0
MEDAN  | GLOBAL SUMUT-Satuan Reserse Narkoba Polresta Medan membongkar home industry pembuatan pil ekstasi di Komplek Harmoni Indah, Pasar III, Dusun II, Desa Tandam Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang.

Petugas mengamankan tersangka KL (45) berikut barang bukti ratusan butir pil ekstasi beserta alat pembuat pil ekstasi.

Kapolresta Medan Kombes Pol Nico Afinta Karokaro didampingi Kasatresnarkoba Polresta Medan Kompol Dony Alexander di Mapolresta Medan, Jalan M Said, Medan, Senin (21/7/2014) menjelaskan, pengungkapan bermula dari adanya informasi bahwa di dalam mobil Mitsubishi Galant V6 BK 1089 LB milik tersangka yang parkir di Hotel Griya, Jalan T Amir Hamzah, Medan, terdapat barang bukti narkoba.

Mendapat informasi itu, petugas kemudian melakukan penggeledahan dan menemukan 13 butir pil ekstasi berwarna coklat dari dalam mobil tersangka.

"Setelah itu kita lakukan pengembangan dan tersangka mengakui bahwa pil ekstasi itu dibuat di rumahnya di Komplek Harmoni Indah, Pasar III, Dusun II, Desa Tandam Hulu, Kecamatan Hamparan Perak, Kabupaten Deli Serdang," katanya.

Dari penggeledahan itu, petugas menemukan barang bukti 360 butir pil ekstasi warna coklat muda, tiga alat cetak ekstasi, satu alat pres serta bahan pembuat ekstasi seperi cafein, epedrin, sabu dan magnesium.

"Modal untuk membuat ekstasi ini sebesar Rp4 juta. Dengan modal Rp4 juta, tersangka bisa menghasilkan 100 butir ekstasi, dijual seharga Rp80 ribu per butir. Keuntungannya seratus persen," tandasnya. (GS-01)

Posting Komentar

Top