0
JAKARTA  | GLOBAL SUMUT-Ombudsman Republik Indonesia menyerahkan piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik  kepada Walikota Medan Dzulmi Eldin di Hotel Grand Sahid Jaya, Jalan Sudirman, Jakarta, Jumat (18/7/2014).

Piagam membanggakan ini diserahkan Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Republik Indonesia Djoko Suyanto didampingi Ketua Umbudsman RI Danang Girindrawardana.

Keberhasilan ini diraih setelah Ombudsman melakukan survei kepatuhan Standar Pelayanan Publik sesuai ketentuan UU No 25 Tahun 2009 tentang pelayanan publik di lingkungan Pemko Medan beberapa waktu lalu.

Dari 15 Satuan Kerja Perangkat Dinas (SKPD) yang disurvei, 14 SKPD berhasil masuk zona hijau dengan score di atas 800. Malah Dinas Pendapatan (Dispenda) Kota Medan meraih score paling tinggi yakni 950.

Adapun 14 SKPD yang masuk zona hijau (patuh terhadap penyediaan komponen-komponen standar pelayanan publik sesuai UU No 25 Tahun 2019) yakni Dispenda dengan skor 950, Badan Kesatuan Bangsa Politik dan Perlindungan Masyarakat (890), RSUD Pirngadi (830), Badan Pelayanan Perizinan Terpadu (890), Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (890), Kantor Perpustakaan (820) dan Badan Lingkungan Hidup (890).

Selanjutnya Badan Kepegawaian Daerah dengan skor (870), Dinas Pendidikan (870), Dinas Pertamanan (880), Dinas Perhubungan (890), Dinas Bina Marga (890), Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (870) dan Dinas Kesehatan (810). Sedangkan Dinas Sosial dan Tenaga Kerja (Disosnaker) Kota Medan masuk zona merah dengan skor terendah yaitu 440.

Padahal sebelumnya ketika Ombudsman Perwakilan Sumatera Utara melakukan observasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik terhadap 15 SKPD di ingkungan Pemko Medan pada tahun 2013, hanya ada 3 SKPD  saja yang berhasil masuk zona hijau yaitu Badan Pelayanan Perizinan Terpadu, Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil dan RSUD Pirngadi Medan. Sedangkan sisanya masuk zona kuning dan zona merah.

Walikota Medan Dzulmi Eldin mengaku sangat bangga dengan keberhasilan meraih predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik dari Ombudsman RI tersebut. Apalagi ini merupakan penghargaan pertama kalinya yang berhasil diraih Pemko Medan dalam bidang pelayanan publik.

“Alhamdulillah berkat kerja keras dan sinergitas yang telah dilakukan masing-masing SKPD, Pemko Medan salah satu kota di Indonesia yang patuh terhadap penyediaan komponen-komponen kepatuhan standar pelayanan publik sesuai yang diinginkan UU No 25 Tahun 2009. Saya berharap keberhasilan ini semakin memotivasi seluruh SKPD di lingkungan Pemko Medan untuk mempertahankan dan meningkatkannya lagi,” kata Walikota.

Apalagi, kata Walikota, dirinya telah mencanangkan Tahun 2014 sebagai tahun peningkatan pelayanan. Untuk itu sebagai abdi negara, seluruh jajarannya harus memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat yang membutuhkannya dengan rasa ikhlas dan penuh tanggung jawab sesuai dengan tupoksinya masing-masing.

“Untuk itu saya mengucapkan terimka kasih atas kerja keras dan pelayanan yang telah diberikan selama ini. Namun saya ingatkan kita jangan cepat puas dengan hasil yang diraih hari ini. Justru keberhasilan ini kita jadikan sebagai momentum sekaligus  spirit untuk terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat,” harapnya.

Sementara itu Ketua Ombudsman RI Danang Girindrawardana mengatakan pemberian piagam Predikat Kepatuhan Standar Pelayanan Publik ini dilakukan dalam rangka memperingati 5 tahun sejak diberlakukannya UU No 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik.

Even ini ingin dijadikan sebagai momentum pencanangan untuk memperkuat komitmen negara dalam mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik di Indonesia.

Dijelaskannya, sejak Tahun 2013, pihaknya telah melakukan observasi Kepatuhan Standar Pelayanan Publik di lingkungan kementerian/lembaga dan pemerintah daerah. Hasilnya menunjukkan bahwa tingkat kepatuhan pemerintahan dan pemerintahan daerah terhadap pelayanan publik masih rendah.

Untuk tingkat kementerian, jelas Danang, kepatuhan hanya 22,2 persen. Selanjutnya untuk tingkat lembaga negara dan pemerintahan, kepatuhannya hanya 27 persen. Sedangkan tingkat pemerintahan daerah, kepatuhan 10,5 persen.

“Dengan rendahnya tingkat kepatuhan terhadap standar pelayanan publik ini, tidak mengherankan kualitas pelayanan publik di Indonesia masih di posisi amat rendah di dunia internasional,” jelas Danang.

Kondisi itu kata Danang, sesara langsung mengakibatkan ketidakpastian hukum, ketidakakuratan pelayanan dan praktek-praktek pungli pada penyelenggaraan pelayanan publik dari pusat sampai daerah. Untuk itulah Tahun 2014, Ombudsman melakukan pendekatan intervensi terfokus dengan memberikan pengarahan dan pendampingan bersama Unit Pelayanan Publik (UPP) baik di tingkat kementerian/lembaga dan SKPD di tingkat pemerintah daerah.

Setelah dilakukan pendekatan intervensi terfokus dan dilanjutkan dedngan observasi lanjutan, jelas Danang, hasilnya terjadi peningkatan. Secara nasional dari 416 SKPD pada 22 kota, 1 kabupaten dan 5 kota administratif, mayoritas SKPD berada pada kepatuhan tinggi 239 SKPD (57,5 persen), kepatuhan sedang 120 SKPD (28,8 persen) dan masih pada kepatuhan rendah 53 SKPD (13,7 persen).

“Sedangkan 15 SKPD di Kota Medan yang diobservasi, SKPD mayoritas berada pada kepatuhan tinggi 14 SKPD (93,3 persen). Tidak ada SKPD pada kepatuhan sedang (0 persen) dan 1 SKPD (6,7 persen) yang masih berada pada kepatuhan rendah,” paparnya.

Kadis Pendapatan Kota Medan M Husni mengucapkan terima kasih atas kerja keras yang telah dilakukan seluruh jajarannya selama ini, sehingga SKPD yang dipimpinnya ini berhasil meraih nilai tertinggi dari 15 SKPD di lingkungan Pemko Medan  yang diobservasi Ombudsman. Husni berharap hasil ini tidak langsung membuat puas seluruh jajarannya.

 “Jangan cepat puas, mari terus bekerja keras dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan pelayanan yang baik dan prima, tentunya masyarakat sebagai wajib pajak dengan senang dan penuh keihklasan membayar pajak. Kita harus ingat, pajak merupakan primadona dalam pedapatan asli daerah. Semakin banyak masyarakat membayar pajak, Insya Allah pembangunan di Kota Medan akan berjalan dengan lancar,” ungkap  Husni.

Sedangkan Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan Syampurno Pohan akan memotivasi seluruh jajarannya untuk terus meningkatkan pelayanan. Keberhasilan Dinas TRTB masuk zona hijau merupakan hasil kerja keras seluruh jajarannya selama ini.

“Untuk itu segala kekurangan yang ada akan terus kita benahi. Dengan begitu setiap warga yang berurusan di Dinas TRTB akan merasa senang dan terlayani dengan baik. Jadi intinya kita ingin memberikan pelayanan  yang benar-benar memuaskan masyarakat,” jelas Syampurno. (GS-01)

Posting Komentar

Top