0
BELAWAN | GLOBAL SUMUT - Permen KP Nomor 58 tahun 2014 yang ditetapkan tanggal 17
November 2014 dan diberlakukan sejak tanggal ditetapkan.Pada Pasal 3 ayat a ; dikatakan Pegawai Negeri dilingkungan Kementerian Kelautan dan Perikanan Dilarang :
3) Membolehkan dan / atau membiarkan alih muatan (transhipment) dilaut yang tidak sesuai dengan persyaratan;

Pasal ini yang tidak diuraikan penjelasannya sehingga bisa menimbulkan perbedaan penafsiran. seperti yang terjadi baru-baru ini, aparat hukum dilaut mempertanyakan salah satu kapal ikan belawan yang melakukan
pemindahan muatan kekapal pengangkutan milik perusahaan (kelompok) yang sama.

Padahal Dirjen Balai Karantina Ikan dan Pengendalian Mutu (BKIPM) KKP sangat menganjurkan agar ikan yang didaratkan dengan mutu yang baik sehingga disarankan kepada pengusaha kapal ikan yang lebih dari 1
(satu) minggu dilaut agar hasil tangkapan diangkut oleh kapal ikan lain sehingga ikan tersebut secepatnya didaratkan dan diyakini akan menghasilkan mutu yang lebih baik.

Namun dengan diterbitkannya permen 58 tersebut akan membuat pengusaha bingung.DPC HNSI Kota Medan diketuai Zulfahri Siagian melalui media ini, Kamis (04/12/2014) menyarankan agar permen tersebut direvisi atau diterbitkan juklak (Petunjuk pelaksana) bahwa yang dimaksud dengan pasal tersebut bagi kapal ikan yang membawa hasil tangkapan ke luar negeri.(red).

Posting Komentar

Top