tetapi
menjadi tanggungjawab daerah melalui anggaran APBD.
Mengungkapkan Indra Muhery Sima, Sos di dampingi pemerhati kaum dhu’afa dan
warga miskin Labura Jul erdy Siregar saat melakukan monitoring harga dan
memberi santunan kepada sepasang warga miskin tetangga Bupati yang terlupakan
untuk mendapatkan bantuan pemerintah. Muhammad jafar ( 80 Thn ) dan istrinya
paerah ( 70 Thn ) warga Jln. Bakaran batu Aek Kanopan. Di depan rumah tumpangannya
kepada beberapa wartawan mengatakan” sudah selayaknya pendataan terhadap warga
miskin jangan ada unsur pilih kasih sesab peran komuditi raskin dalam
meringankan kebutuhan keluarga jauh lebih penting terhadap komuditi dasar
lainnya dalam pengurangan beban pengeluaran bagi R.T.S-PM. Hasil penelusuran di
lapangan ada unsur indikasi permainan baik terhadap ketetapan jatah maupun
harga yang berpariasi dengan melakukan lonjakan ketentuan harga eceran
tertinggi Rp. 1.600,-/Kg menjadi Rp. 2200/Kg hingga Rp. 3.200,-/Kg. Tingkat
permainan ini di lakukan melalui system pengorganisasian hingga ketingkat
pengelolaan Pokja Kecamatan maupun Pokja desa dan kelurahan. Padahal Anggaran
APBD untuk ini telah di anggarkan seperti penggunaan alokasi APBD 2013 lalu
yakni dana pendistribusian raskin mencapai Rp. 706.879.450,- Monitoring
evaluasi stabilitas Rp. 31 .250.000,- monitoring dan evaluasi pendistribusian
raskin Rp. 104.916.000,- untuk itu, sudah selayaknya Pemkab Labura di
tahun 2014 ini benar benar melaksanakan hal raskin ini agar jangan lagi ada
hati masyarakat yang tersakiti , apalagi anggaran nya ada di APBD 2014 , dan Kabupaten
ini yang pertama sebagai cermin Pembenahan subsidi raskin untuk di ikuti
kabupaten-kabupaten/ kota lainnya dengan menerapkan surat edaran Mendagri
No:900/2634/s.j/2013. Tentang pengalokasian penyaluran raskin dari titik
distribusi ke titik bagi” Ungkap mereka serius.
Menerangkan Pemkab Labura melalui Kabag Perekonomian di ungkap Senin
( 10/03 ) H. Syahrul Harahap mengatakan “ kami siap dalam menertibkan harga
raskin di lapangan sesui ketentuan ketetapan Menko Kesra Agung Laksono dan akan
menindak tegas siapa pun yang menjual raskin di atas harga Rp. 1.600,-/ Kg baik
pekerja Kecamatan Kelurahan hingga Desa “ ungkap H.Syahrul Harahap tegas( Tan /
Labura)
Posting Komentar
Posting Komentar