0

MEDAN LABUHAN | GLOBAL SUMUT - Kepala Cabang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirtanadi Cabang Medan Labuhan Ir.Hj.Zahrani Diduga “Mark Up” atau menaikkan harga Biaya Pemasangan Distribusi Pipa PDAM Tirtanadi di Wilayah Kerjanya Kamis (27/3/2014).
Pasalnya Biaya Pemasangan Distribusi di Komplek Marelan Sejati Tanah 600 Medan Marelan misalnya Oknum Pegawai PDAM Tirtanadi Cabang Medan Labuhan yang disebut-sebut berinisial Mukhlis dan Putra meminta kepada pihak Developer Komplek Marelan Sejati sebesar Rp 30.000.000,- (tiga puluh juta rupiah) dengan menggunakan kwitansi biasa (bukan kwitansi PDAM) sedangkan yang di setor oknum tersebut ke kas PDAM hanya sebesar Rp 20.000.000,- (dua puluh juta rupiah) walaupun berkas permohonan belum di setujui Direksi akan tetapi dilakukan pembayaran secara tidak resmi oleh Mukhlis dan Putra yang mendapat restu dari Kepala Cabang Ir.Hj. Zahrani diduga karenakan adanya dana lebih alias “Mark Up”
Disilain Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Cabang Medan Labuhan Ir.Hj.Zahrani dengan seenaknya mengembalikan uang konsumen yang sudah melakukan pembayaran seperti Mulyadi Staf Komplek Grand Puri jalan pasar 4 barat medan marelan yang sudah melakukan pembayaran dikantor PDAM Cabang Medan Labuhan serta berkasnyapun sudah ditanda tangani oleh kepala cabang namun aneh bin ajaibnya saat mau dipasang uang yang telah disetor dikembalikan kepala cabang sehingga menimbulkan seribu pertanyaan dan kuat duga ada permain oknum pegawai PDAM Tirtanadi dengan Kacab Medan Labuhan untuk negosiasi supaya pemasangan tersebut bisa dilanjutkan.
Kebijakan-kebijakan Ir.Hj.Zahrani Selama tiga bulan menjabat Kepala Cabang Perusahaan Daerah Air Minum (PDAM)Tirtanadi Cabang Medan Labuhan telah banyak membuat resah konsumen bahkan terdengarkabar masyarakat yang merasa dirugikan akan berdemo dikantor PDAM Cabang Medan Labuhan tersebut.
Kepala Cabang PDAM Tirtanadi Medan Labuhan Ir.Hj.Zahrani bahkan menganggap proyek bantun pemko medan pemasangan pipa Distribusi untuk masyarakat seperti jalan pasar 5 Gg aman, jalan AMD Gg serasi, jalan pasar 2 barat Gg tv, jalan pasar 2 barat Gg Masjid dianggap ilegal alias tidak resmi sehingga warga menjadi resah karena tidak bisa mendapatkan air bersih dari PDAM.
Menyikapi Keluhan Masyarakat DPP LSM Berani ABD.Rahman Kepada media ini mengatakan, Kebijakan-Kebijakan Oknum Pegawai PDAM Tirtanadi saat ini sarat Korupsi sehingga perlu perhatian serta tindak lanjut dari penegak Hukum, Layanan PDAM kepada masyarakat untuk mendapatkan air bersih sangat mengecewakan, Kita minta jajaran direksi PDAM Tirtanadi memperdulikan keluhan masyarakat bukan sibuk urusi proyek ini atau itu.
Masyarakat masih sering keluhkan air yang ngadat, keruh bahkan mati atau tagihan yang bengkak karena petugas PDAM Tirtanadi tidak pernah cek kelapangan.Seharusnya setiap terjadi kendala dalam penyaluran air,perusahaan plat merah itu wajib memberi tahu masyarakat. Hal itu perlu dilakukan agar masyarakat tidak panik.”jangan hanya giliran masyarakat terlambat bayar saja terus didenda tetapi harus berikan juga layanan yang prima,”ujarnya.
LSM Berani juga minta Penegak Hukum tindak lanjuti proyek jaringan pipa Distribusi bantuan perkim tahun 2011 diperumahan Griya III Martubung Medan Labuhan yang menelan biaya 1,8 Milyar rupiah, Bantuan perkim tersebut seharusnya untuk masyarakat miskin akan tetapi disalurkan keperumahan Griya III , Diduga proyek jaringan pipa Distribusi bantuan perkim tahun 2011 tersebut ada permainan antara pihak Perumnas dan Zulkifli Lubis Kepala Divisi (Kadiv) Zona I PDAM Tirtanadi Medan,Terang Rahman.
Kepala Cabang PDAM Tirtanadi  Cabang Medan Labuhan Ir.Hj.Zahrani yang terkenal alergi dengan watawan ini ketika dikompirmasi terkait masalah tersebut melalui telepon selulernya tidak menjawab demikian juga via shot message service (sms) kenomor hp 082160623XXX maupun 089619514XXX tidak dibalas.
Ditempat terpisah  M.H Sitorus,BA Ketua Korps Wartawan Republik Indonesia (DPC Khusus KOWRI Medan Utara) melalui Humasy Abu Hasan Asya'ri Mengatakan Pemahaman pejabat dan badan publik tentang Undang Undang (UU) Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik di Provinsi Sumatera Utara masih sangat rendah.
Oleh karena itu dengan hadirnya DPC Khusus KOWRI Medan Utara Kota Medan ini nantinya kita harapkan Badan Publik maupun Pejabat Publik Khususnya didaerah ini bisa lebih terbuka  kepada Publik, Jika masih ada pejabat didaerah ini yang tertutup dan alergi kepada wartawan  maka pejabat yang bersangkutan tidak mengerti UU dan diragukan kredibelitasnya,Tegas Abu Hasan. Ditambahkannya Undang-undang tentang Keterbukan Informasi Publik sudah ditantatangani Presiden dan telah diundangkan dalam lembaran Negara ."Jadi, tak ada alasan bagi badan publik untuk mengelak karena alasan belum membaca atau mengetahui undang undang ini. Karena menurut azas legalitas, setiap undang undang yang sudah diteken presiden dan diundangkan dalam lemberan negara wajib dipatuhi," jelasnya.(red)

Posting Komentar

Top