0
MEDAN | GLOBAL SUMUT-Dikky Melvan SH (32) warga Jalan Setia Budi, Komp Taman Perkasa Indah Tanjung Sari kelakuannya sungguh memalukan, pasalnya, oknum jaksa yang bertugas di Kejaksaan Negeri Cabang Lubuk Pakam yang berdinas di Labuhan Deli ini terpaksa menjalani hukuman karena ketangkap mencuri spion mobil Marcedes Benz BK 1988 IS milik Korban Modianto Sigiro (28) warga Jalan Mesjid Syuhada Gang Sepadan No.4-A Medan Selayang.

Informasi yang didapat, aksi nekat jaksa yang bertugas di bagian Staf Pembinaan ini terjadi pada Jumat, 12 Desember 2014. Karena dirinya baru saja mengkonsumsi Putaw di kawasan Kampung Kubur Medan.

 “Sakaw aku itu bang, soalnya tanggung, baru siap pake putaw di Kampung Kubur,” akunya, Senin (15/12/2014) kepada wartawan saat itu.
Karena sakaw berat, oknum jaksa yang sudah menjadi pencandu narkoba selama 4 tahun itu mencari sasaran di seputaran wilayah hukum Medan Baru, tepatnya di jalan Darat No. 109 Kelurahan Petisah Hulu Medan. Pria berbadan kurus ini melihat mobil mewah Mercedes Benz BK 1988 IS milik korban dan langsung mengambil kaca spion mobil mewah tersebut.

“Karena sakaw kali saya makanya nekat mencuri. Sudah 4 tahun ini saya mengkonsumsi putaw dan sabu”, jelasnya.
Namun aksinya dipergoki sang pemilik dan akhirnya berhasil ditangkap bahkan menjadi amukan warga yang mengetahui kejadian itu. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya oknum jaksa tersebut diserahkan ke Polsek Medan Baru berikut barang bukti kaca spion.

 “Dia mencuri karena sakaw, jadi nekat melakukan aksi pencurian ini. Kasus ini masih kita kembangkan dan akan kita lakukan penyelidikan lebih lanjut. Untuk pasal yang dikenakan, Pasal 363 KUHPidana dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” ujar Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Sidabutar didampingi Kanit Reskrim Iptu Oscar Sutedjo, SH., waktu itu.

Namun tak lama kemudian, Jaksa pencuri kaca Spion dan pecandu Narkoba ini dilepaskan Kapolsek Medan Baru, dengan alasan Jaksa pencuri kaca Spion itu, penangguhan.

Saat dikonfirmasi kepada Kapolsek Medan Baru Kompol Ronny Sidabutar beberapa waktu yang lalu terkait kasus tersebut, Ronny mengatakan, “Betul, Jaksa pencuri kaca Spion itu sudah saya bebaskan, namun dia itu masih penangguhan," jelas Ronny saat itu.

Lebih jauh dipertanyakan wartawan kepada Ronny, memangnya bisa dibebaskan pencuri dan pemakai Narkoba begitu saja? kan pasal Pidana kepada tersangka, sudah ada, kemudian, Polsek Medan Baru sudah memaparkan kasus tersebut kepada publik. Ronny mengatakan, iya boleh-boleh ajalah itu," kata Ronny yang langsung menutup pintu mobilnya dan pergi meninggalkan awak media ini saat itu.

Memang hukum di Indonesia ini abal-abal dibuat oleh Kapolsek Medan Baru yang dipimpin oleh Kompol Ronny Sidabutar, masa pencuri dibebaskannya begitu saja tanpa berkas dilimpahkan di Kejaksaan. (red)

Posting Komentar

Top