0
BELAWAN | GLOBALSUMUT - Untuk menciptakan suasana kondusip dan keamanan serta kenyamanan bagi pengguna jalan di wilayah hukum polres pelabuhan belawan menghadapi bulan suci ramadhan ini unit Resum Polres Pelabuhan Belawan kembali menangkap dan mengamankan Arjun (21) warga jalan selebes Gang XV Belawan, karena melakukan perampokan dengan kekerasan di daerah simpang kampung salam Belawan pada hari jumat (31/1/2014) jam 05.00 pagi. Pada saat Kurniawan alias Iwan supir truk tanah timbun bersama kenetnya arif setiawan akan membawa tanah timbun kelokasi proyek dikampung salam, saat melintasi jalan tersebut tiba-tiba dihadang oleh Arjun dan 6 orang temannya antara lain, Riki, Iwan, Dimas, Cecep, Sijai dan Beni yang sekarng lagi buron.

Ketujuh bandit kampung salam ini yang selalu meresahkan pengguna jalan langsung menghadang kurniawan dengan memegang batu dan kayu, dan seketika korban kurniawan menghentikan truk yang dibawanya lalu arjun masuk kedalam truk melalui pintu samping kiri sambil mengancam mengeluarkan sebilah pisau dan mengarahkan pisau tersebut kearah korban kurniawan dan kenetnya arif kurniawan sehingga mereka tidak bisa berbuat apa-apa dibawah todongan pisau.

Sehabis melakukan aksinya arjun dan teman-temannya kabur sehingga korban dan kenetnya mengalami kerugian uang tunai sebesar 1 juta 600 ribu rupiah dan 1 buah hp nokia dan dongkrak mobil truk selanjutnya korban dan kenet melapor ke polres pelabuhan belawan dengan nomor polisi 1P/89/11/SU/2014 SPKT Pel Belawan tanggal 4 februari 2014. tersangka arjun ditangkap dengan tim resum polres pelabuhan belawan pada hari sabtu 21 juni 2014 jam 14.00 wib di simpang kampung salam belawan.


Menurut kanit Resum Polres pelabuhan belawan Iptu Yunardi tersangka Arjun sudah sering melakukan pekerjaan yang sama dan sudah pernah masuk penjara. Arjun melanggar pasal 365 Subs pasal 362 ayat (2) dari KUHP Pidana.(M. Nursidin AR)

Posting Komentar

Top