0
MEDAN | GLOBALSUMUT- Kuasa hukum Sri Nurhayati, Bambang Santoso SH dari Kantor Hukum Bambang Santoso SH dan Partner mengatakan, penahanan terhadap mantan Lurah Tanah Enam Ratus Kecamatan Medan Marelan saat ini menjabat Sekcam Medan Kota, Ahmad BC oleh Subdit II/Harda-Tahbang, sudah sesuai prosedur hukum.
Bahkan, Bambang Santoso meminta supaya polisi tidak hanya menahan Sekcam Medan Kota tersebut tetapi orang-orang yang terlibat didalamnya.
"Sri Nurhayati memiliki alas hak untuk mengklaim lahan 6,2 ha tersebut miliknya berdasarkan Surat Tanda Bukti Pendaftaran Tanah (STBPT) Tahun 1957 dikeluarkan landrefornd dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) tahun 1960 dikeluarkan STP Wedhana (kecamatan)," terang Bambang.
Didampingi Hasbi Chandra, SH, Bambang Susanto mengatakan, selain mengadukan mantan Lurah Tanah Enam Ratus, Ahmad BC dan Muhammad, juga akan melaporkan Ketua LPM, Ramli Harahap dan Sekretaris LPM Suherman Nasution SH.
Sementara Sri Nurhayati, selaku ahli waris mendukung sikap tegas Poldasu yang menahan Ahmad dalam dugaan kasus pemalsuan surat hak alas Tanah 600 Marelan yang sudah dikelola pengurus Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM).
Sri Nurhayati berharap Poldasu menangkap pengurus dan  aktor intelektual lainnya yang telah mengelola Tanah 600 menjadi pusat bisnis.
"Sebab, ada surat keterangan pendaftaran rangkaian alas hak milik ahli waris. Sudah jelas Sri yang mempunya hak sebagai ahli waris untuk mengambil kembali tanah miliknya yang sudah dikelola untuk kepentingan umum tersebut," ujar Bambang Santoso, kuasa hukum Sri Nurhayati kepada wartawan di Medan, baru-baru ini.
Kasubdit II Harda/Tahbang Dit Reskrimum Polda Sumut, AKBP Yusup Saparudin menjelaskan, kepentingan umum yang akan dikelola LPM itu tidak bisa menghilangkan kepentingan pribadi milik ahli waris Sri Nurhayati yang sudah membuat laporan.
"Dari penyidikan yang dilakukan Subdit II Harda/Tahbang Dit Reskrimum Poldasu, sudah jelas lurah tidak berwewenang mengeluarkan surat itu untuk kepentingan umum," paparnya.
Menurutnya, Sri Nurhayati telah dirugikan oleh lurah dan pengelola LPM karena terbukti mendapatkan keuntungan dalam mengelola Tanah 600 tersebut. Menurut Yusup, pihaknya berwenang menyelidiki kasus dugaan pemalsuan surat itu dan tidak membiarkannya berlarut-larut.
Yusup menegaskan, penahanan Ahmad sudah sesuai prosedur hukum. Menurutnya, pihaknya tidak akan melakukan penahanan jika proses penyidikan tidak sesuai dengan prosedur hukum.
"Tentu penyidikan telah sesuai dengan prosedur. Mana mungkin dilakukan penahanan kalau penyidikan tidak sesuai dengan prosedur. Saya sudah laporkan kepada pak direktur," ungkapnya.
Sejauh ini, Poldasu sudah memeriksa dan memintai keterangan, dari Sekcam Medan Marelan, Camat dan Pemko Medan. Dia mengakui adanya surat tanah seluas 6200 M2 milik Karjo Sutomo atas nama Muhammad yang diterbitkan Lurah Tanah 600, Medan Marelan yang telah diganti Ahmad. Karena itu, keluarga Sri melaporkan kasus itu di Mapoldasu dengan No LP/183/II/2014/SPKT tangggal 12 Februari lalu.(GS-01)

Posting Komentar

Top